Wah mas Koko, jangan2 buku putih bpmigas ini pembuka liang lahat bpmigas........

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: koko_krunc...@yahoo.co.id
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:03:05 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS
Dari republika


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas 
Bumi (BP Migas) berencana menerbitkan buku putih BP Migas. Rencana awalnya, 
buku putih BP Migas ini akan diterbitkan sebelum akhir November ini.

Sebagaimana laiknya buku putih yang lain, buku putih BP Migas ini berisikan 
penjelasan mengenai bantahan-bantahan terhadap stigma negatif yang selama ini 
disematkan kepada badan otonom pengawas sektor hulu migas di Indonesia itu.  

Dalam draft buku bertajuk 'Buku Putih BP Migas 2012' yang diterima Republika, 
mengulas 13 poin yang salah satunya mengenai keuntungan dibentuknya BP Migas. 
Berikut 13 poin yang dimaksud:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi untuk 
tata kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas bertujuan untuk 
memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang dulu monopolistik, 
oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN). 

Sejak diberlakukannya UU Migas, tata kelola di sektor hulu migas menjadi 
membaik yaitu Pertamina tidak lagi menjadi pengawas sekaligus pemain di 
industri hulu migas. Hal tersebut mendorong Pertamina menjadi lebih fokus dalam 
mengembangkan bisnisnya. 

Dampak di sektor hulu migas sangat terlihat dari tingkat produksi Pertamina 
sebelum UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang hanya 70 ribu barel per hari (bph), 
namun setelah diberlakukan UU Migas 22 Tahun 2001 produksi Pertamina naik 
menjadi 130 ribu bph. 

Di sektor hilir juga sangat terlihat perbedaan mencolok sebelum dan sesudah 
diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001 di mana sebelum diberlakukan UU 
Migas pelayanan SPBU Pertamina sangat buruk. Namun, kini setelah UU Migas No. 
22 Tahun 2001 diberlakukan pelayanan SPBU Pertamina sangat jauh lebih baik 
sehingga konsumen saat ini lebih diuntungkan dengan adanya UU Migas 22 Tahun 
2001. 

2. Pernyataan banyak pihak sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 penemuan 
cadangan migas baru menurun dan produksi minyak nasional juga turun adalah 
TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta historikal sejarah atau data yang ada, produksi 
minyak bumi nasional menurun sejak 1996 saat kendali industri hulu migas masih 
dipegang Pertamina atau sebelum UU Migas diberlakukan, dengan rata-rata laju 
penurunan produksi mencapai 12 persen per tahun. 

 3. Setelah UU Migas diberlakukan dan berdirinya BP Migas, laju penurunan 
produksi minyak bumi dapat ditekan menjadi hanya 3 persen per tahun, sementara 
produksi gas dapat ditingkatkan produksinya. Upaya BP Migas ini berhasil 
mempertahankan tingkat produksi minyak dan gas bumi nasional dalam periode 2001 
sampai 2011, yang berada di kisaran 2,25 juta barel atau setara minyak per hari 
hingga 2,63 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

4. Tingkat penemuan cadangan baru (Reserve Replacement Ratio) juga mengalami 
kenaikan dari 41 persen pada 2010 menjadi 61 persen pada 2011 sehingga 
perkiraan cadangan terbukti pada 2012 yang mencapai 3,9 miliar barel minyak dan 
cadangan gas sebesar 104,49 triliun kaki kubik. 

5. Pernyataan banyak pihak mengenai kinerja sektor migas secara nasional 
mengalami kemunduran sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga TIDAK 
BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada juga menunjukkan 
sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, target Penerimaan Negara 
dari sektor hulu migas selalu terlampaui dengan rata-rata rasio penerimaan 
Pemerintah selalu di atas 55 persen dari gross revenue. 

Pada tahun lalu misalnya, target penerimaan negara ditetapkan sebesar 32,4 
miliar dolar AS dan berhasil dicapai 35,7 miliar dolar AS. Sementara tahun ini 
target penerimaan negara ditetapkan sebesar 33,48 miliar dolar AS 
dan diperkirakan akan tercapai sebesar 34,46 miliar dolar AS. 

6. Pernyataan banyak pihak yang mengatakan minat perusahaan atau investor migas 
yang punya reputasi berkurang dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia juga TIDAK 
BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada menunjukkan tren tingkat 
investasi sektor hulu migas termasuk untuk eksplorasi sejak berlakunya UU Migas 
No. 22 Tahun 2001 terus mengalami kenaikan. 

Dalam tiga tahun terakhir sangat nampak tren peningkatan investasi yang cukup 
tinggi, yaitu total investasi sektor migas pada 2010 tercatat 11 miliar dolar 
AS. Pada 2011 naik menjadi 14 miliar dolar AS dan pada 2012 diproyeksikan akan 
naik lagi menjadi 15 miliar dolar AS. Sementara khusus investasi untuk 
eksplorasi angkanya selalu meningkat dari 2007 sebesar 474 juta dolar AS 
menjadi 1 miliar dolar AS (prognosa) pada 2012. 

7. Sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan terbentuknya BP Migas, porsi 
gas untuk kebutuhan domestik mengalami peningkatan yang signifikan yaitu 
mengalami kenaikan lebih dari 250 persen dalam delapan tahun yaitu dari hanya 
1.480 BBTUD pada 2003 melonjak menjadi 3.497 BBTUD.

Sebelum berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 atau saat kendali industri hulu 
migas masih dipegang Pertamina, porsi alokasi gas nasional lebih banyak 
untuk ekspor. 

8. Dengan meningkatnya pasokan gas untuk domestik sementara harga jual gas di 
domestik tidak mengikuti harga jual gas internasional, maka saat ini industri 
hulu migas sebenarnya telah mensubsidi harga gas untuk domestik sekitar Rp 45 
triliun per tahun.

Kebijakan harga gas domestik yang 'disubsidi' itu ditetapkan untuk 
meningkatkan daya saing industri nasional dan diharapkan dapat memberikan 
multiplier efek yang lebih luas sejalan dengan kebijakan pemerintah yang pro 
growth, pro poor, pro job. 

9. Sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, nilai komitmen 
pengadaan dan TKDN terus mengalami tren kenaikan. Pada tahun ini saja, nilai 
komitmen pengadaan dan TKDN telah mencapai 61 persen terdiri dari nilai TKDN 
barang (cost basis) sebesar 1,02 miliar dolar AS (TKDN 35,55 persen) dan nilai 
TKDN Jasa (cost basis) sebesar 4,41 miliar dolar AS. 

10. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perminyakan Indonesia, mulai 2009, BP 
Migas mewajibkan industri hulu migas menggunakan perbankan nasional sebagai 
komitmen terhadap peningkatan kapasitas nasional. Hal ini belum pernah terjadi 
sebelumnya dalam sejarah perminyakan di Indonesia. 

Langkah ini juga merupakan komitmen BP Migas dalam membantu mengatasi krisis 
perbankan yang menerpa Indonesia pada 2009 di mana perbankan mengalami 
kekeringan likuiditas. Dengan masuknya aliran dana segar dari industri hulu 
migas maka krisis perbankan pada 2009 yang disebabkan kekeringan likuiditas 
dapat tertolong. Total nilai transaksi pembayaran pengadaan melalui bank BUMN 
dan BUMD sejak April 2009 hingga Agustus 2012 telah mencapai 20,01 miliar dolar 
AS. 

11. Pada 2009, BP Migas juga mewajibkan perusahaan kontraktor kontrak kerja 
sama menyimpan dana ASR (Abandonment and Site Restoration) di bank BUMN. Jumlah 
dana ASR per 30 September 2012 di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan 
Bank Negara Indonesia (BNI) telah mencapai 278 juta dolar AS.  

12. Disamping itu, retensi yang diberikan Pemerintah kepada BP Migas, dengan 
jumlah karyawan mencapai 800 orang, untuk mengelola Industri Hulu Migas yang 
saat ini berjumlah lebih dari 300 wilayah kerja hanya sebesar satu persen dari 
gross revenue hulu migas. Sementara dahulu Pertamina mendapatkan retensi 
sebesar tiga persen dari gross revenue hulu migas saat memiliki kewenangan 
mengelola industri ini, padahal jumlah pegawai di BKKA Pertamina hanya sekitar 
50 orang.  

13. Dalam hal keterlibatan dan peningkatan peran daerah, sejak diberlakukannya 
UU Migas No. 22 Tahun 2001, BUMD mendapatkan hak participating interest di blok 
migas serta mendapatkan dana bagi hasil. Hal ini tidak pernah terjadi 
sebelumnya, di mana pengelolaan sektor hulu migas berdasarkan UU No. 8/1971 
tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara bersifat sangat 
sentralistik dan tidak memberikan tempat bagi daerah untuk mengambil peran 
dalam pengelolaan industri hulu migas.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Reply via email to