Menambahkan tulisan Gus Luthfi spy backgroundnya lebih jelas: Bagi yg juga mengalami beberapa bagian dr akhir masa otoritarianisme Soeharto yg "stabil", nyaris tanpa pernah ada gonjang ganjing (ada tp ditutup2-), penuh dg kemantapan posisi dan kemajuan ekonomi(semu), gonjang ganjing migas kita ini semua adalah konsekwensi dari jalan yg sama2 kita tempuh u/negeri ini: REFORMASI.
Perubahan, gonjang-ganjing, ketidakstabilan posisi, adjustment - penyesuaian2, rekonsiliasi, review dan koreksi, akan masih terus terjadi. Salah satunya dg UU Migas kita yg dulu menjelang reformasi idenyapun sdh berkali-kali dicoba untuk disodorkan oleh senior2 kita yg sebagian kepanjangan tangan dr kepentingan2 liberalisasi tp berulang gagal u/diganti sampai akhirnya ditandatanganilah secara "terpaksa" oleh Soeharto syarat2 IMF itu termasuk deregulasi sektor migas - Pertamina kita. Dari situlah maka penggodokan UU-Migas yg barupun mendapatkan pintu masuknya yg terbuka lebar, memasukkan semua kepentingan liberalisasi, mempreteli kekuasaan Pertamina yg kebanyakan korup dan jadi sapi perah kroni Soeharto, sekaligus membuka lebar2 pintu bagi "pasar-bebas" pengelolaan migas negeri ini. Semua struktur yg diturunkan dari UU Migas itu, terutama pengamputasian Pertamina menjadi sekedar kontraktor pemerintah saja, termasuk pengambilan fungsi pengawasan kontraktor bukan lagi pd Pertamina (tentu saja - krn Pertamina jadi sekedar kontraktor Pemerintah), dan pembentukan badan baru yg namanya BPMigas itu semua disahkan juga lwt PP-PP dan turunan2nya. Baru kemudian usaha2 menggugat kembali pasal2 itu dilakukan menjelang pertengahan dekade yg lalu dan menghasilkan dihapuskannnya bbrp pasal terkait dg mekanisne pasar yg bertentangan dg psl 33 UUD45 dsb. Dan yg terbaru kmrn gugatan ttg kedudukan fungsi kelembagaan2 juga akhirnya membuahkan keputusan yg melihatnya secara hukum bertabrakan dg semangat UUD45 (khusunya soal GtoB yg harusnya BtoB) shg harus batal demi hukum, dan kemungkinan masih akan ada bbrp lagi yg akan digugat lagi. Pada dasarnya itu semua adalah bencana sekaligus berkah yg dibawa okeh REFORMASI. Tp akibatnya kita semua juga harus siap dan selalu siap dg PERUBAHAN2 apalagi menjelang 2014 ini. Terus terang bagi kita2 yg sedikit lebih lama menjalani hidup professional di rejim yg berbeda2: perubahan2 itu malah lebih menyakitkan untuk terus diikuti. Kita2 ini malah sebenarnya lebih tdk adaptable thdp perubahan drpd anak2 muda. Tapi itu semua harus dihadapi. Dan spy kita tdk hanya diombang-ambingkan perubahan, maka sebaiknya kita ikut masuk menentukan perubahan apa yg baik untuk kita semua. Apalagi jika mampu dan kuat berpikir menganalisis dan bertindak spt anda anda yg aktif di milis IAGI ini. Welcome to the real complete multidimensional world of Indonesia Petroleum Geology!! ADB IAGI-0800 Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: aluthfi...@gmail.com Date: Thu, 15 Nov 2012 07:11:06 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS Mas Koko, kalau pernah baca ada iklan di Harian Kompas setengah halaman, tak ada identitasnya siapa pemasang iklan (sebagian publik tahu siapa yang sembunyi tangan), isi iklannya seperti butir 1 buku putih (saya copy-kan): Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi untuk tata kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas bertujuan untuk memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang dulu monopolistik, oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN). Iklan ini dinilai melanggar code etic journalistic, oleh Kwik Kian Ge, Rizal Ramli, Kurtubi ke Dewan Pers yg diketuai Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung), atas dasar 2 hal: 1. Iklan tanpa identitas pemasang. 2. Isi iklan menipu publik/ada kebohongan publik. Saya hanya fokus yang kedua saja. Mengapa dikatakan melakukan kebohongan publik. Menurut ketiga pelapor tsb. UU Migas 22/2001 bukan atas tuntutan Reformasi, tetapi atas tuntutan IMF. Syarat pencairan dana pinjaman IMF, Indonesia harus membuat 3 UU Baru, pertama UU Migas, kedua UU Kelistrikan, ketiga UU Anti Monopoli. UU Migas pertama diajukan oleh Mentamben (Kuntoro), ditolak oleh DPRRI. UU Kelistrikan yg pertama diajukan oleh MESDM (Purnomo Yus), disyahkan oleh DPRRI, tetapi tak lama UU Kelistrikan ini digugat di MK (jaman ketuanya Jimly Assidiqi), UU Kelistrikan dibatalkan oleh MK karena merugikan bangsa. Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli (keduanya mantan menteri punya dokumen) membuktikan dengan dokumen bahwa UU Migas 22/2001 adalah tuntutan IMF bukan hasil/tuntutan reformasi, bahkan dalam penyusunan draft RUU Migas terlibat konsultan asing, dst. Berikut kata Dewan Pers: 1. Untuk Media yang memuat iklan tersebut akan kami (dewan pers) berikan teguran 2. Untuk kebohongan publik atas iklan UU Migas, akan kami (Dewan Pers) sampaikan ke MK karena UU Migas ini sedang digugat di MK. Sehubungan dengan butir 2 dari Dewan Pers tersebut, maka saya katakan buku putih tsb membuka liang lahat bpmigas karena ada bagian yang tidak "tell the truth" (ada kebohongan publik). Salam, LTH Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: koko_krunc...@yahoo.co.id Date: Thu, 15 Nov 2012 02:01:15 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS Pak Luthfi, Kok bisa membuka liang lahat? Bagaimana Pak? Salam Koko Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: aluthfi...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:20:31 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS Wah mas Koko, jangan2 buku putih bpmigas ini pembuka liang lahat bpmigas........ Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -----Original Message----- From: koko_krunc...@yahoo.co.id Date: Wed, 14 Nov 2012 13:03:05 To: <iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id> Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS Dari republika REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berencana menerbitkan buku putih BP Migas. Rencana awalnya, buku putih BP Migas ini akan diterbitkan sebelum akhir November ini. Sebagaimana laiknya buku putih yang lain, buku putih BP Migas ini berisikan penjelasan mengenai bantahan-bantahan terhadap stigma negatif yang selama ini disematkan kepada badan otonom pengawas sektor hulu migas di Indonesia itu. Dalam draft buku bertajuk 'Buku Putih BP Migas 2012' yang diterima Republika, mengulas 13 poin yang salah satunya mengenai keuntungan dibentuknya BP Migas. Berikut 13 poin yang dimaksud: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi untuk tata kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas bertujuan untuk memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang dulu monopolistik, oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN). Sejak diberlakukannya UU Migas, tata kelola di sektor hulu migas menjadi membaik yaitu Pertamina tidak lagi menjadi pengawas sekaligus pemain di industri hulu migas. Hal tersebut mendorong Pertamina menjadi lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya. Dampak di sektor hulu migas sangat terlihat dari tingkat produksi Pertamina sebelum UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang hanya 70 ribu barel per hari (bph), namun setelah diberlakukan UU Migas 22 Tahun 2001 produksi Pertamina naik menjadi 130 ribu bph. Di sektor hilir juga sangat terlihat perbedaan mencolok sebelum dan sesudah diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001 di mana sebelum diberlakukan UU Migas pelayanan SPBU Pertamina sangat buruk. Namun, kini setelah UU Migas No. 22 Tahun 2001 diberlakukan pelayanan SPBU Pertamina sangat jauh lebih baik sehingga konsumen saat ini lebih diuntungkan dengan adanya UU Migas 22 Tahun 2001. 2. Pernyataan banyak pihak sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 penemuan cadangan migas baru menurun dan produksi minyak nasional juga turun adalah TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta historikal sejarah atau data yang ada, produksi minyak bumi nasional menurun sejak 1996 saat kendali industri hulu migas masih dipegang Pertamina atau sebelum UU Migas diberlakukan, dengan rata-rata laju penurunan produksi mencapai 12 persen per tahun. 3. Setelah UU Migas diberlakukan dan berdirinya BP Migas, laju penurunan produksi minyak bumi dapat ditekan menjadi hanya 3 persen per tahun, sementara produksi gas dapat ditingkatkan produksinya. Upaya BP Migas ini berhasil mempertahankan tingkat produksi minyak dan gas bumi nasional dalam periode 2001 sampai 2011, yang berada di kisaran 2,25 juta barel atau setara minyak per hari hingga 2,63 juta barel setara minyak per hari (BOEPD). 4. Tingkat penemuan cadangan baru (Reserve Replacement Ratio) juga mengalami kenaikan dari 41 persen pada 2010 menjadi 61 persen pada 2011 sehingga perkiraan cadangan terbukti pada 2012 yang mencapai 3,9 miliar barel minyak dan cadangan gas sebesar 104,49 triliun kaki kubik. 5. Pernyataan banyak pihak mengenai kinerja sektor migas secara nasional mengalami kemunduran sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada juga menunjukkan sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, target Penerimaan Negara dari sektor hulu migas selalu terlampaui dengan rata-rata rasio penerimaan Pemerintah selalu di atas 55 persen dari gross revenue. Pada tahun lalu misalnya, target penerimaan negara ditetapkan sebesar 32,4 miliar dolar AS dan berhasil dicapai 35,7 miliar dolar AS. Sementara tahun ini target penerimaan negara ditetapkan sebesar 33,48 miliar dolar AS dan diperkirakan akan tercapai sebesar 34,46 miliar dolar AS. 6. Pernyataan banyak pihak yang mengatakan minat perusahaan atau investor migas yang punya reputasi berkurang dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia juga TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada menunjukkan tren tingkat investasi sektor hulu migas termasuk untuk eksplorasi sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 terus mengalami kenaikan. Dalam tiga tahun terakhir sangat nampak tren peningkatan investasi yang cukup tinggi, yaitu total investasi sektor migas pada 2010 tercatat 11 miliar dolar AS. Pada 2011 naik menjadi 14 miliar dolar AS dan pada 2012 diproyeksikan akan naik lagi menjadi 15 miliar dolar AS. Sementara khusus investasi untuk eksplorasi angkanya selalu meningkat dari 2007 sebesar 474 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS (prognosa) pada 2012. 7. Sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan terbentuknya BP Migas, porsi gas untuk kebutuhan domestik mengalami peningkatan yang signifikan yaitu mengalami kenaikan lebih dari 250 persen dalam delapan tahun yaitu dari hanya 1.480 BBTUD pada 2003 melonjak menjadi 3.497 BBTUD. Sebelum berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 atau saat kendali industri hulu migas masih dipegang Pertamina, porsi alokasi gas nasional lebih banyak untuk ekspor. 8. Dengan meningkatnya pasokan gas untuk domestik sementara harga jual gas di domestik tidak mengikuti harga jual gas internasional, maka saat ini industri hulu migas sebenarnya telah mensubsidi harga gas untuk domestik sekitar Rp 45 triliun per tahun. Kebijakan harga gas domestik yang 'disubsidi' itu ditetapkan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan diharapkan dapat memberikan multiplier efek yang lebih luas sejalan dengan kebijakan pemerintah yang pro growth, pro poor, pro job. 9. Sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, nilai komitmen pengadaan dan TKDN terus mengalami tren kenaikan. Pada tahun ini saja, nilai komitmen pengadaan dan TKDN telah mencapai 61 persen terdiri dari nilai TKDN barang (cost basis) sebesar 1,02 miliar dolar AS (TKDN 35,55 persen) dan nilai TKDN Jasa (cost basis) sebesar 4,41 miliar dolar AS. 10. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perminyakan Indonesia, mulai 2009, BP Migas mewajibkan industri hulu migas menggunakan perbankan nasional sebagai komitmen terhadap peningkatan kapasitas nasional. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah perminyakan di Indonesia. Langkah ini juga merupakan komitmen BP Migas dalam membantu mengatasi krisis perbankan yang menerpa Indonesia pada 2009 di mana perbankan mengalami kekeringan likuiditas. Dengan masuknya aliran dana segar dari industri hulu migas maka krisis perbankan pada 2009 yang disebabkan kekeringan likuiditas dapat tertolong. Total nilai transaksi pembayaran pengadaan melalui bank BUMN dan BUMD sejak April 2009 hingga Agustus 2012 telah mencapai 20,01 miliar dolar AS. 11. Pada 2009, BP Migas juga mewajibkan perusahaan kontraktor kontrak kerja sama menyimpan dana ASR (Abandonment and Site Restoration) di bank BUMN. Jumlah dana ASR per 30 September 2012 di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) telah mencapai 278 juta dolar AS. 12. Disamping itu, retensi yang diberikan Pemerintah kepada BP Migas, dengan jumlah karyawan mencapai 800 orang, untuk mengelola Industri Hulu Migas yang saat ini berjumlah lebih dari 300 wilayah kerja hanya sebesar satu persen dari gross revenue hulu migas. Sementara dahulu Pertamina mendapatkan retensi sebesar tiga persen dari gross revenue hulu migas saat memiliki kewenangan mengelola industri ini, padahal jumlah pegawai di BKKA Pertamina hanya sekitar 50 orang. 13. Dalam hal keterlibatan dan peningkatan peran daerah, sejak diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001, BUMD mendapatkan hak participating interest di blok migas serta mendapatkan dana bagi hasil. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya, di mana pengelolaan sektor hulu migas berdasarkan UU No. 8/1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara bersifat sangat sentralistik dan tidak memberikan tempat bagi daerah untuk mengambil peran dalam pengelolaan industri hulu migas. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT