Menambahkan tulisan Gus Luthfi spy backgroundnya lebih jelas:

Bagi yg juga mengalami beberapa bagian dr akhir masa otoritarianisme Soeharto 
yg "stabil", nyaris tanpa pernah ada gonjang ganjing (ada tp ditutup2-), penuh 
dg kemantapan posisi dan kemajuan ekonomi(semu), gonjang ganjing migas kita ini 
semua adalah konsekwensi dari jalan yg sama2 kita tempuh u/negeri ini: 
REFORMASI.

Perubahan, gonjang-ganjing, ketidakstabilan posisi, adjustment - penyesuaian2, 
rekonsiliasi, review dan koreksi, akan masih terus terjadi. Salah satunya dg UU 
Migas kita yg dulu menjelang reformasi idenyapun sdh berkali-kali dicoba untuk 
disodorkan oleh senior2 kita yg sebagian kepanjangan tangan dr kepentingan2 
liberalisasi tp berulang gagal u/diganti sampai akhirnya ditandatanganilah 
secara "terpaksa" oleh Soeharto syarat2 IMF itu termasuk deregulasi sektor 
migas - Pertamina kita. Dari situlah maka penggodokan UU-Migas yg barupun 
mendapatkan pintu masuknya yg terbuka lebar, memasukkan semua kepentingan 
liberalisasi, mempreteli kekuasaan Pertamina yg kebanyakan korup dan jadi sapi 
perah kroni Soeharto, sekaligus membuka lebar2 pintu bagi "pasar-bebas" 
pengelolaan migas negeri ini.

Semua struktur yg diturunkan dari UU Migas itu, terutama pengamputasian 
Pertamina menjadi sekedar kontraktor pemerintah saja, termasuk pengambilan 
fungsi pengawasan kontraktor bukan lagi pd Pertamina (tentu saja - krn 
Pertamina jadi sekedar kontraktor Pemerintah), dan pembentukan badan baru yg 
namanya BPMigas itu semua disahkan juga lwt PP-PP dan turunan2nya. Baru 
kemudian usaha2 menggugat kembali pasal2 itu dilakukan menjelang pertengahan 
dekade yg lalu dan menghasilkan dihapuskannnya bbrp pasal terkait dg mekanisne 
pasar yg bertentangan dg psl 33 UUD45 dsb. Dan yg terbaru kmrn gugatan ttg 
kedudukan fungsi kelembagaan2 juga akhirnya membuahkan keputusan yg melihatnya 
secara hukum bertabrakan dg semangat UUD45 (khusunya soal GtoB yg harusnya 
BtoB) shg harus batal demi hukum, dan kemungkinan masih akan ada bbrp lagi yg 
akan digugat lagi.

Pada dasarnya itu semua adalah bencana sekaligus berkah yg dibawa okeh 
REFORMASI. Tp akibatnya kita semua juga harus siap dan selalu siap dg 
PERUBAHAN2 apalagi menjelang 2014 ini. Terus terang bagi kita2 yg sedikit lebih 
lama menjalani hidup professional di rejim yg berbeda2: perubahan2 itu malah 
lebih menyakitkan untuk terus diikuti. Kita2 ini malah sebenarnya lebih tdk 
adaptable thdp perubahan drpd anak2 muda. Tapi itu semua harus dihadapi. Dan 
spy kita tdk hanya diombang-ambingkan perubahan, maka sebaiknya kita ikut masuk 
menentukan perubahan apa yg baik untuk kita semua. Apalagi jika mampu dan kuat 
berpikir menganalisis dan bertindak spt anda anda yg aktif di milis IAGI ini.

Welcome to the real complete multidimensional world of Indonesia Petroleum 
Geology!! 

ADB
IAGI-0800


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: aluthfi...@gmail.com
Date: Thu, 15 Nov 2012 07:11:06 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS

Mas Koko, kalau pernah baca ada iklan di Harian Kompas setengah halaman, tak 
ada identitasnya siapa pemasang iklan (sebagian publik tahu siapa yang sembunyi 
tangan), isi iklannya seperti butir 1 buku putih (saya copy-kan):
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi untuk tata 
kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas bertujuan untuk 
memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang dulu monopolistik, 
oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN). 

Iklan ini dinilai melanggar code etic journalistic, oleh Kwik Kian Ge, Rizal 
Ramli, Kurtubi ke Dewan Pers yg diketuai Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah 
Agung), atas dasar 2 hal:
1. Iklan tanpa identitas pemasang.
2. Isi iklan menipu publik/ada kebohongan publik.
Saya hanya fokus yang kedua saja. Mengapa dikatakan melakukan kebohongan 
publik. Menurut ketiga pelapor tsb. UU Migas 22/2001 bukan atas tuntutan 
Reformasi, tetapi atas tuntutan IMF. Syarat pencairan dana pinjaman IMF, 
Indonesia harus membuat 3 UU Baru, pertama UU Migas, kedua UU Kelistrikan, 
ketiga UU Anti Monopoli.
UU Migas pertama diajukan oleh Mentamben (Kuntoro), ditolak oleh DPRRI. UU 
Kelistrikan yg pertama diajukan oleh MESDM (Purnomo Yus), disyahkan oleh DPRRI, 
tetapi tak lama UU Kelistrikan ini digugat di MK (jaman ketuanya Jimly 
Assidiqi), UU Kelistrikan dibatalkan oleh MK karena merugikan bangsa.
Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli (keduanya mantan menteri punya dokumen)  
membuktikan dengan dokumen bahwa UU Migas 22/2001 adalah tuntutan IMF bukan 
hasil/tuntutan reformasi, bahkan dalam penyusunan draft RUU Migas terlibat 
konsultan asing, dst.  Berikut kata Dewan Pers:
1. Untuk Media yang memuat iklan tersebut akan kami (dewan pers) berikan teguran
2. Untuk kebohongan publik atas iklan UU Migas, akan kami (Dewan Pers) 
sampaikan ke MK karena UU Migas ini sedang digugat di MK. 

Sehubungan dengan butir 2 dari Dewan Pers tersebut, maka saya katakan  buku 
putih tsb membuka liang lahat bpmigas karena ada bagian yang tidak "tell the 
truth" (ada kebohongan publik). 


Salam,
LTH

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: koko_krunc...@yahoo.co.id
Date: Thu, 15 Nov 2012 02:01:15 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS
Pak Luthfi, Kok bisa membuka liang lahat?
Bagaimana Pak?

Salam
Koko

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: aluthfi...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:20:31 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS


Wah mas Koko, jangan2 buku putih bpmigas ini pembuka liang lahat bpmigas........

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: koko_krunc...@yahoo.co.id
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:03:05 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: <iagi-net@iagi.or.id>
Subject: Re: [iagi-net-l] BUKU PUTIH BPMIGAS
Dari republika


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas 
Bumi (BP Migas) berencana menerbitkan buku putih BP Migas. Rencana awalnya, 
buku putih BP Migas ini akan diterbitkan sebelum akhir November ini.

Sebagaimana laiknya buku putih yang lain, buku putih BP Migas ini berisikan 
penjelasan mengenai bantahan-bantahan terhadap stigma negatif yang selama ini 
disematkan kepada badan otonom pengawas sektor hulu migas di Indonesia itu.  

Dalam draft buku bertajuk 'Buku Putih BP Migas 2012' yang diterima Republika, 
mengulas 13 poin yang salah satunya mengenai keuntungan dibentuknya BP Migas. 
Berikut 13 poin yang dimaksud:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi untuk 
tata kelola yang baik, transparansi dan antikorupsi. UU Migas bertujuan untuk 
memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang dulu monopolistik, 
oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme (KKN). 

Sejak diberlakukannya UU Migas, tata kelola di sektor hulu migas menjadi 
membaik yaitu Pertamina tidak lagi menjadi pengawas sekaligus pemain di 
industri hulu migas. Hal tersebut mendorong Pertamina menjadi lebih fokus dalam 
mengembangkan bisnisnya. 

Dampak di sektor hulu migas sangat terlihat dari tingkat produksi Pertamina 
sebelum UU Migas No. 22 Tahun 2001 yang hanya 70 ribu barel per hari (bph), 
namun setelah diberlakukan UU Migas 22 Tahun 2001 produksi Pertamina naik 
menjadi 130 ribu bph. 

Di sektor hilir juga sangat terlihat perbedaan mencolok sebelum dan sesudah 
diberlakukannya UU Migas No. 22 Tahun 2001 di mana sebelum diberlakukan UU 
Migas pelayanan SPBU Pertamina sangat buruk. Namun, kini setelah UU Migas No. 
22 Tahun 2001 diberlakukan pelayanan SPBU Pertamina sangat jauh lebih baik 
sehingga konsumen saat ini lebih diuntungkan dengan adanya UU Migas 22 Tahun 
2001. 

2. Pernyataan banyak pihak sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 penemuan 
cadangan migas baru menurun dan produksi minyak nasional juga turun adalah 
TIDAK BENAR. Berdasarkan fakta historikal sejarah atau data yang ada, produksi 
minyak bumi nasional menurun sejak 1996 saat kendali industri hulu migas masih 
dipegang Pertamina atau sebelum UU Migas diberlakukan, dengan rata-rata laju 
penurunan produksi mencapai 12 persen per tahun. 

 3. Setelah UU Migas diberlakukan dan berdirinya BP Migas, laju penurunan 
produksi minyak bumi dapat ditekan menjadi hanya 3 persen per tahun, sementara 
produksi gas dapat ditingkatkan produksinya. Upaya BP Migas ini berhasil 
mempertahankan tingkat produksi minyak dan gas bumi nasional dalam periode 2001 
sampai 2011, yang berada di kisaran 2,25 juta barel atau setara minyak per hari 
hingga 2,63 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

4. Tingkat penemuan cadangan baru (Reserve Replacement Ratio) juga mengalami 
kenaikan dari 41 persen pada 2010 menjadi 61 persen pada 2011 sehingga 
perkiraan cadangan terbukti pada 2012 yang mencapai 3,9 miliar barel minyak dan 
cadangan gas sebesar 104,49 triliun kaki kubik. 

5. Pernyataan banyak pihak mengenai kinerja sektor migas secara nasional 
mengalami kemunduran sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga TIDAK 
BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada juga menunjukkan 
sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, target Penerimaan Negara 
dari sektor hulu migas selalu terlampaui dengan rata-rata rasio penerimaan 
Pemerintah selalu di atas 55 persen dari gross revenue. 

Pada tahun lalu misalnya, target penerimaan negara ditetapkan sebesar 32,4 
miliar dolar AS dan berhasil dicapai 35,7 miliar dolar AS. Sementara tahun ini 
target penerimaan negara ditetapkan sebesar 33,48 miliar dolar AS 
dan diperkirakan akan tercapai sebesar 34,46 miliar dolar AS. 

6. Pernyataan banyak pihak yang mengatakan minat perusahaan atau investor migas 
yang punya reputasi berkurang dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia juga TIDAK 
BENAR. Berdasarkan fakta sejarah atau data yang ada menunjukkan tren tingkat 
investasi sektor hulu migas termasuk untuk eksplorasi sejak berlakunya UU Migas 
No. 22 Tahun 2001 terus mengalami kenaikan. 

Dalam tiga tahun terakhir sangat nampak tren peningkatan investasi yang cukup 
tinggi, yaitu total investasi sektor migas pada 2010 tercatat 11 miliar dolar 
AS. Pada 2011 naik menjadi 14 miliar dolar AS dan pada 2012 diproyeksikan akan 
naik lagi menjadi 15 miliar dolar AS. Sementara khusus investasi untuk 
eksplorasi angkanya selalu meningkat dari 2007 sebesar 474 juta dolar AS 
menjadi 1 miliar dolar AS (prognosa) pada 2012. 

7. Sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 dan terbentuknya BP Migas, porsi 
gas untuk kebutuhan domestik mengalami peningkatan yang signifikan yaitu 
mengalami kenaikan lebih dari 250 persen dalam delapan tahun yaitu dari hanya 
1.480 BBTUD pada 2003 melonjak menjadi 3.497 BBTUD.

Sebelum berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 atau saat kendali industri hulu 
migas masih dipegang Pertamina, porsi alokasi gas nasional lebih banyak 
untuk ekspor. 

8. Dengan meningkatnya pasokan gas untuk domestik sementara harga jual gas di 
domestik tidak mengikuti harga jual gas internasional, maka saat ini industri 
hulu migas sebenarnya telah mensubsidi harga gas untuk domestik sekitar Rp 45 
triliun per tahun.

Kebijakan harga gas domestik yang 'disubsidi' itu ditetapkan untuk 
meningkatkan daya saing industri nasional dan diharapkan dapat memberikan 
multiplier efek yang lebih luas sejalan dengan kebijakan pemerintah yang pro 
growth, pro poor, pro job. 

9. Sejak kendali industri hulu migas dipegang BP Migas, nilai komitmen 
pengadaan dan TKDN terus mengalami tren kenaikan. Pada tahun ini saja, nilai 
komitmen pengadaan dan TKDN telah mencapai 61 persen terdiri dari nilai TKDN 
barang (cost basis) sebesar 1,02 miliar dolar AS (TKDN 35,55 persen) dan nilai 
TKDN Jasa (cost basis) sebesar 4,41 miliar dolar AS. 

10. Untuk pertama kalinya dalam sejarah perminyakan Indonesia, mulai 2009, BP 
Migas mewajibkan industri hulu migas menggunakan perbankan nasional sebagai 
komitmen terhadap peningkatan kapasitas nasional. Hal ini belum pernah terjadi 
sebelumnya dalam sejarah perminyakan di Indonesia. 

Langkah ini juga merupakan komitmen BP Migas dalam membantu mengatasi krisis 
perbankan yang menerpa Indonesia pada 2009 di mana perbankan mengalami 
kekeringan likuiditas. Dengan masuknya aliran dana segar dari industri hulu 
migas maka krisis perbankan pada 2009 yang disebabkan kekeringan likuiditas 
dapat tertolong. Total nilai transaksi pembayaran pengadaan melalui bank BUMN 
dan BUMD sejak April 2009 hingga Agustus 2012 telah mencapai 20,01 miliar dolar 
AS. 

11. Pada 2009, BP Migas juga mewajibkan perusahaan kontraktor kontrak kerja 
sama menyimpan dana ASR (Abandonment and Site Restoration) di bank BUMN. Jumlah 
dana ASR per 30 September 2012 di Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan 
Bank Negara Indonesia (BNI) telah mencapai 278 juta dolar AS.  

12. Disamping itu, retensi yang diberikan Pemerintah kepada BP Migas, dengan 
jumlah karyawan mencapai 800 orang, untuk mengelola Industri Hulu Migas yang 
saat ini berjumlah lebih dari 300 wilayah kerja hanya sebesar satu persen dari 
gross revenue hulu migas. Sementara dahulu Pertamina mendapatkan retensi 
sebesar tiga persen dari gross revenue hulu migas saat memiliki kewenangan 
mengelola industri ini, padahal jumlah pegawai di BKKA Pertamina hanya sekitar 
50 orang.  

13. Dalam hal keterlibatan dan peningkatan peran daerah, sejak diberlakukannya 
UU Migas No. 22 Tahun 2001, BUMD mendapatkan hak participating interest di blok 
migas serta mendapatkan dana bagi hasil. Hal ini tidak pernah terjadi 
sebelumnya, di mana pengelolaan sektor hulu migas berdasarkan UU No. 8/1971 
tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara bersifat sangat 
sentralistik dan tidak memberikan tempat bagi daerah untuk mengambil peran 
dalam pengelolaan industri hulu migas.


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Kirim email ke