Abah YRS yg 1% dari pendapata migas bukan pajak itu dari PP 42 bukan dari UU Migas. UU Keuangan (Negara) kalau tak salah diundangkan setelah UU Migas (UU Migas 2001 kalau tak salah UU Keuangan 2003). Kalau yg disebut BPK pasal 5 UU Keu dibanding PP No. 42/2002 ya memang PP kalah pangkat dibanding UU. Lha sampai ada keputusan MK tentang pembubaran BPMIGAS berlaku dua2nya, DPRRI (Kom 7) dulu memang sering mempersoalkan Anggaran BPMIGAS agar masuk APBN tetapi DPR tak pernah tegas minta ke pemerintah menganulir PP 42/2002. Keduanya terus hidup/berlaku, maka ada opsi/pilihan bagi BPMIGAS, BPMIGAS memilih yang ada di PP 42/2002 Anggaran Non-APBN dan disetujui pemerintah (Menkeu). Lha kalau SKK Migas, dasar Anggarannya apa tetap non-APBN ya monggo Koh Liamsi kasih pencerahan. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-----Original Message----- From: "Yanto R. Sumantri" <yrs_...@yahoo.com> Sender: <iagi-net@iagi.or.id> Date: Thu, 13 Jun 2013 00:34:28 To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] BPK Ingatkan SKK Migas Don Lha bapake sing BPK ora moco UU Migas mengenai BP Migas, memang kok secara UU BP Migas diberi 1 % untuk operasoional mereka pertahun dari Bagian Pemerintah , jadi praktis . Dan mereka harus mengajukan anggaran untuk itu. Ini memng kesimpang siuran UU , jadi kala Bapak BPK ngomong begitu sih maklum , kan namanya Cost recovery juga sudah masuk sebagai utang negara ...............apa ndak pusing.???? Itu karena KPS / KKS bermitra dengan badan Pemerintah , coba kalau dengan badan usaha milik negara , kan jadinya bisnis to bisnis , negara tinggal mengawasi apakah bener gawenya si bumn itu . si Abah ________________________________ From: "lia...@indo.net.id" <lia...@indo.net.id> To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 12, 2013 8:39 PM Subject: [iagi-net] BPK Ingatkan SKK Migas Wah opo nggak tambah puyeng kalau masuk APBN meknisme penganggarannya termasuk penggajiannya...... ISM BPK Ingatkan Anggaran SKK Migas Langgar Aturan Maikel Jefriando - detikfinance Selasa, 11/06/2013 14:30 WIB Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada kesalahan dalam pendanaan lembaga Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebesar Rp 1,6 triliun di 2012. Anggaran tersebut selama ini langsung dipotong dari pendapatan hulu migas dan tanpa melalui mekanisme APBN. "BPK mengharapkan segera dilakukan perbaikan mekanisme pendanaan SKK Migas (semula BP Migas) yang selama ini dilakukan tanpa mekanisme APBN," kata Ketua BPK Hari Poernomo pada sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013). Hadi menuturkan, ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 hingga 2012. Mekanisme yang terjadi menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5. "Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5," jelasnya. Seperti diketahui, pendapatan sektor hulu migas di 2012 adalah sebesar US$ 34,93 miliar. Untuk itu, BPK berharap agar ada kejelasan status fungsi dan tugas serta mekanisme pendanaan untuk SKK Migas. "BPK mengharapkan agar pemerintah segera pengusulkan undang-undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk pendanaan," ucapnya. ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id