Luth
 
Oh iya bukan UU tapi PP , memang ini PP vs UU Keuangan , ya kalah tokh .
Jadi yang salah eh kalah PP ya kalu lawan UU . Tapi kebayang ya kalo SKK (dulu) 
BP anggarannya perlu masuk APBN , wah Kepala SKK haru orang partai dong agar 
bisa lobby banggar hehehehehe.

si Abah


________________________________
 From: "aluthfi...@gmail.com" <aluthfi...@gmail.com>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Thursday, June 13, 2013 2:59 PM
Subject: Re: [iagi-net] BPK Ingatkan  SKK Migas
 



Abah YRS yg 1% dari pendapata migas bukan pajak itu dari PP 42 bukan dari UU 
Migas. UU Keuangan (Negara) kalau tak salah diundangkan setelah UU Migas (UU 
Migas 2001 kalau tak salah UU Keuangan 2003). Kalau yg disebut BPK pasal 5 UU 
Keu dibanding PP No. 42/2002 ya memang PP kalah pangkat dibanding UU.  Lha 
sampai ada keputusan MK tentang pembubaran BPMIGAS berlaku dua2nya, DPRRI (Kom 
7) dulu memang sering mempersoalkan Anggaran BPMIGAS agar masuk APBN tetapi DPR 
tak pernah tegas minta ke pemerintah menganulir PP 42/2002. Keduanya terus 
hidup/berlaku, maka ada opsi/pilihan bagi BPMIGAS, BPMIGAS memilih yang ada di 
PP 42/2002 Anggaran Non-APBN dan disetujui pemerintah (Menkeu). 
Lha kalau SKK Migas, dasar Anggarannya apa tetap non-APBN ya monggo Koh Liamsi 
kasih pencerahan. 

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
________________________________

From:  "Yanto R. Sumantri" <yrs_...@yahoo.com> 
Sender:  <iagi-net@iagi.or.id> 
Date: Thu, 13 Jun 2013 00:34:28 -0700 (PDT)
To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: Re: [iagi-net] BPK Ingatkan  SKK Migas

Don 

Lha bapake sing BPK ora moco UU Migas  mengenai BP Migas, memang kok secara UU 
BP Migas diberi 1 % untuk operasoional mereka pertahun dari Bagian Pemerintah , 
jadi praktis .
Dan mereka harus mengajukan anggaran untuk itu.
Ini memng kesimpang siuran UU , jadi kala Bapak BPK ngomong begitu sih maklum , 
kan namanya Cost recovery juga sudah masuk sebagai utang negara 
...............apa ndak pusing.???? 

Itu karena KPS / KKS bermitra dengan badan Pemerintah , coba kalau dengan badan 
usaha milik negara , kan jadinya bisnis to bisnis , negara tinggal mengawasi 
apakah bener gawenya si bumn itu .

si Abah


________________________________
 From: "lia...@indo.net.id" <lia...@indo.net.id>
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Wednesday, June 12, 2013 8:39 PM
Subject: [iagi-net] BPK Ingatkan  SKK Migas
 

Wah opo nggak tambah puyeng kalau masuk APBN meknisme
penganggarannya termasuk penggajiannya......
ISM


BPK Ingatkan Anggaran SKK
 Migas Langgar Aturan
Maikel Jefriando - detikfinance
Selasa, 11/06/2013 14:30 WIB


Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada kesalahan
dalam pendanaan lembaga Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebesar
Rp 1,6 triliun di 2012. Anggaran tersebut selama ini langsung
dipotong dari pendapatan hulu migas dan tanpa melalui mekanisme
APBN.
"BPK mengharapkan segera dilakukan perbaikan mekanisme
pendanaan SKK Migas (semula BP Migas) yang selama ini dilakukan
tanpa mekanisme APBN," kata Ketua BPK Hari Poernomo pada sidang
paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Hadi menuturkan, ini merupakan permasalahan berulang yang
terjadi sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 hingga 2012.
Mekanisme yang terjadi menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3
ayat 5.
"Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan
atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN,
bertentangan
 dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5,"
jelasnya.
Seperti diketahui, pendapatan sektor hulu migas di 2012 adalah
sebesar US$ 34,93 miliar. Untuk itu, BPK berharap agar ada
kejelasan status fungsi dan tugas serta mekanisme pendanaan
untuk SKK Migas.
"BPK mengharapkan agar pemerintah segera pengusulkan
undang-undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas
sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk pendanaan,"
ucapnya.








___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id

Kirim email ke