Rekan rekan

Saya sependapat dengan ADB bahwa secara UMUM , maka seorang geologist/ahli 
geologi BUKAN Perekayasa  alias INSINYUR, kecuali mungkin kalau dia berada 
dalam bidang Geologi Teknik/Lingkungan , dalam porsi yang terbatas.

Sertifikasi dan Kode etik bukan BARANG BARU di IAGI , walaupun belum terlalu 
lancar , jadi tidak usah terlalu repot dengan UU Keinsinyuran.

HANYA saja PP - IAGI harus menyadari bahwa IAGI belum terdaftar sebagai Badan 
Hrtifukum , akibatnya Kode Etik maupun Sertifikasi TIDAK berkekuatan hukum.
Salah satu syarat - nya adalah AD/ART tsb.

Sebagai bahan renungan definisi dibawah ini mungkin bisa mencerahkan pikiran 
kita > 
Definisi keinsinyuran dalam RUU adalah :


Keinsinyuran adalah rekayasa teknik atau teknologi dengan menggunakan ilmu 
pengetahuan untukmeningkatkan nilai tambah dan daya guna yang dilakukan lulusan 
teknik atau teknologi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan Program 
Pendidikan Profesi Insinyur.

Dari WIKIPEDIA :
Engineering is the application of scientific, economic, social, and practical 
knowledge in order to design, build, and maintain structures, machines, 
devices, systems, materials and processes. It may encompass using insights to 
conceive, model and scale an appropriate solution to a problem or objective. 
The discipline of engineering is extremely broad, and encompasses a range of 
more specialized fields of engineering, each with a more specific emphasis on 
particular areas of technology and types of application.

The American Engineers' Council for Professional Development (ECPD, the 
predecessor of ABET)[1] has defined "engineering" as:
The creative application of scientific principles to design or develop 
structures, machines, apparatus, or manufacturing processes, or works utilizing 
them singly or in combination; or to construct or operate the same with full 
cognizance of their design; or to forecast their behavior under specific 
operating conditions; all as respects an intended function, economics of 
operation or safety to life and property.[2][3]

si Abah


I
Dm

IIII
IA

Reply via email to