Sewa sawah bukannya sistem royalty ya?, jadi Gov.take (jatah yg punya sawah) di 
tentukan di depan, tanpa mempertimbangkan alat apa yg di gunakan dan siapa yg 
mengerjakan dan brp biayanya. Jadi dalam PARUH SAWAH itu mrpkan perjanjian 
antar penggarap dan yg punya lahan.

Shg kayaknya sistem paruh sawah ini yg betul krn ngga usah mikir CR dari si 
penyewa. Penyewa dg pengalamannya akan mengHIRE tetangga ato ponakan ato 
dikerjakan sendiri monggo, sipemilik lahan ga ikut2. Tapi pada saat menjelang 
panen memilik lahan hadir pada saat PADI mulai tua dan menanyakan kapan akan di 
panen. Pada saat PANEN langsung di ambil bagian pemilik lahan dalam bentuk 
INKIND 50% sebagaimana di janjikan di muka (50% adalah Gov.Take kalau di 
Migas). Dan management biaya pengelolahan sawah 100% menjadi tanggung jawab 
penyewa. Kalo gagal panen maka tanggung jawab 100% ada di penyewa dan pemilik 
sawah tidak bayar se-senpun (dry hole case di PSC)

Masalah persentase biasanya penyewa yg berpengalaman dg daerah tertentu bisa 
aja bagiannya 70:30 in favour buat penyewa dan yg punya tanah setuju aja. Ini 
biasa terjadi pada daerah yg transpotnya sulit (mungkin equivalent dg Frontier)

Salam
Dulu nenek punya bbrp hektar sawah di jember dan Madura dg sistem sewa spt itu.
Kaji Avi
NPA 0666

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: koeso...@melsa.net.id
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Wed, 21 Aug 2013 04:14:46 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
Yg jelas maruh sawah itu tidak ada cost recovery, kalau ada yg punya sawah 
pusing atau harus sewa accountanm
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: kartiko samodro <kartiko.samo...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Wed, 21 Aug 2013 10:07:54 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?

wah Pak Yudie ngerti banget ya prinsip bagi hasil PSC ...mangkanya  sawah
di bandung yang puluhan hektar itu banyak hasilnya karena pakai sistem psc
juga ya ?
2013/8/21 Yudie Iskandar <yudieiskan...@gmail.com>

> @Gus Luth yang saya cintai sepenuh hati....hihihi
> Saya kutipkan klausul 6.1.1 dalam PSC menyatakan "KONTRAKTOR akan
> memperoleh penggantian atas biaya operasi dengan diambilkan dari hasil
> penjualan atau penyerahan lainnya dari jumlah Minyak dan Gas Bumi senilai
> dengan biaya operasi, yang akan diproduksi dan disimpan dan tidak digunakan
> dalam operasi minyak dan Gas bumi sebagaimana dijelaskan dalam ayat 6.1.2
> dibawah (g saya kutip). Biaya operasi dapat digunakan sebagai pengurang
> penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak KONTRAKTOR".
> Jadi biaya operasi such as membeli kebo dan mata bajaknya itu akan diganti
> dari HASIL PENJUALAN.. Dan ini lazimnya dalam USD, bukan euro, Rp atau
> crude lagi (barter) bukan juga dengan motor BMW.
> Atau .. Mungkin yang dimaksud gus Luth adalah split (bagian) sipenggarap,
> kalau ini memang in kind, saya lihat di senipah banyak tuh.
>
> Wass,
>
> Yudie
> “_^
> ------------------------------
> *From: *aluthfi...@gmail.com
> *Sender: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *Date: *Tue, 20 Aug 2013 23:30:22 +0000
>  *To: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: *iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>
>
> Yth. Pak Koesoema,
> Dalam penjelasan BPK tadi malam memang berbeda dengan bpmigas/skk migas,
> apakah CR itu uang negara atau uang kontraktor PSC. Secara sederhana bisa
> dilihat "flow of oil"
>
> GR (gross revenue: prod x harga) - ftp (first tranch petroleum) - CR (cost
> rec) = ETS (equity to be split)
>
> Penjelasan BPK tadi malam mengatakan: kalau CR besar maka ETS mengecil,
> sehingga bagian negara (entitlement negara) menjadi kecil, sehingga BPK
> berkesimpulan CR adalah bagian uang negara
>
> BPMIGAS/Skk Migas berpendapat bahwa CR adalah uangnya kontraktor PSC yg
> di-spent untuk biaya operasi dan investasi, uang ini harus diganti (tanpa
> bunga, prinsip PSC tak boleh ada bunga berbunga) dari minyak. BPMIGAS/SKK
> Migas berkesimpulan ini bukan uang bagian negara (ini berlaku sejak BKKA
> dulu).
>
> Dalam pelaksanaan audit, BKKA/BPPKA/BPMIGAS/SKK Migas melakukan pre-audit,
> current audi, dan post audit. BPK melakukan post audit.
> Dalam post audit ada perbedaan persepsi dari kedua auditor tsb (BPK dengan
> BPMIGAS/SKK Migas). Ternyata PP Cost Rec belum bisa menyelesaikan perbedaan
> persepsi ini.
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
> ------------------------------
> *From: *koeso...@melsa.net.id
> *Sender: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *Date: *Tue, 20 Aug 2013 22:08:31 +0000
> *To: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: *iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>
> Lucunya SKK Migas dapat pula mengatakan bahwa minyak yg 85% memang milik
> negara, tetapi masih belum jadi uang negara. Untuk dikonversikan menjadi
> uang negara minyak milik negara ini harus dijual dulu dan dipotong dengan
> cost recovery dan baru disetorkan ke kas negara sebagai uang negara. Nah lu
> bisa ngumet!
> Wassalam
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: *"Yudie Iskandar" <yudieiskan...@gmail.com>
> *Sender: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *Date: *Tue, 20 Aug 2013 16:46:26 +0000
> *To: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: *iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>
> CMIIR..Logika BP/SKKMIGAS yg menyebut CR bukan duit negara adalah secara
> sederhana, sebagai pemilik sawah yg tidak mau keluar duit, dia nyuruh
> penggarapnya untuk beli peralatan yg diperlukan untuk nanam padi. Peralatan
> tadi nantinya jadi property pemilik lahan. Oleh karenanya pemilik perlu
> menyetujui dulu apa yg boleh dan tidak boleh dibeli, misalnya penggarap
> hanya boleh beli kebo dan mata bajaknya instead of traktor. Nanti uang yg
> untuk beli kebo dan mata bajak tadi akan dikembalikan setelah panen dan
> padinya terjual. Jadi pemilik mengembalikan duit yang tempohari dipake buat
> beli kebo tadi..Makanya duit itu bukan duit dari rumah tangganya sipemilik,
> tapi dari hasil jual padi.
> Masalahnya, si pemilik punya istri yg minta duwit hasil panen tadi di
> setor dulu seluruhnya ke. Dompetnya. Makanya waktu disuruh ngembailiin
> terasa seperti keluar dari dompet sang istri...
> Gitu kira kira
> “_^
> ------------------------------
> *From: *Seno Aji <ajis...@ymail.com>
> *Sender: *<iagi-net@iagi.or.id>
> *Date: *Tue, 20 Aug 2013 23:37:00 +0800 (SGT)
> *To: *iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
> *ReplyTo: *iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *[iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>
>
> di ILC, Hasan bisri mengatakan bahwa menurut RR, cost recovery bukan uang
> negara? apa benar hal ini?
> dan juga dikatakan SKK migas in konstitusional karena tidak menggunakan
> dana APBN.
>
> mungkin ada yg bisa menjelaskan
>
> Salam
>
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>

----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------


Kirim email ke