Copas dr tetangga sebelah apa betul kondisi perminyakan kita memang spt ini; 
"I appreciated so much for your views. So the problems on the oil and gas 
business might be summarized as follows:
1. All costs to find hydrocarbon or exploration costs should be recovered when 
the reservoir is discovered and in production
2. The recovery of the costs should be through a series of installment by 
reducing government portion until all costs are recovered.
3. The profit sharing scheme needs a massive organization and high bureaucracy 
costs to check all of operation costs of all contractors in Indonesia compared 
to revenue sharing scheme. So it's very unlikely the government is able to pay 
the very massive organization to check all operation cost items of all 
contractors.
4. The profit sharing scheme also creates bad business relation between the 
government and contractors. The government always feels being cheated by the 
contractors because of lack of the government ability to check all of operation 
cost items. The contractors always feel being treated unfairly because whatever 
the contractors did in the accounting system, the contractors always have bad 
image of escalating the operational costs.

I don't know what else to be summarized or maybe my summary is wrong.
 
Salam
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
Date: Wed, 21 Aug 2013 11:50:01 
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?

Pak MAC,

ini yang memang suka bikin bingung: antara produksi dan lifting
setahu saya yang dipakai bukan perhitungan dari produksi langsung
(jumlah migas yang keluar dari sumur/lapangan dan masuk ke tangki
timbun atau ke pabrik LNG) karena itu belum menjadi duit. Yang dipakai
perhitungan adalah catatan liftingnya atau proses pemuatan migas dari
tangki ke dalam tanker minyak/gas.

Nah proses pemuatan ini disaksikan oleh banyak pihak termasuk ada
berita acaranya... jadi rasanya gak bisa main-main lah .... tapi kalau
kasus di sumatra yang aliran minyak-nya di-tap dari pipa produksi ya
memang agak lain ceritanya...


salam,

On 8/21/13, mac_pr...@yahoo.com <mac_pr...@yahoo.com> wrote:
> Sebetulnya CR yg dibyrkan ke kontraktor tsb berdasarkan daily basis
> production atau monthly cumulative production? So kalau monthly perlu
> control yg ketat hubungannya dg in kind td mhn penjelasan Cak Noer...slm
> MAC
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -----Original Message-----
> From: noor syarifuddin <noorsyarifud...@gmail.com>
> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
> Date: Wed, 21 Aug 2013 07:30:01
> To: <iagi-net@iagi.or.id>
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>
> Saya kira begitu, yang dibagi adalah produksinya.... memang jadi
> pabaliut karena ada konversi dari dollar ke barrel pada
> akuntingnya....
>
> btw, sebenarnya agak aneh kalau CR dianggap uang negara hanya
> gara-gara bisa mempengaruhi ETS (ie. pendapatan negara)... kalau
> begini cara berpikirnya, maka kegiatan bisnis BUMN bisa kena semua
> karena aktifitas mereka akan sangat berpengaruh pada deviden yang akan
> diserahkan kepada negara... tapi kenapa orang Telkom bisa terima gaji
> sampai 24 kali setahun dan itu tidak pernah dikutak-katik... juga PLN
> walupun merugi direksinya masih menerima Tantiem yang besarnya cukup
> aduhai....dst
>
>
> salam,
>
>
> On 8/21/13, aluthfi...@gmail.com <aluthfi...@gmail.com> wrote:
>>
>> Kang Yud, data statistik pembayaran CR dengan barel pernah ditampilkan di
>> panitia anggaran (sebelum jadi banggar).
>> Ooo.... Gitu ya Yud, tapi mekanismenya minyak yang diterima kontraktor
>> psc
>> terdiri dari entitlement + CR. Minyak ini yang dijual kontraktor.
>> Sedangkan
>> entitlement pemerintah/negara diurus oleh BPMIGAS/SKK Migas, ini yg
>> diperdebatkan tadi malam.
>>
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> -----Original Message-----
>> From: "Yudie Iskandar" <yudieiskan...@gmail.com>
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Tue, 20 Aug 2013 23:55:11
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>> @Gus Luth yang saya cintai sepenuh hati....hihihi
>> Saya kutipkan klausul 6.1.1 dalam PSC menyatakan "KONTRAKTOR  akan
>> memperoleh penggantian atas biaya operasi dengan diambilkan dari hasil
>> penjualan atau penyerahan lainnya dari jumlah Minyak dan Gas Bumi senilai
>> dengan biaya operasi, yang akan diproduksi dan disimpan dan tidak
>> digunakan
>> dalam operasi minyak dan Gas bumi sebagaimana dijelaskan dalam ayat 6.1.2
>> dibawah (g saya kutip). Biaya operasi dapat digunakan sebagai pengurang
>> penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak KONTRAKTOR".
>> Jadi biaya operasi such as membeli kebo dan mata bajaknya itu akan
>> diganti
>> dari HASIL PENJUALAN.. Dan ini lazimnya dalam USD, bukan euro, Rp atau
>> crude
>> lagi (barter) bukan juga dengan motor BMW.
>> Atau .. Mungkin yang dimaksud gus Luth  adalah split (bagian)
>> sipenggarap,
>> kalau ini memang in kind, saya lihat di senipah banyak tuh.
>>
>> Wass,
>>
>> Yudie
>> “_^
>>
>> -----Original Message-----
>> From: aluthfi...@gmail.com
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Tue, 20 Aug 2013 23:30:22
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>>
>> Yth. Pak Koesoema,
>> Dalam penjelasan BPK tadi malam memang berbeda dengan bpmigas/skk migas,
>> apakah CR itu uang negara atau uang kontraktor PSC. Secara sederhana bisa
>> dilihat "flow of oil"
>>
>> GR (gross revenue: prod x harga) - ftp (first tranch petroleum) - CR
>> (cost
>> rec) = ETS (equity to be split)
>>
>> Penjelasan BPK tadi malam mengatakan: kalau CR besar maka ETS mengecil,
>> sehingga bagian negara (entitlement negara) menjadi kecil, sehingga BPK
>> berkesimpulan CR adalah bagian uang negara
>>
>> BPMIGAS/Skk Migas berpendapat bahwa CR adalah uangnya kontraktor PSC yg
>> di-spent untuk biaya operasi dan investasi, uang ini harus diganti (tanpa
>> bunga, prinsip PSC tak boleh ada bunga berbunga) dari minyak. BPMIGAS/SKK
>> Migas berkesimpulan ini bukan uang bagian negara (ini berlaku sejak BKKA
>> dulu).
>>
>> Dalam pelaksanaan audit, BKKA/BPPKA/BPMIGAS/SKK Migas melakukan
>> pre-audit,
>> current audi, dan post audit. BPK melakukan post audit.
>> Dalam post audit ada perbedaan persepsi dari kedua auditor tsb (BPK
>> dengan
>> BPMIGAS/SKK Migas). Ternyata PP Cost Rec belum bisa menyelesaikan
>> perbedaan
>> persepsi ini.
>>
>> Sent from my BlackBerry®
>> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>>
>> -----Original Message-----
>> From: koeso...@melsa.net.id
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Tue, 20 Aug 2013 22:08:31
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>> Lucunya SKK Migas dapat pula mengatakan bahwa minyak yg 85% memang milik
>> negara, tetapi masih belum jadi uang negara. Untuk dikonversikan menjadi
>> uang negara minyak milik negara ini  harus dijual dulu dan dipotong
>> dengan
>> cost recovery dan baru disetorkan ke kas negara sebagai uang negara. Nah
>> lu
>> bisa ngumet!
>> Wassalam
>> RPK
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>> -----Original Message-----
>> From: "Yudie Iskandar" <yudieiskan...@gmail.com>
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Tue, 20 Aug 2013 16:46:26
>> To: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: Re: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>>
>> CMIIR..Logika BP/SKKMIGAS yg menyebut CR bukan duit negara adalah secara
>> sederhana, sebagai pemilik sawah yg tidak mau keluar duit, dia nyuruh
>> penggarapnya untuk beli peralatan yg diperlukan untuk nanam padi.
>> Peralatan
>> tadi nantinya jadi property pemilik lahan. Oleh karenanya pemilik perlu
>> menyetujui dulu apa yg boleh dan tidak boleh dibeli, misalnya penggarap
>> hanya boleh beli kebo dan mata bajaknya instead of traktor. Nanti uang yg
>> untuk beli kebo dan mata bajak tadi akan dikembalikan setelah panen dan
>> padinya terjual. Jadi pemilik mengembalikan duit yang tempohari dipake
>> buat
>> beli kebo tadi..Makanya duit itu bukan duit dari rumah tangganya
>> sipemilik,
>> tapi dari hasil jual padi.
>> Masalahnya, si pemilik punya istri yg minta duwit hasil panen tadi di
>> setor
>> dulu seluruhnya ke. Dompetnya. Makanya waktu disuruh ngembailiin terasa
>> seperti keluar dari dompet sang istri...
>> Gitu kira kira
>> “_^
>>
>> -----Original Message-----
>> From: Seno Aji <ajis...@ymail.com>
>> Sender: <iagi-net@iagi.or.id>
>> Date: Tue, 20 Aug 2013 23:37:00
>> To: iagi-net@iagi.or.id<iagi-net@iagi.or.id>
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> Subject: [iagi-net] cost recovery bukan uang negara?
>>
>> di ILC, Hasan bisri mengatakan bahwa menurut RR, cost recovery bukan uang
>> negara? apa benar hal ini?
>> dan juga dikatakan SKK migas in konstitusional karena tidak menggunakan
>> dana
>> APBN.
>>
>> mungkin ada yg bisa menjelaskan
>>
>> Salam
>> ----------------------------------------------------
>>
>> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
>>
>> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
>>
>> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
>>
>> ----------------------------------------------------
>>
>> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
>>
>> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
>>
>> ----------------------------------------------------
>>
>> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
>>
>> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
>>
>> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
>>
>> No. Rek: 123 0085005314
>>
>> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
>>
>> Bank BCA KCP. Manara Mulia
>>
>> No. Rekening: 255-1088580
>>
>> A/n: Shinta Damayanti
>>
>> ----------------------------------------------------
>>
>> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
>>
>> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
>>
>> ----------------------------------------------------
>>
>> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
>>
>> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
>>
>> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but
>> not
>> limited
>>
>> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
>> resulting
>>
>>
>> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
>> the
>> use of
>>
>> any information posted on IAGI mailing list.
>>
>> ----------------------------------------------------
>>
>>
>>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the
> use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Reply via email to