Ini ada tulisan dari kawan Perhapi di kompasiana

Twit Yusril di Balik Kebijakan Pelonggaran Larangan Ekspor Mineral Mentah
activate javascript

Sudah hampir 2 tahun kegaduhan penerapan UU Minerba berlangsung sejak
diterbitkan permen esdm nomor 7 tahun 2012 sampai dikeluarkanya PP nomor 1
tahun 2014,"Besok 12 Januari 2014, Undang-undang Minerba Nomor 4/2009
sampai dengan transisi 2014 mulai berlaku. Tim melaporkan kepada presiden
tentang PP 2012 sebagai perintah UU No 4/2009, perlunya membuat PP untuk
melaksanakan UU No 4/2009 itu. Pada dasarnya PP untuk melakukan UU itu dan
jiwa untuk menambah nilai tambah. Sejak 12 Januari 2014, jam 00.00 tidak
lagi dibenarkan mineral mentah untuk kita ekspor, dalam arti harus
dilakukan pengolahan dan pemurnian," tutur Hatta di Puri Cikeas, Jakarta,
Sabtu (11/01/2014). Dan menurut Menteri ESDM Jero wacik, PP dengan Nomor
01/2014 telah ditandatangani oleh Presiden SBY.

Sebenarnya sejak SBY meminta Yusril untuk memberikan masukan terkait
implementasi UU Minerba,"Tadi Pak Presiden meminta, Pak Yusril, coba
disampaikan kepada instansti terkait bagaimana mengatasi keadaan ini,
mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya bagaimana sedikit bisa melunakkan atau
melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar
bagi negara kita," kata Yusril seusai pertemuan dengan Presiden di Kantor
Presiden, Jakarta, Selasa (24/12/2013),  dan twit Yusril Ihza Mahendra
(@Yusrilihza_Mhd)  6/1/2014 "Yusril: Freeport dan Newmont Terselamatkan
dari UU Minerba http://t.co/1dXrDaNEju";  arahnya sudah jelas siapa yang
akan diselamatkan. Dan klimaksnya bahwa pemerintah telah memberikan
kelonggaran bagi pelaku usaha di tembaga dengan memberikan batasan
pengolahan yang dapat di ekspor hanya sebatas konsentrat tembaga dengan
bocoran draft permen ESDM yang saya dapat dari IMA (min...@indo.net.id)
untuk kadar Cu 15%.

Menyambung twit diatas, memang Yusril telah Berbicara di Forum Dialog UU
Minerba di Hotel Sahid Jakarta 6 januari 2014. Dan lebih dipertegas lagi
dalam kultwit sehari sebelum pemerintah mengumumkan pemberlakuan larangan
eskport 12 januari 2014.

Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) tweeted at 9:38 AM on Fri, Jan 10,
2014: Saya sudah sampaikan masukan saya mengenai masalah larangan ekspor
raw materil dalam UU Minerba dan peraturan pelaksananya. Masukan itu saya
sampaikan dalam bentuk surat kepada Presiden dan ditembuskan ke Menko
Perekonomian dan menteri2 terkait, tgl 7 Januari.

Dalam twitnya Yusril juga menyatakan bahwa Solusi ini dimulai dari
memberikan tafsir atas istilah "pengolahan dan pemurnian" dalam UU Minerba
yg selama ini tdk jelas apa maknanya. Pengolahan ditafsirkan sebagai
pengolahan dari raw material untk menghasilkan konsentrat. Sedangkan
pemurnian ditafsirkan sebagai pengolahan dari konsentrat menjadi solid
metal atau logam mineral terentu. Dengan perubahan ini, maka ekspor raw
material tetap dilarang, namun ekspor hasil pengolahan dlm bentuk
konsentrat dibolehkan.

Untuk definisi ini, saya yang pernah kuliah dijurusan tambang, sepakat
bahwa definisi pengolahan dan pemurnian memang berbeda, dimana Pengolahan
bahan galian (mineral beneficiation/mineral processing/mineral dressing)
adalah suatu proses pengolahan dengan memanfaatkan perbedaan-perbedaan
sifat fisik bahan galian untuk memperoleh konsentrat bahan galian yang
bersangkutan. Sedangkan pemurnian atau Metalurgi ekstraktif adalah proses
yang digunakan untuk memisahkan logam berharga dalam konsentrat dari
material lain, sehingga sesuai dengan syarat-syarat komersial. Sehingga
syah-syah saja kalau ekspor raw material tetap dilarang, namun ekspor hasil
pengolahan dlm bentuk konsentrat dibolehkan. Sehingga pendapat Yusril untuk
definisi tersebut sebenarnya tidak ada yang aneh, tetapi keanehan muncul
ketika Yusril menyampaikan dalam twitnya,"Disamping itu ada mineral
tertentu yg tidak mengalami pengolahan utk hasilkan konsentrat, tapi
langsung dimurnikan spt bauksit".

Mengapa Yusril menyingung bauksit dalam twitnya yang menurutnya bauksit
harus langsung dimurnikan. Jelas ini yang sebenarnya menjadi pertanyaan
saya, mengingat pelaku ekspor bauksit juga banyak dan pasti akan menuntut
agar diperlakukan sama dengan konsentrat tembaga.

Para pelaku usaha eskport bijih bauksit, tentu sangat faham dengan hal ini,
karena yang banyak di eskport selama ini adalah washed bauxite (wbx), yaitu
ore bauksit (crude bauxite atau cbx)  yang telah mengalami proses pencucian
atau berupa produk bijih olahan hasil proses benefisiasi atau mineral
dressing (kadar Al2O3 sudah diatas 45%), dan kalau dibandingkan dengan
konsentrat tembaga tidaklah berbeda, karena produk konsentrat tembaga juga
merupakan bentuk bijih (ores), yang telah dipisahkan dari pengotornya
melalui proses flotasi dan dalam bocoran draft batasannya minimum Cu 15%
sudah boleh dieskport.

Disini jelas akan menjadi perdebatan dan akan dipertanyakan mengapa
seolah-olah konsentrat tembaga diperlakukan khusus dalam rancangan
peraturan tersebut, yang tentunya orang awam akan melihatnya pada kedua
perusahaan asing terbesar di Indonesia yaitu Freeport dan Newmont, walaupun
ada juga pemilik IUP yang menikmati kebijakan tersebut sebagai
"generalisasi" sebuah kebijakan agar tidak terkesan memihak sepihak yaitu
dengan diambil batasan konsetrat tembaga yang boleh dieskpor lebih rendah
dari kualitas konsentrat yang dimiliki Freeport dan Newmont yaitu minimal
kadar Cu 15% agar bias mengakomodir pemilik IUP lainya. Sementara untuk
kelonggaran sampai tahun 2017 sudah pernah saya tulis dalam artikel saya
berjudul "UU Minerba Terus Dimandulkan sampai 2017", ini linknya
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/11/08/uu-minerba-terus-dimandulkan-606257.html

Yusril juga dalam twitnya jelas tidak menyingung nikel ore, karena memang
produk ore nikel yang selama ini dieksport adalah murni raw material
atau ore yang belum melalui proses pengolahan, sehingga tidak masuk dalam
kategori konsentrat dan juga definisi pengolahan. Disamping itu untuk nikel
sudah sangat diakomodir di Permen ESDM no 20 tahun 2013 dimana batasan
minimum kadarnya untuk Nikel sudah sangat kecil yaitu 4%, dimana Nikel Pig
iron dengan kadar minimum 4% sudah bias di eskport, dan ini sudah direvisi
dari permen esdm no 7 tahun 2012 dimana sebelumnya batasanya harusnya kadar
minimumnya 6%. Untuk lebih lengkap terkait Kultwit Yusril bias di klik link
ini  http://chirpstory.com/li/181929. Dengan kondisi ini jelas, peluang
yang masih mungkin untuk diperdebatkan adalah untuk konsentrat bauksit,
kita lihat saja perkembanganya, kita tunggu bagaimana sikap pemerintah dan
DPR menyikapi hal ini, jika para pengusaha bauksit melakukan protes atau
mempertanyakan hal tersebut. (Penulis adalah wakil ketua bidang
pengembangan profesi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi)).

*Dibaca : 51 kali*
*Penulis : Risono Cirebon
<http://m.kompasiana.com/user/profile/Risono.cirebon>*

--
*"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*


2014/1/12 <akusuward...@gmail.com>

> Ada yg bisa kasih info:
>
> Apakah sudah ada kepastian batas terendah kadar mineral yang boleh ekspor?
> Apakah Freeport/Newmont jadi diselamatkan dg penurunan kadar Cu dari 99%
> (UU 4/2009) ke 15%, spt hasil pertemyan ditjen esdm dg kadin?
> Bgmn dengan mineral ikutan Au, Ag dalam konsentrat yg diekspor
> Freeport/Newmont?
>
> Salam,
> -anang-
>   *From: *lia...@indo.net.id
> *Sent: *Sunday, January 12, 2014 19:04
> *To: *iagi-net@iagi.or.id
> *Reply To: *iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *Re: [iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan
> Mentah
> Tambang
>
> Menyimak pernyataan menteri ESDM tsb =
>
> “ sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk naikkan nilai tambah.
> disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.“
>
> Namun pada alinea berikutnya justru kebalikannya , kemungkinan akan
> terjadi PHK. besar besaran akibat kebijakan tsb .{ “ Jangan sampai tenaga
> kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran. “ }
>
> Apakah betul akan terjadi PHK besar besaran akibat kebijakan tsb atau
> justru dalam jangka panjang kebalikannya { lbh terciptanya lap kerja baru
> krn semua proses ada di DN }
>
> Bagaimana dampaknya dg kondsisi tenaga kerja geologistnya akibat kebijakan
> tsb
>
>
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> ------------------------------
> *From: * Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com>
> *Sender: * <iagi-net@iagi.or.id>
> *Date: *Sun, 12 Jan 2014 10:18:30 +0700
> *To: *IAGI<iagi-net@iagi.or.id>; economicgeology<
> economicgeol...@yahoogroups.com>
> *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
> *Subject: *[iagi-net] Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan
> Mentah Tambang
>
> Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah 
> Tambang<http://www.gatra.com/ekonomi-1/45258-presiden-tandatangani-pp-larangan-ekspor-bahan-mentah-tambang.html>
>  Created
> on Minggu, 12 Januari 2014 09:11
>
> *Cikeas, GATRAnews* - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam
> (11/1), menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, yang
> merupakan tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 4
> tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. PP ini, antara lain, mengatur
> tentang larangan ekspor bahan mentah hasil tambang.
>
> Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam keterangan pers di kediaman pribadi
> Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai mengikuti rapat
> terbatas, Sabtu malam, mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut
> merupakan aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada
> 12 Januari 2014.
>
> "Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang
> tersebut. Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka
> sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah
> kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta, sebagimana
> dilansir *Antara*.
>
> Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12
> Januari 2014, pelaku pertambangan dilarang mengekspor mineral mentah atau
> or. Tujuannya adalah sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk
> naikkan nilai tambah. disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.
>
> "Dalam pembahasan kami tadi pertimbangan kami pemerintah dalam keluarkan
> peraturan pemerintah yang baru adalah pertimbangkan tenaga kerja. Jangan
> sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran.
> Kedua, pertimbangan ekonomi daerah. sehingga implikasi peraturan pemerintah
> ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.
>
> Ia menambahkan, "berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan
> operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. Jadi itu inti PP
> yang ditandangani presiden."
>
> PP nomor 01 tahun 2014 itu akan diikuti oleh peraturan menteri ESDM,
> peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan untuk
> hal-hal operasional di lapangan.
>
> Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil
> Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi
> Silalahi, Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero
> Wacik, Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya. *(TMA)*
>
>
>
> --
> --
> *"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi
> pasti ada satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".*
>
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>
>
> ----------------------------------------------------
> Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
> The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
> Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>

----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke