Boleh tahu , mengapa PP yang merupakan penerapan UU Mineba ini  di lapangan ,  
diterbitkan sangat terlambat , sehingga mengakibatkan situasi  ketidak pastian .
Ketidak pastian yang akan menimbulkan kegoncangan sosial ekonomi dalam dunia 
pertambangan mineral.

Rasa rasanya sih ada yang bermain dibelakang keterlambatan ini.

Dan akibatnya , dalam pelaksanan PP ini akan terjadi kompromi kompromi yang 
tentunya akan melibatkan PemDa ( yang berkepentingan dengan PAD-nya , baik PAD 
rieel , maupun PA-oknum oknum daerah).
Semoga perkiraan saya salah.

si Abah



On Sunday, January 12, 2014 10:18 AM, Rovicky Dwi Putrohari <rovi...@gmail.com> 
wrote:
 
Presiden Tandatangani PP Larangan Ekspor Bahan Mentah Tambang
Created on Minggu, 12 Januari 2014 09:11
Cikeas, GATRAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu malam (11/1), 
menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun 2014, yang merupakan 
tindaklanjut dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang 
Mineral dan Batubara. PP ini, antara lain, mengatur tentang larangan ekspor 
bahan mentah hasil tambang. 


Menko Perekonomian Hatta Rajasa, dalam keterangan pers di kediaman pribadi 
Presiden Yudhoyono, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, usai mengikuti rapat 
terbatas, Sabtu malam, mengatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut merupakan 
aturan pelaksanaan dari UU tentang Minerba yang akan berlaku pada 12 Januari 
2014.

"Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut. 
Yang kedua jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah maka sejak 12 
Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor 
dalam arti harus lakukan pengolahan," kata Hatta, sebagimana dilansir Antara.

Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12 Januari 
2014, pelaku pertambangan dilarang mengekspor mineral mentah atau or. Tujuannya 
adalah sesuai roh undang-undang nomor 4 tahun 2009 untuk naikkan nilai tambah. 
disitu ada nilai ekonomi dan ciptakan lapangan kerja.

"Dalam pembahasan kami tadi pertimbangan kami pemerintah dalam keluarkan 
peraturan pemerintah yang baru adalah pertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai 
tenaga kerja yang sudah kita ciptakan terjadi phk besar-besaran. Kedua, 
pertimbangan ekonomi daerah. sehingga implikasi peraturan pemerintah ini tidak 
memberatkan pembangunan ekonomi daerah," katanya.

Ia menambahkan, "berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan 
operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. Jadi itu inti PP yang 
ditandangani presiden."

PP nomor 01 tahun 2014 itu akan diikuti oleh peraturan menteri ESDM, peraturan 
menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan untuk hal-hal operasional 
di lapangan.

Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17:00 WIB itu dihadiri Wakil 
Presiden Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mensesneg Sudi Silalahi, 
Menperin MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, 
Wamenkumham Denny Indrayana dan sejumlah pejabat lainnya. (TMA)


-- 

--
"Tidak ada satu cara terbaik untuk menyelesaikan masalah bangsa. Tapi pasti ada 
satu langkah kemajuan bila anda ikut serta memperbaikinya".

----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke