Salam Geologi Indonesia,

Sangat mendukung UU No. 4 Tahun 2009 tentang MINERBA. Karena sesungguhnya 
adalah PENEGASAN dari semangat dan tujuan dari Konsep KK dan atau PKP2B sejak 
awal. Bahwa tujuannya adalah memacu tujuan Pasal 33 UUD 1945 sebagai 
BINGKAI-nya.
Justru yang KONTRA terhadap semangat UU No. 4 Tahun 2019 dapat ' 
dipertanyatakan ' dan bahkan dapat ' dituntut ' atas kosistensi dan komitmennya 
terhadap KK atau PKP2B yang ditandatangani belasan - puluhan Tahun yang lalu.

Sangat sederhana, nyata terjadi pada PT. INCO (VALE) adalah bukti KONGKRIT dan 
CERMIN kepada pemegang KK, PKP2B, IUP, Pemerintah dan Masyarakat yang terkait ( 
termasuk MGEI, IAGI, PERHAPI dan Organisasi Profesi terkait ).
Apakah PT. INCO (VALE) melakukan KEWAJIBAN atau SUKARELA pada Kontrak Karya - 
nya ?!? 

Jadi HAL yang sangat sederhana dan JELAS terang benderang sesunggubnya.

BRAVO Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009.
HIDUPLAH Indonesia Raya ..... (y) <3

Cheers,

BIR

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kirim email ke