Tidak punya wibawa ????
Apakah kita sudah merupakan negara gagal ???
Semoga tidak , kalau ingat waktu nonton film Soekarno , semua penonton 
menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dengan semangat ( lebih semangat daripada 
waktu upacara resmi) , semoga tidak ya Pak Ismail.

si Abah



On Monday, January 13, 2014 3:05 PM, BERNABAS IRIJANTO <birija...@ymail.com> 
wrote:
 
Salam Abah,

CNC = C & C = Clear and Clean adalah Program Pemerintah ( ESDM Pusat ) untuk :

1. Memastikan tidak terjadinya Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan yang 
merugikan Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat sekitar IUP yang diterbitkan 
oleh Bupati, Walikota dan atau Gubernur setelah UU No. 25 Tahun 2000 
diberlakukan.

2. Memastikan IUP dapat melakukan Kegiatan sesuai dengan peruntukannya, 
sehubungan dengan Status Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Terkadang ada IUP yang 
terbit diatas Hutan Lindung, Pemukiman, Cagar Budaya, Infrastruktur Umum.

3. Memastikan IUP sesuai dengan Persyaratan Teknis yang memadai ( Data 
Eksplorasi, Tenaga Ahli dan Latar Belakang Perusahaan yang Pantas untuk 
mendapatkan IUJP = Izin Usaha Jasa Pertambangan ).

4. Dengan Program CNC, duharapkan terpenuhinya : 
    a. Pemasukan Royalty kepada Pemerintah sebagai PEMILIK Sumber Daya Alam 
tersebut.
    b. Kepastian Hukum dan Propectus bagi Pengusaha yang diberikan Izin Usaha 
Pertambangan ( IUP ).
    c. Kepastian bagi Masyarakat sekitar sebagai manfaat Multiefek yang mungkin 
terjadi sebagai harapan pengembangan daerah .
    d. Kepastian Hukum, Teknis dan Prospectus kepada Investor dan Para Pihak 
terkait.

Oleh sebab itulah diberlakukan MORATORIUM = Penghentian Sementara pada  Surat 
Edaran nomor 08.E/30/DJB/2012 dari Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM 
yang isinya menyatakan, setiap kabupaten/kota untuk sementara tidak boleh 
menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) baru, sampai ditetapkan wilayah 
pertambangan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM. Selama itu, 
pemerintah kabupaten/kota hanya bisa mengeluarkan izin perpanjangan operasi 
pertambangan sejak Tanggal 06 Maret 2012 dengan mendapatkan WP ( Wilayah 
Pertambangan ) melalui mekanisme LELANG terlebih dahulu yang dipusatkan di 
Pemerintah Pusat, untuk mensikapi kejadian sebelumnya.

Semangatnya juga, dikembalikan kepada Konsep Milik Negara, sehubungan dengan 
Kasus Kasus Arogansi Perusahaan terhadap NKRI yang sering mendapatkan Gugatan 
Arbitrace yang sangat merugikan NKRI secara kesuluruhan.

Penawaran Peserta lelang WIUP / WIUPK terdiri atas:
a. BUMN;
b. BUMD; atau
c. badan usaha swasta : 
    1. orang perseorangan;

    2. perusahaan komanditer; dan
    3. perusahaan firma.
Mohon Koreksi, bila ada yang keliru.

Cheers,

BIR



Pada Senin, 13 Januari 2014 12:25, Yanto R. Sumantri <yrs_...@yahoo.com> 
menulis:
 
Pak BIR 

Maaf , saya kurang faham , singkatan apakah gerangan CNC ?
Mohon pencerahannya.

si Abah



On Monday, January 13, 2014 12:05 PM, "birija...@ymail.com" 
<birija...@ymail.com> wrote:
 
Yaaah... !!!

Mungkin saya termasuk yang tidak terlalu ' MEMBACA '
 dengan seksama pada artikel/pasal ' KEWAJIBAN ' pada IUP IUP yang pernah saya 
terlibat kerja di Izin tersebut. Tetapi pada Dokumen KK / PKP2B, jelas dan 
tegas tertulis untuk kepentingan Nasional.
Maka, mari kita cek ulang Kewajiban Pemegang IUP pada SK Bupati / Gubernur 
tersebut. 
Mungkin itulah Program CNC diluncurkan untuk meluruskan IUP IUP yang belum 
sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009.
Karena sudah ada IUP yang sudah berstatus CNC dan bersertifikat CNC. Artinya, 
IUP tersebut sudah senapas dengan semangat tersebut. Terutama sudah 
mencantumkan Pasal / Klausul.   " Kewajiban untuk Pemegang IUP dan IUPK operasi 
produksi Wajib melakukan Pengolahan dan Pemurnian hasil penambangan  di dalam 
negeri“

Salam Geologi.

BIR



Powered by
 Telkomsel BlackBerry®


----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------




----------------------------------------------------
Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition
Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------

Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention & Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/

----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Reply via email to