iya ada betulnya. pemerintah dan dpr kan dasarnya bagaimana mendapat duit
dengan alasan sumber daya alam dikelola negara dst.
nha duitnya diperoleh dari air (hehehe lama lama bernafas juga harus bayar
ya). cepetnya ya kuasakan saja pada swasta, bayar pajak pengambilan dan
harga airnya.
saya tidak tau apakah airtanah yang dipompa sendiri juga harus bayar harga
per m kibik?  seperti halnya beli di PDAM?
salam.
Pada 19 Feb 2015 07:07, "Rovicky Dwi Putrohari" <rovi...@gmail.com> menulis:

> Kalau UU Migas sudah diamputasi pasal-pasalnya dan Revisinya mangkrak.
> Pembatalan UU Sumberdaya Air ini yg semestinya juga menjadi perhatian ahli
> geologi, geohidrologi, hidrogeologi dan kita semua. Menjadi PR baru dalam
> penyusunan UU yang baru.
> Monggo disimak.
>
> Rdp
>
> Ekspresi Kuasa Hukum Pemohon (Ki-Ka) Tubagus Heru, Jamil Bachtiar dan Ibnu
> Sina Chandranegara usai mendengarkan amar putusan perkara uji materi UU
> Sumber Daya Air (SDA), Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno GEdung MK. Foto
> Humas/Ganie.
>
> Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan secara keseluruhan
> Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) karena tidak
> memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.
> Demikian putusan dengan Nomor 85/PUU-XII/2013 dibacakan oleh Ketua MK Arief
> Hidayat pada Rabu (18/2) di Ruang Sidang Pleno MK.
>
> “Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon IV, Pemohon V,
> Pemohon VI, Pemohon VII, Pemohon VIII, Pemohon IX, Pemohon X, dan Pemohon
> XI untuk seluruhnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
> Air bertentangan dengan UUD 1945,” urai Arief membacakan putusan yang
> diajukan oleh PP Muhammadiyah, Perkumpulan Vanaprastha dan beberapa pemohon
> perseorangan tersebut.
>
> Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman,
> putusan terkait UU SDA juga telah dipertimbangkan dalam putusan Putusan
> Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan Nomor 008/PUU-III/2005. Dalam
> pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sumber daya air sebagai bagian dari
> hak asasi, sumber daya yang terdapat pada air juga diperlukan manusia untuk
> memenuhi kebutuhan lainnya, seperti untuk pengairan pertanian, pembangkit
> tenaga listrik, dan untuk keperluan industri, yang mempunyai andil penting
> bagi kemajuan kehidupan manusia dan menjadi faktor penting pula bagi
> manusia untuk dapat hidup layak.
>
> “Persyaratan konstitusionalitas UU SDA tersebut adalah bahwa UU SDA dalam
> pelaksanaannya harus menjamin terwujudnya amanat konstitusi tentang hak
> penguasaan negara atas air. Hak penguasaan negara atas air itu dapat
> dikatakan ada bilamana negara, yang oleh UUD 1945 diberi mandat untuk
> membuat kebijakan (*beleid*), masih memegang kendali dalam melaksanakan
> tindakan pengurusan (*bestuursdaad*), tindakan pengaturan (*regelendaad*),
> tindakan pengelolaan (*beheersdaad*), dan tindakan pengawasan (
> *toezichthoudensdaad*),” jelas Anwar.
>
> Selain dua aspek tersebut, jaminan bahwa negara masih tetap memegang hak
> penguasaannya atas air itu menjadi syarat yang tak dapat ditiadakan dalam
> menilai konstitusionalitas UU SDA. Jaminan ini terlihat dalam enam prinsip
> dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air. Keenam prinsip dasar
> tersebut, yakni pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok
> sehari-hari dan untuk pertanian rakyat tidak dibebani biaya jasa
> pengelolaan sumber daya air, sepanjang pemenuhan kebutuhan pokok
> sehari-hari dan untuk pertanian rakyat di atas diperoleh langsung dari
> sumber air.
>
> *Swasta Tidak Boleh Kuasai Pengelolaan Air*
>
> Kemudian, konsep hak dalam Hak Guna Air harus dibedakan dengan konsep hak
> dalam pengertian umum dan haruslah sejalan dengan konsep *res commune* yang
> tidak boleh menjadi objek harga secara ekonomi. Selain itu,Konsep Hak
> Guna Pakai Air dalam UU SDA harus ditafsirkan sebagai turunan (
> *derivative*) dari hak hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya,
> pemanfaatan air di luar Hak Guna Pakai Air, dalam hal ini Hak Guna Usaha
> Air, haruslah melalui permohonan izin kepada Pemerintah yang penerbitannya
> harus berdasarkan pada pola yang disusun dengan melibatkan peran serta
> masyarakat yang seluas-luasnya. Oleh karena itu, Hak Guna Usaha Air tidak
> boleh dimaksudkan sebagai pemberian hak penguasaan atas sumber air, sungai,
> danau, atau rawa.
>
> Hak Guna Usaha Air merupakan instrumen dalam sistem perizinan yang
> digunakan Pemerintah untuk membatasi jumlah atau volume air yang dapat
> diperoleh atau diusahakan oleh yang berhak sehingga dalam konteks ini, izin
> harus dijadikan instrumen pengendalian, bukan instrumen penguasaan. “Dengan
> demikian, swasta tidak boleh melakukan penguasaan atas sumber air atau
> sumber daya air tetapi hanya dapat melakukan pengusahaan dalam jumlah atau
> alokasi tertentu saja sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam izin yang
> diberikan oleh negara secara ketat,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto.
>
> *Petani Tidak Dikenai Biaya Pengelolaan SDA*
>
> Hal lain yang dipertimbangkan MK, terkait prinsip “penerima manfaat jasa
> pengelolaan sumber daya air wajib menanggung biaya pengelolaan” harus
> dimaknai sebagai prinsip yang tidak menempatkan air sebagai objek untuk
> dikenai harga secara ekonomi. Dengan demikian, tidak ada harga air sebagai
> komponen penghitungan jumlah yang harus dibayar oleh penerima manfaat. Di
> samping itu, prinsip ini harus dilaksanakan secara fleksibel dengan tidak
> mengenakan perhitungan secara sama tanpa mempertimbangkan macam pemanfaatan
> sumber daya air. “Oleh karena itu, petani pemakai air, pengguna air untuk
> keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa
> pengelolaan sumber daya air,” sambung Aswanto.
>
> Prinsip *kelima*, terkait hak ulayat masyarakat hukum adat yang masih
> hidup atas sumber daya air diakui, sesuai dengan Pasal 18B ayat (2) UUD
> 1945. Adanya ketentuan tentang pengukuhan kesatuan masyarakat hukum adat
> yang masih hidup melalui Peraturan Daerah harus dimaknai tidak bersifat
> konstitutif melainkan bersifat deklaratif. Terakhir, lanjut Aswanto, pada
> prinsipnya pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan. Pemerintah
> hanya dapat memberikan izin pengusahaan air untuk negara lain apabila
> penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sendiri telah terpenuhi. Kebutuhan
> dimaksud, antara lain, kebutuhan pokok, sanitasi lingkungan, pertanian,
> ketenagaan, industri, pertambangan, perhubungan, kehutanan dan
> keanekaragaman hayati, olah raga, rekreasi dan pariwisata, ekosistem,
> estetika serta kebutuhan lain. “Berdasarkan seluruh pertimbangan
> sebagaimana diuraikan di atas tampak bahwa hak penguasaan oleh negara atas
> air adalah ‘ruh’ atau ‘jantung’ dari Undang-Undang SDA sebagaimana
> diamanatkan oleh UUD 1945,” tuturnya.
>
> Dengan alasan tersebut, MK pun memeriksa pelaksanaan dari UU SDA, dalam
> hal ini Peraturan Pemerintah terkait dengan pengujian UU SDA sehingga
> apabila maksud tersebut ternyata bertentangan dengan penafsiran yang
> diberikan oleh Mahkamah, hal itu menunjukkan bahwa Undang-Undang yang
> bersangkutan memang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Meskipun
> Pemerintah telah menetapkan enam Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan UU
> SDA *a quo*, namun menurut Mahkamah keenam Peraturan Pemerintah tersebut
> tidak memenuhi enam prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air.
> Oleh karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan jantung UU SDA maka
> permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
>
> Dalam pokok permohonannya, para pemohon menjelaskan ada penyelewengan
> terhadap pertimbangan MK dalam putusan perkara 58-59-60-63/PUU-II/2004 dan
> perkara 8/PUU-III/2005, perihal pengujian UU Nomor 7/2004 tentang Sumber
> Daya Air. Penyelewengan norma tersebut  berdampak dalam pelaksanaannya yang
> cenderung membuka peluang privatisasi dan komersialisasi yang merugikan
> masyarakat. Sejak terbitnya PP No. 16/2005 tentang Pengembangan Sistem
> Penyediaan Air Minum (PP SPAM), semakin menegaskan kuatnya peran swasta
> dalam pengelolaan air. Padahal, UU SDA menegaskan, pengembangan SPAM
> merupakan tanggung jawab pemerintah pusat/pemerintah daerah, sehingga
> penyelenggaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik
> Daerah (BUMD). Hak Guna Pakai Air menurut UU SDA hanya dinikmati oleh
> pengelola yang mengambil dari sumber air, bukan para konsumen yang
> menikmati air siap pakai yang sudah didistribusikan. (Lulu Anjarsari)
>
> Sent from my iPhone
>
> ----------------------------------------------------
>
> ----------------------------------------------------
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> ----------------------------------------------------
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> No. Rek: 123 0085005314
> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> No. Rekening: 255-1088580
> A/n: Shinta Damayanti
> ----------------------------------------------------
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> ----------------------------------------------------
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever,
> resulting
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with
> the use of
> any information posted on IAGI mailing list.
> ----------------------------------------------------
>
>

----------------------------------------------------



----------------------------------------------------

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

----------------------------------------------------

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti

----------------------------------------------------

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

----------------------------------------------------

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.

----------------------------------------------------

Kirim email ke