Teman-teman IAGI,
 
Dipakainya UUD 45 Pasal 33, Ayat 3 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015
untuk membubarkan UU Sumber Daya Air (UUSDR) No. 4, 2004, berkonsekwensi
luas dan membuka kemungkinan untuk melakukan hal yang sama untuk semua UU
Natural Resources termasuk UUMigas, UUPertambangan Umum, UUKehutanan, dsb.
Ketakutan demikian membuat investor wait and see. Padahal Indonesia setiap
tahun mengeluarkan ratusan juta dollar untuk menarik investor asing.

Perlu ditegaskan bahwa UUD 45 dibuat 70 tahun ygl., tergesa-gesa dan cuma
sekitar 30 halaman hingga bisa diinterpretasikan sangat luas dan arahnya
bisa kemana-mana. Seyogianya UUD 45 hanya dipakainya kalau semua jalan sudah
tertutup karena keputusan MK dianggap mutlak. Investor asing takut kalau
dilewatkan MK yang menggunakan UUD 45.    

Ayat 3 bunyinya adalah "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat". Semua Negara didunia in pasti punya pasal serupa  dalam
UUD-nya. Semua menganut pada prinsip "Semua sumber mineral resources adalah
milik rakyat dan dikembangkan demi rakyat banyak". Contoh Norway:"The
petroleum resources belong to the nation - and should be developed to the
benefit of the whole society".

Ayat 3 tsb. dipakai oleh MK untuk membubarkan BPMIGAS tahun 2012. Dalam
ulasannya MK menyebutkan BPMIGAS pro asing, tanpa dasar yang kuat. Bagaimana
bisa dicap proasing kalau PSC Indonesia termasuk salah satu terpuruk didunia
(Menurut WoodMac dari UK maupun Fraser Institute dari Canada). Akibatnya
ketua BPMIGAS dicopot, nama diganti menjadi SKKMIGAS dan diletakkan dibawah
ESDM. Tidak ada petunjuk/guidance dari MK ataupun dari ESDM. Kegiatan sama,
sistim tender sama, orang-orangnya sama, susunan organisasi sama. Yang beda
cuma dulu naik Camry sekarang Kijang.
  
Memang semua orang harus tunduk kepada keputusan MK.  Namun kepatuhan jangan
berkelebihan hingga merugikan negara. Begitu keputusan MK keluar untuk
membubarkan BPMIGAS, semua aktivitas langsung dihentikan total. Perizinan,
surat-menyurat, kop surat tidak bisa dipakai, email, rapat yang sedang
berjalan dihentikan, aktivitas dicabang langsung ditutup, papan nama
dicopot, dll. Selama kurang lebih seminggu, aktivitas terhenti. Triliunan
rupiah terhambur. Yang sudah produksi bisa cost recovery, berarti kerugian
negara. 

IOC tidak habis pikir bagaimana suatu badan Pemerintah seperti BPMIGAS yang
sudah 11 tahun beroperasi dianggap in-konstitutional. Bagaimana dengan
kontrak yang telah ditandatangani oleh BPMIGAS? Timbul kekacauan antara IOC
dan mereka berbondong-bondong minta jaminan tertulis dari Presiden. Ada
orang yang menyebutkan keputusan MK tsb. seperti "draconian law" atau hukum
rimba yang kejam. 

MK tahun 2015 juga menggunakan Ayat 3 untuk membubarkan UUSDA yang dibuat
tahun 2004. Setelah 11 tahun berjalan, UUSDA dianggap inkonstitutional.
Empat belas perusahaan yang telah mendandatangani kontrak dan berproduksi
berdasarkan UUSDR/2004 dalam keadaan terkatung-katung. Termasuk diantaranya
beberapa perusahaan asing. Timbul keresahan. Apakah akan ada nasionalisasi
dari SDA? Ketidakpastiaan inilah yang  paling ditakuti setiap investor.  

MK telah menggunkan UUD45 Pasal 33 sebagai dasar untuk membubarkan BPMIGAS
dan UUSDA yang telah beroperasi selama 11 tahun. Ini membuat investor
gelisah. Bagaimana MK bisa dengan mudah mengunakan Pasal 33 yang sifatnya
umum dan dipunyai oleh semua Negara didunia ini. Investor takut kalau ini
akan merembet ke UU natural resources lainnya.

Perlu diutarakan disini bahwa UU Geothermal yang lama telah menyebabkan
mandekanya investasi Geothermal yang sedang digalakkan oleh Pemerintah. Hal
ini disebabkan karena definisi lapangan Geothermal. Lewat jalur DPR yang
umum, UU Geothermal dirubah tahun 2014. Tidak lewat jalur MK. Semua berjalan
lancar tanpa menimbulkan gejolak diantara investors. Kebijaksanaan demikian
yang kita perlukan dari Pemerintah. 

Sebagai akir kata saya ingin mengutip pidato Bapak Soetaryo Sigit, Ketua
IAGI pertama, didepan Senat Guru Besar ITB waktu menerima Doctor Honoris
Causa. Kata-katannya sangat tepat untuk direnungkan disini: “Tingkat
perkembangan dan kemajuan pertambangan di suatu negara, bukannya terutama
ditentukan oleh potensi sumberdaya mineralnya betapa pun juga kayanya,
tetapi lebih banyak bergantungan pada kebijaksanaan pemerintah yang berkuasa
dalam menciptakan iklim usaha yang diperlukan”  

Salam,

HL Ong


 ---Original Message-----
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
lia...@indo.net.id
Sent: Thursday, March 19, 2015 11:57 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] KAPAN DUNIA AIR BERSIH DISEMINARKAN OLEH IAGI

KalaudiSosMedTetanggaSedangRamaiDiskusiMengenaiPembatalanUUSDAirÂ

=========================================

Gimana kira kira pandangan teman teman tentang dibatalkannya UU
SDAir  ini,
Pengelolaan Sumber Daya Alam harus Dikuasai oleh Negara ( UUD )
Bagaimana Penjabaranya didalam Dunia Perairan , apakah sama
dengan Minerba, Migas atau Pabum , masalah ini yang biasanya
rawan di "MK" kan
ISM


ISM

> Pak Taufiq,
> Jika dibuka arsip (archive) dari milist ini, diskusi
> mengenai hidrogeologi Indonesia sudah sangat seru dan bernas
> lho. Diskusi intens bisa dimulai dengan mengangkat topik
> yang menarik, kadang diskusi dilanjutkan pada email pribadi
> (japri). Jika memang ada yang ingin didiskusikan, silahkan
> langsung di"lempar"di milist ini. Ditunggu pak,
> Salam,Fajar
> (2448)KalaudiSosMedTetanggaSedangRamaiDiskusiMengenaiPembatalanUUSDAir >
==================================
>
>
>     On Monday, March 16, 2015 4:00 PM,
>     "taufiqm...@yahoo.co.id" <taufiqm...@yahoo.co.id> wrote:
>
>
> Dear All,
>
> Seperti diketahui air tanah "fresh water" semakin sulit
> diperoleh, karena penataan wilayah yang kurang terukur dan
> regulasi nya yang sering berubah-ubah. sementara teknologi
> pengolah air belum menarik di investasi karena biaya tinggi.
>
> Kapan ya IAGI memfasilitasi seminar ataupun kursus tentang
> air tanah "fresh water" ini, saya yakin banyak pakar-2
> geologi yang sangat ahli dalam bidang ini tersebar di
> instansi pemerintah yang punya banyak pengalaman di dunia
> "per-airan" dan ikhlas berbagi.   Monggo bagian
> hidrogeologi ikut berperan aktif menata siklus hidrogeologi
> kita, saya yakin banyak juga geolog-2 yang bernafas di area
> ini.
>
> Salam geologi
> Taufiqurrahman
> NPA 4933
> PT Catur Tunggal Munggaran
> Bandung.
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>
> ----------------------------------------------------
>
> 

----------------------------------------------------
EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA & 55 TAHUN IAGI
Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015
http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary

Registrasi:
Email : sekretariatm...@gmail.com
Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------

Kirim email ke