Inilah kita perlu menelusuri sejarah.
UUD-45 itu kan disusun zaman Jepang oleh para cendekiawan
yang pada waktu itu cenderung sosialists (bukan komunis)
dan nasionalist. Kecenderungan ini bukan saja di Indonesia
tetapi juga di Europa, bahkan di Amerika Serikat (a.l
penulis Hemingway, yang ikut berjuang di Sepanyol dengan
para sosialis melawan fasisme). Pancasila sendiri juga
bersifat sosialistis . Marhaenisme yang dianut bung Karno
juga bersifat sosialistis yang anti kapitalisme dan anti
komunisme.
Maka setelah Indonesia merdeka terutama setelah pada tahun
1958 kita kembali ke UUD-45, maka banyak perusahaan asing
khususnya semua perusahaan Belanda (termasuk perkebunanan,
bahkan pabrik roti dan toko2) dinasionalisasi apalagi
dengan dalih Trikora dan terjadi exodus orang wna Belanda.
Perusahaan Inggris (a.l. BPM Shell, walaupun sahamnya
sebagaian saham Belanda) dan Amerika (Caltex, Stanvac)
tidak ikut dinasionalisasi karena kepentingan politik untuk
dukungan merebut Papua. Juga perusahaan tambang Timah di
Bangka Belitung, emas di Cikotok dan bauksit di Kijang dan
batubara di Sawahlunto dan Bukit Asam semua dinasionalisasi
menjadi PN Timah, PN Aneka Tambang, PN Batubara. Jadi pada
zaman itu sudah terjadi nasionalisasi sumber alam Indonesia
sesuai dengan pasal 33 UUD-45. Juga pada akhir PDII itu ada
perusahaan gabungan BPM-pemerintah kolonial NIAM, juga
dinasionalisasi menjadi PN Permindo yang kemudian jadi
Pertamin. Jawa Barat Utara diambil alih dari BPM menjadi PN
Permigan
Nah dalam hal ini Ibnu Sutowo/tentara mengusai daerah
minyak Sumatra Utara, yang tidak sempat diambil kembali
oleh BPM/Shell dan membentuk PN Permina. Disini sebetulnya
kelihayan dia, dia sadar bahwa untuk explorasi dan produksi
itu memerlukan SDM, modal dan teknologi yang jelas Indonesia
tidak mempunyai (ahli teknik dan ahli geologi Indonesia
saja yang ada pada waktu itu bisa dihitung dengan jari,
termasuk saya). Pada tahun 60-an dia menemukan konsep yang
didukung seorang jenderal dari Canada yang mempunyai
perusahaan minyakbumi independent Asamera, yaitu production
sharing contract. Dalam production sharing contract ini
Kuasa Pertambangan tetap dipegang Permina, dan Asamera
menjadi sekadar kontraktor untuk mencari dan memproduksikan
minyak di suatu wilayah kerja (daerah operasi) dengan split
50-50 dan semua biaya ditanggung kontraktor, jika tidak
berhasil kontraktor tidak dapat penggantian apa2. Jelas
Asamera hanya bersifat kontraktor, tidak boleh invesitasi
apa2, semua perlengkapan begitu sampai di Indonesia menjadi
milik Permina, juga kontraktor tidak boleh menklaim cadangan
yang diketemukan sebagai assetnya, 50% saja tidak. Hanya
jika minyakbumi itu sudah sampai ke permukaan maka Permina
akan membayar kontraktor dengan minyak (in natura) sesuai
dengan splitnya. Semua tangki2, pipa dan instalasi produksi
menjadi milik Permina. Kontraktor demikian yang dibayar
dengan split sebetulnya sudah biasa pada umumnya dalam
bidang enhanced recovery, dimana kontraktor minta dibayar
dengan suatu split dari produksi. Dalam hal ini Asamera itu
adalah kontraktor yang tidak jauh berbeda dengan
Schlumberger. Dan dengan demikian pula urusan pembebasan
tanah, fasilitas kantor dsb diberikan Permina. Karena
sifatnya kontraktor, maka boleh tidak berbadan hukum di
luar Indonesia (tidak perlu PT). Ibnu Sutowo sudah lihat
jauh kedepan dengan adanya konsep DMO, karena jelas harga
minyakbumi di dalam negeri tidak bisa sama dengan harga
minyak internasional, di mana contractor diwajibkan menjual
hasil produksi minyaknya dengan harga yang jauh lebih
rendah dari pasaran internasional (istilahnya sekarang
mensubsidi pasaran dalam negeri)
Nah itu situasinya masih sebelum G30S, Stanvac dan Caltex
masih ditoleransi sebagai pemegang Kuasa Pertambangan. Maka
muncul ekonomi yang disentralisir (adanya Badan Perancangan
Negara, dengan proyek2 industriliasi, al industri baja,
industri pupusi dengan bantuan Uni Soviet)
Nah sesudah G30S Pemerintahan Suharto sadar sangat
memerlukan modal, karena Indonesia pada waktu itu tidak
punya apa2 kecuali hutang ke Uni ?Soviet. Dalam soal migas
konsep production sharing contract ini sangat dipuji karena
sesuai dengan UUD-45, bahkan ditiru oleh negara lain, bahkan
dilanjutkan oleh pemerintahan orde baru dengan menyerahkan
seluruh KP migas kepada PN Permina dan PN Pertamin yang
kemudian digabung menjadi Pertamina, dengan haknya untuk
melakukan production sharing contracts dengan perusaan
asing, sedangkan Shell pada waktu masih zaman bung Karno
menjual seluruh assetnya (KP, isntalasi, kilang serta SPBU)
di Indonesia ke PN Permina dan sejak itu Permina
memonopoli migas di Indonesia, sedangkan Caltex dan Stanvac
masih ditolerir berlanjut.
Di bidang pertambangan hal di atas tidak terjadi, dan pada
zaman Orla tidak terjadi "investasi" asing dalam bidang
ini. Pernah ada wacana supaya Baru pada pemerintah Orba
Departemen Pertambangan membuat konsep Kontrak Karya
(contract of works) untuk pertambangan yang saya tidak
begitu faham isinya dan bedanya dengan sistim konsesi (5a
Contract) sebelum perang dunia ke-2 (atau zaman kolonial),
tetapi pada dasarnya adalah KP bisa didapatkan oleh pihak
asing asal berdomisili di Indonesia. Dalam hal ini
perusahaan harus memberikan royalti kepada pemerintah
(sebaliknya dengan production contractor yang dibayar oleh
Permina). Maka kontrak karya itu diberlakukan untuk PT
Caltex Pacific Indonesia dan PT Stanvac Indonesia sampai
berakhirnya konsesi yang didapatkan sejak zaman Belanda,
Maka dengan konsep kontrak karya ini maka diundang
perusahaan pertambangan asing, seperti Inco, Freeport,
Alcoa dan banyak lagi, dan sebagian berhasil seperti PT
Inco, PT Freeport, PT Newmont dsb. Hal ini juga terjadi
dalam bidang batubara. Di lain pihak Pertamina ditugaskan
untuk menjamin persedian BBM dalam negeri, bukan sekedar
mencari, memproduksikan dan memasarkan BBM saja,
Nah di zaman Suharto inilah terjadi secara berangsur
liberalisasi dalam sistim perekonomian kita menuju ke free
market economy di mana investor sangat didambakan untuk
datang (zaman Sukarno tidak ada istilah investor asing,
yang ada istilah imperialist kapitalist yang perlu
diganyang), Pada permulaannya sistim sosialisme ini masih
dipegang teguh dengan diangkatnya Prof. Dr. Sumitro
Djojohadikusumo (ayahanda Prabowo) seorang sosialis (pernah
ketua Partai Sosialis Indonesia yang kemudian dibubarkan
Sukarno) dan lulusan Sekolah Tinggi Ekonomi di Rotterdam
(seperti juga Kwik Kian Gie) sebagai menteri perekonomian,
dimana pada waktu itu masa suburnya BUMN yang berbentuk PN
(yang kemudian dianggap gagal karena dianggap merupakan
sarang korupsi) dan masih adanya Perencanaan Ekonomi
Terpusat yang disebut Bapenas. Kemudian mulailah
perekonomian dikembangkan oleh yang disebut Berkeley Mafia
yang sampai sekarang masih berlanjut.
Juga dalam industri migas terjadi perubahan dalam konsep PSC
ini secara pelahan2, berubahnya istilah contractor menjadi
operator kemudian partner dan juga terms of contractnya,
ada cost recovery (menurut Pak Ong sih dari zaman Ibnu
Sutowo juga sudah ada), uplift dan macam2, sehingga lebih
mendekati konsesi lagi.
Tentu klimaksnya dari perubahan ini terjadi pada Reformasi
dengan campur tanganya IMF, maka undang-undang Migas baru
diganti, di mana Pertamina dijadikan PT dan bersifat PSC
seperti perusahaan minyak asing lainnya dengan alasan
regulator tidak bisa merangkap operator (padahal Pertamina
itu tidak pernah jadi regulator tapi bouwheer bagi
contractor), dan maka dibentuk BP Migas yang kemudian oleh
MK dibubarkan tapi tetep bandel dan menjelma jadi SKK Migas
Nah pada zaman Reformasi ini UUD-45 banyak diamandemen, tapi
dari segi politik saja, bahkan sebetulnya sudah jauh
berbeda dengan UUD-45 yang aseli, tetapi UUD-45 itu
dianggap sakral, tidak ada seorang politisi atau
negarawanpun yang berani merombaknya total menjadi
konstitusi baru. Nah soal Pasal 33 itu yang tidak sempat
dirobah, bahkan mungkin tidak perlu dirubah, tetapi
penafsiran yang dilakukan MK-ini masih mengikuti jiwa dari
UUD-45 sebagaimana dicetuskan para founding fathers ini yang
didasarkan Pancasila yang mengandung unsur sosialisme,
antara lain hal yang menyangkut hajat orang banyak.
Masalahnya adalah soal istilah 'dikuasai negara', apakah
bisa dikuasakan lagi pada orang lain selain BUMN?
Sekarang ini NKRI sudah menganut freemarket economy atau
liberal capitalism, di mana BUMN itu diharamkan dan harus
diprivatisasi. Semua para ahli ekonomi kita sudah menganut
liberal capitalism. Juga RRC sudah memadukan dengan
komunisme menjadi State Capitalism/
Itulah sedikit ulasan mengenai sejarah
Wassalam
RPK
----- Original Message -----
From: <lia...@indo.net.id>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Monday, June 08, 2015 6:56 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing
Mungkin kalau dulu MK belum ada dan UU yg dipakai masih UU
yg
lama , jamanya KK/PKP2B
Pertanyaanya , ada 3 UU ttg SDA yaitu Migas , Minerba dan
Geothermal , Kalau Migas Kok pakai BUMN atau BHMN (
jamanya BP
Migas ) atau Badan Usaha Khusus dg sistem Kontrak , Kalau
Minerba dan Geothermal kok tdk pakai BUMN dan langsung dg
sistem IUP bukan Kontrak , padahal ketiganya sama sama dg
dasar pasal 33 UUDpadahal dulu Geothermal dan Minerba juga
pakai Kontrak ( KOB ,
KK, PKP2B )
ISM
Jadi kalau begitu Undang2 Minerba sudah melanggar
pengertian
MK, karena sudah banyak memberikan KP kepada antara PT
Freeport, PT Newmont, dan banyak2 PT2 swasta yang
mengelola batubara, yang bukan BUMN
RPK
----- Original Message -----
From: <lia...@indo.net.id>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Sunday, June 07, 2015 7:10 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing
Kalau Pengertian Dikuasai oleh Negara yg ada di Putusan
MK
itu
memberikan mandat kepada Negara untuk membuat kebijakan ,
Tindakan pengurusan , pengaturan , pengelolaan dan
pengawasan
thd SDA tsb. Fungsi pengurusan Negara tsb dg
mengeluarkan
dan
mencabut perizinan, lisensi , dan konsesi , Fungsi
Pengaturan
dg kewenangan untuk membuat peraturan perundang undangan
,
sedangkan untuk Fungsi Pengelolaannya melalui mekanisme
keterlibtan langsung instrumen negara ( BUMN) untuk
mengelola
SDA tsb.
Jadi Negara bisa memberikan KP kepada Intrumen negara tsb
bukan
kepada yg " lain " ( " BUMOL " Badan Usaha Milik Orang
Lain )
Bagimana Tupoksi Intrumen negara tsb yg diberi KP ,
itulah
yg
harus dirumuskan di UU
ISM
Pengertian Kepemilikan, Penguasaan dan Pengelolaan
Memiliki Rumah, rumah itu memang kepunyaannya, tetapi
belum
tentu menguasanya. Bisa itu rumah itu oleh pemiliknya
dikuasakan kepada orang lain dengan syarat tertentu,
untuk
dijual, dikelola dsb. Kalau sudah dikuasakan biasanya
pemilik tidak turut campur lagi dengan pengelolaannya
Contoh
VB. orang bisa memiliki rumah tapi VB-nya dikuasai
orang
lain, si pemilik tidak bisa memakainya sendiri, bahkan
juga
tidak bisa menjualnya tanpa persetujuan si penguasa VB.
Dalam hal ini SDA dimiliki Negara tetapi bisa dikuasakan
pada Pertamina (zaman dulu misalnya), maka ada istilah
Kuasa Pertambangan, dengan syarat hasilnya untuk
negara.
Pertamina selalu pemegang Kuasa Pertambangan bisa saja
mengelolamya sendiri tetapi selaku pemegang kuasa bisa
saja
mengontrakkan pengelolaannya sebagaian ke kontraktor
dengan
bagi hasil PSC, JOB sbg. Itu zaman dulu, sekarang
mungkin
yang memegang kuasa pertambangannya SKK Migas, atau juga
mungkin juga langsung dikuasakan ke pemegang PSC, karena
SKK
Migas sekarang berfungsi regulator, dan Pertamina
sekarang
statusnya sebagai
kontraktor/operator, walaupun masih bisa mengontrakkan
seluruh pekerjaannya pada (sub) contractor, seperti KSO
sekarang
Yang disebut Kuasa Pertambangan zaman dulu sama dengan
pemegang konnsesi Nah disitu bedanya
Wassalam
RPK
----- Original Message -----
From: <lia...@indo.net.id>
To: <iagi-net@iagi.or.id>
Sent: Saturday, June 06, 2015 12:27 PM
Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang
Perusahaan Asing
Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan
=================>
Menguasai itu juga Memiliki dan Mengelola, Memiliki itu
belum
tnetu menguasai atau mengelola , Mengelola itu belum
tentu
memiliki apalagi menguasai,
Negara menguasai SDA artinya Negara juga memiliki dan
mengelola
SDA,
Pertanyaannya Apakah Kepemilikan atau Pengelolaanya
dapat
di
serahkan ke pihak lain ? Kalau dapat bagaimana
mekanisme
kontrolnya agar Negara Tetap dapat Menguasainya .
ISM
2015-06-06 9:12 GMT+07:00 <koeso...@melsa.net.id>:
Bukankah yg menguasai seluruh cadangan minyak
Indonesia
itu
SKK Migas? Perusahaan asing kan cuman contractor
(PSC)n
hanya dapat 15%, sedangkan untuk melakukan kegiatan,
al
pemboran saja harus izin/persetujuan SKK Migas. Atau
ini
hanya di atas kertas saja.?
Mungkin perlu pendefinisian apa itu :
- Hak Penguasan
- Hak Pengelolaan
- Hak Pemilikan
Kontraktor itu mendapatkan hak pengelolaan
Negara itu yang punya hak penguasaan
Rakyat yang memiliki
just my 2c
RDP
Hehehe
Wass
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------
*From: * Ipong Kunwau <ipongkun...@gmail.com>
*Sender: * <iagi-net@iagi.or.id>
*Date: *Sat, 6 Jun 2015 08:23:25 +0700
*To: *<iagi-net@iagi.or.id>
*ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
*Subject: *Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI
Dipegang
Perusahaan Asing
dan ini terjadi sudah sejak tahun 70-an.
mungkin ada baiknya melihat sejarah masa lalu sejenak
ketika RI dijajah Belanda dimana NNGPM (shell dulu
kala)
merajai exploration efforts di nusantara yang
kemudian
berangsur berkurang porsinya ketika menjelang dan
pasca
kemerdekaan dimana perusahaan Amerika spt Phillips,
Sunoco,
Vico, Amoco mengambil alih kegiatan eksplorasi di
seluruh
Nusantara yang kemudian disusul oleh banyak lagi
perusahaan2 asing lain ambil bagian - semua tidak
lepas
dari kebijakan dan poros politik Indonesia sepanjang
sejarah nasakom, demokrasi terpimpin, hingga sekarang
berangsur bermetamorfosa menjadi demokrasi liberal di
negri
ini maka ketidakhadirannya perusahaan2 nasional lebih
kepada tidak adanya peluang yang cukup tersedia baik
itu
dalam ranah kebijakan dan pemodalan investasi jangka
panjang yang fleksibel.
lagi lagi berbeda dengan malaysia yang dulu saya
ingat
betul staf petronas banyak belajar ke Pemina kini
Pertamina
dan ingat betul ketika perminyakan Malaysia identik
dengan
nama besar Shell - tetapi sekarang dengan
restrukturisasi
pemerintahan dan politik yang terpadu maka Petronas
muncul
ke permukaan bahkan bukan hanya domestik tapi
mendunia.
selain ini, bukankah banyak negara berkembang yang
mayoritas investornya asing tetapi pemasukan negara
nya
positif untuk pembangunan. apakah kebijakannya
berupa
PSC
kah, atau royalti kah, semua hanyalah sistem yang
ujung
ujungnya tergantung kepada para pelakunya.
ulasan di atas mengajak kita agar tidak apriori
melulu
kepada investor asing tetapi harus flash back sejarah
kebijakan, sudahkah pemerintah memberi peluang yang
cukup
kepada investor domestik? kalau pun kebijakannya
sudah
tersedia, sudahkah law enforcement nya diupayakan
secara
konsisten? atau jangan-jangan banyaknya hutang budi
RI
kepada negara donatur hutang maka RI belum (tidak)
bisa
juga mandiri?
harapan harapan senantiasa menyeruak di setiap
pergantian
kepemerintahan bahwa kelak semoga ada perbaikan yang
berpihak kepada rakyat kebanyakan dan pengusaha
nasional,
tetapi harapan itu belum Alloh berikan kepada bangsa
ini
karena mungkin ketidak sungguhan semua pihak di dalam
berdoa dan berkarya - termasuk saya sendiri :-(
selamat berakhir pekan...
2015-06-06 6:57 GMT+07:00 Rovicky Dwi Putrohari
<rovi...@gmail.com>:
Kutipan dalam kapasitasnya sebagai VP semestinya
akan
dipercaya oleh pembaca.
Rdp
Jumat, 05/06/2015 15:30 WIB
90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
*Lani Pujiastuti* - detikFinance
*Jakarta *- Cadangan minyak Indonesia hanya tersisa
sekitar 3,7 miliar barel saja, tapi sayangnya,
hampir
90%
cadangan tersebut justru dikelola oleh perusahaan
luar
negeri alias asing.
"Cadangan minyak Indonesia sekitar 3,7 miliar barel
oil,
tapi hanya 10% yang dikuasai Pertamina," kata Vice
President Corporate Communication PT Pertamina
(Persero)
Wianda Pusponegoro, dalam Diskusi Publik
'Mendambakan
UU
Migas yang Konstitusional' di Auditorium PP
Muhammadiyah
Jalan Menteng Raya No. 62 Jakarta Pusat, Jumat
(5/6/2015).
Dari 90% cadangan minyak milik Indonesia saat ini,
memang
ada yang dikelola perusahaan nasional seperti PGN
dan
Medco Energi, namun porsinya kecil, lebih banyak
dikelola
oleh perusahaan asing, seperti Chevron, BP,
ConocoPhillips
dan banyak lagi.
Wianda mengatakan, Pertamina menargetkan menjadi
perusahaan kelas dunia pada 2025. Agar bisa mencapai
target tersebut, Pertamina butuh bantuan dan
dorongan
dari
pemerintah.
"Pertamina 100% saham dari Indonesia. Pertamina
ingin
jadi
*global champion*bisa kelola lebih besar sumber
migas,
ingin kelola cadangan lebih besar. Di mata
internasional
ingin diakui dan bisa akuisisi blok-blok migas
besar.
Saat
ini bentuk dukungan pemerintah, yakni dengan
keluarkan
Permen ESDM No. 15 Tahun 2015, blok-blok yang akan
habis
masa berlakunya ingin bisa dominan dikelola
Pertamina
sebagai manajer operasi (operator)," ungkapnya.
Wianda menegaskan, bila Pertamina semakin besar,
maka
negara yang mendapatkan keuntungan paling besar.
Salah
satu buktinya, Pertamina pada 2013 membayar pajak
penghasilan Rp 73 triliun dan akan terus bertambah
seiring
naiknya produksi.
"Di 2014 kita berkontribusi Rp 9 triliun dividen ke
pemerintah. Kami ingin jadi instrumen utama dari
pemerintah. 57 tahun kita distribusikan BBM terutama
PSO
(subsidi). Memiliki 109 terminal BBM di seluruh
Indonesia,
65 kapal dari 140-an kapal milik Pertamina dikelola
untuk
distribusikan BBM," tutupnya.
*(rrd/ang)*
Sent from my iPhone
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with
regard
to
information posted on its mailing lists, whether
posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for
any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any
kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or
in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard
to
information posted on its mailing lists, whether
posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for
any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or
in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
Rp.100.000,-
(mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard
to
information
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or
others.
In no event shall IAGI or its members be liable for
any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or
in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail -
http://indomail.indo.net.id
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard
to
information posted on its mailing lists, whether posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for
any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan
Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited to direct or indirect damages,
or
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of
use,
data or profits, arising out of or in connection with
the
use of any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail -
http://indomail.indo.net.id
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted
by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited to direct or indirect damages,
or
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of
use,
data or profits, arising out of or in connection with the
use of any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind
whatsoever, resulting
from loss of use, data or profits, arising out of or in
connection with the use of
any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
----------------------------------------------------
Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
(mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
----------------------------------------------------
Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
----------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
information posted on its mailing lists, whether posted by
IAGI or others.
In no event shall IAGI or its members be liable for any,
including but not limited to direct or indirect damages, or
damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use,
data or profits, arising out of or in connection with the
use of any information posted on IAGI mailing list.
----------------------------------------------------