kalau peta digitalnya belum disahkan oleh pejabat yang berwenang, diancam
pidana 2 tahun atau denda maksimal 500 juta.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d9b41093d12a/uu-informasi-geospasial-disahkan

Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila
seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh
pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang
tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500
juta.

http://www.dpr.go.id/uu/appbills/RUU_RUU_TENTANG_INFORMASI_GEOSPASIAL.pdf

-- 
http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid

-- 
===============
Indonesian Android Community,  join:  http://forum.android.or.id

Join ID-Android FB Groups:
http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729
---------------------
Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-96087100
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: wi...@eceranshop.com  Ph. 0815-56599888
--------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Kirim email ke