kalau peta digitalnya belum disahkan oleh pejabat yang berwenang, diancam pidana 2 tahun atau denda maksimal 500 juta.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d9b41093d12a/uu-informasi-geospasial-disahkan Penyebaran informasi geospasial juga tak boleh dilakukan sembarangan. Bila seseorang menyebarluaskan informasi geospasial yang belum disahkan oleh pejabat yang berwenang maka bersiaplah menghadapi tuntutan pidana. Orang tersebut maksimal dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. http://www.dpr.go.id/uu/appbills/RUU_RUU_TENTANG_INFORMASI_GEOSPASIAL.pdf -- http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid -- =============== Indonesian Android Community, join: http://forum.android.or.id Join ID-Android FB Groups: http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729 --------------------- Unlimited Data XL Mobile Broadband http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet -------------------- PING'S Mobile - Plaza Semanggi E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-96087100 -------------------- i-gadget Store - BEC Bandung E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191 -------------------- Toko EceranShop - BEC Bandung E-mail: wi...@eceranshop.com Ph. 0815-56599888 -------------------- Aturan Jual/Kloteran ID-Android http://goo.gl/azW7