On Sun, Apr 10, 2011 at 6:44 AM, Tunjung Utomo <duamitra...@gmail.com> wrote:
> Urusan peta itu dihendel oleh Bakorsurtanal,dan sejak jaman kuliah dulu
> memang peraturannya segala jenis peta yg dibuat di wilayah RI harus mendapat
> persetujuan dr Bakorsurtanal untuk diakui sbg referensi.
>
> Jd aturan ini bkn sesuatu yg baru,hanya mungkin krn jaman skrg peta dalam
> bentuk digital sangat mudah distribusinya makanya di issie lg deh aturannya.

bakosurtanal disingkirkan di UU ini, diganti menjadi BIG, Badan
Informasi Geospasial, yang bertanggung-jawab langsung ke presiden.

dan pengaksesan informasi geospasial buatan pemerintah dapat dikenakan
biaya, ini diatur juga di dalam UU ini.

-- 
http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid

-- 
===============
Indonesian Android Community,  join:  http://forum.android.or.id

Join ID-Android FB Groups:
http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729
---------------------
Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-96087100
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: wi...@eceranshop.com  Ph. 0815-56599888
--------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Reply via email to