2011/4/10 Rizky M <j...@sekongers.co.cc>
>
> Selama utk kepentingan pribadi sih sy fikir jgn kena undang2 itu..yg penting 
> kan rakyat tau mana yg resmi atau tidak..

di pasal 23 ayat 4 UU informasi geospasial menyebutkan "Setiap orang
dapat menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik hanya untuk
kepentingan sendiri dan selain yang diselenggarakan oleh Instansi
Pemerintah atau Pemerintah daerah."

--
http://ryosaeba.wordpress.com ~ things left unsaid

-- 
===============
Indonesian Android Community,  join:  http://forum.android.or.id

Join ID-Android FB Groups:
http://www.facebook.com/group.php?gid=112207700729
---------------------
Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-96087100
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: wi...@eceranshop.com  Ph. 0815-56599888
--------------------

Aturan Jual/Kloteran ID-Android  http://goo.gl/azW7

Reply via email to