Yang alumni gunadarma ga ada kan cuy?
Aman..

#ngibrit


regards,

sent from anywhere

-----Original Message-----
From: Arif Rachman <rif.an...@gmail.com>
Sender: id-android@googlegroups.com
Date: Wed, 6 Jul 2011 19:43:27 
To: <id-android@googlegroups.com>
Reply-To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] Re: OOT: Jualan Gadget Kriminal?

rupanya dian dan randy bukan yg pertama.  sebelonnya dah ada yg ketangkep.
lagi2 alumni itb.


http://bit.ly/n3soJn
Serupa Kasus Dian & Randy, Wiwi Alumnus ITB Diganjar 6 Bulan Bui

*Jakarta* - Rupanya Dian Yudha Negara (42) dan Randy Lester Samu Samu (29)
bukan yang pertama mendekam di penjara karena menjual iPad tanpa buku
petunjuk berbahasa Indonesia. Wiwi Siswanto yang juga alumni Institut
Teknologi Bandung (ITB) sudah mendapatkan vonis 6 bulan kurungan oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Wiwi dinyatakan tertangkap tangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat itu
dinyatakan ada barang bukti 10 unit Ipad," kata kuasa hukum Wiwi, Suryadi
Parsiholan, saat dihubungi wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada,
Rabu (6/7/2011).

Kasus ini bermula saat Wiwi membantu menjual iPad milik temannya. Penjualan
ditawarkan melalui forum jual beli www.kaskus.us, dan ada pembeli yang
menawar lewat telepon. Namun, saat barang diantarkan pada 7 Juni 2010, oleh
Wiwi dan temannya, Kenward Suwandi dalam pertemuan (COD) di Hotel Mulia,
keduanya malah ditangkap karena pembeli adalah polisi.

Sang pembeli, Denny Frengky adalah penyidik kasus ini bersama Kompol Ahmad
Slamet dan Sunardi. Mereka adalah anggota Direktorat Reskrimsus Polda Metro
Jaya Unit 5 di bawah pimpinan Kanit Kompol Andy Mohammad Dicky.

"Padahal Wiwi itu cuma teknisi saja. Barang itu bukan punya dia. Si penjual,
meminta Wiwi sebagai teknisi untuk garansi kerusakan pasca penjualan. Karena
orang mana mau beli mahal-mahal kalau tidak ada garansi," papar Suryadi.

Lantas, kasus ini bergulir ke PN Jakarta Pusat. Lantas Wiwi divonis pada
akhir Mei 2011 lalu oleh ketua majelis hakim PN Jakpus, Surnadi untuk
perkara tersebut. Majelis hakim sepakat dengan dakwaan primair penuntut umum
mengenai Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasalnya, Ipad yang dijual terbukti
tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

"Awi juga didakwa juga Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum terkategori alat elektronik
komunikasi resmi. Tapi, hakim mengacu kepada dakwaan primair penuntut umum,"
kata Suryadi.

Wiwik ditahan sejak Februari 2011 saat berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan vonis 6 bulan, menurut Suryadi kliennya bebas pada pertengahan bulan
Juli ini. Oleh pertimbangan itu, pihaknya enggan mengajukan banding.

"Kan kalau dia bebas kita bisa mengajukan PK. Dakwaan Perlindungan Konsumen
itu tidak tepat," jelas Suryadi.

On Wed, Jul 6, 2011 at 4:35 PM, Reza Iransah S.AB., M.H. <
logay.pek...@gmail.com> wrote:

> Untung jualan case henpon ga perlu pake manual book....
>
> ------------------------------------------
> The 4" Screen Eclair X10i
> ------------------------------------------
> High-End Gadget Accessories :
> http://kask.us/7579266
> Japri and Gtalk :
> reza.iransj...@gmail.com
>
> www.facebook.com/logaypektay
>
> On 6 Jul 2011 20:06, "Agus Wibawa" <wi...@isatdroid.net> wrote:
>
> ** Kareeaana hanya ipad yg gampang dijual lg...
>
>
> *kabur ah...
>
>
>
> BR, Agus Wibawa
> Japri : i...@rumahdebara.com
> www.rumahdebara.com
>
> ________________________________
>
>
> From: Munawar Android <munawar.andr...@gmail.com>
>
>
> Sender: id-android@googlegroups.com
> *Date: *Wed, 6 Jul 2011 16:05:43 +0700
>
>
> To: <id-android@googlegroups.com>
> ReplyTo: id-android@googlegroups.com
> Subject: Re: [id-android] Re...
>
> Yang punya koneksi dengan penegak hukum tolong tanyakan kenapa toko penjual
> barang elektronik / gadg...
>
>  --
> "Indonesian Android Community" Join: http://forum.android.or.id
>
> ===============
> Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
> http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
> ---------------------
> Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband
> http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
> --------------------
> PING'S Mobile - Plaza Semanggi
> E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-25536796
> --------------------
> i-gadget Store - BEC Bandung
> E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
> --------------------
> Toko EceranShop - BEC Bandung
> E-mail: wi...@eceranshop.com Ph. 0815-56599888
> ===============
>
> Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21
>



-- 
Solidaritas Serumpun Indonesia (Serunai)
Bank Mandiri KCU Imam Bonjol Jakarta
122-00-0565711-2
a/n Mariski SE/Terra Nova Melati
http://serunaiku.blogspot.com/

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: wi...@eceranshop.com  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

-- 
"Indonesian Android Community"  Join: http://forum.android.or.id

===============
Xperia arc with Mobile BRAVIA Engine
http://www.sonyericsson.com/product/xperiaarc/video/mbe
---------------------
Gunakan Paket Unlimited Data XL Mobile Broadband  
http://www.xl.co.id/XLInternet/BroadbandInternet
--------------------
PING'S Mobile - Plaza Semanggi
E-mail: i...@pings-mobile.com Ph. 021-25536796
--------------------
i-gadget Store - BEC Bandung
E-mail: a...@i-gadgetstore.com Ph. 0812-21111191
--------------------
Toko EceranShop - BEC  Bandung
E-mail: wi...@eceranshop.com  Ph. 0815-56599888
===============

Aturan Jualan dan Kloteran ID-Android http://goo.gl/YBN21

Reply via email to