knp msh ga ada usulan dari BRTI terapkan number portability sih?
fokus di sanksi aj tp "reward" utk pelanggan yg daftarkan sim dgn benar gmn?

CMIIW

---




https://inet.detik.com/telecommunication/d-4336186/sembarangan-registrasi-sim-card-polisi-siap-bertindak

 Progam registrasi SIM Card
<https://www.detik.com/tag/registrasi-sim-card> prabayar
sudah berjalan lebih dari satu tahun, tetapi pelaksanaan aturan tersebut
masih belum berjalan sempurna. Hingga saat ini, masih banyak ditemukan
penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sah.

Bahkan tak sedikit ditemukan penjual yang menawarkan kartu prabayar yang
sudah aktif kepada konsumennya. Mereka menggunakan identitas data
kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja, langkah yang dilakukan
penjual tersebut melanggar aturan yang ada.

Melihat banyaknya aturan registrasi prabayar tersebut, Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kembali mengeluarkan surat edaran. Surat
Edaran BRTI No 01 tahun 2018 ini adalah tentang Larangan Penggunaan Data
Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

*Baca juga: *Modus Penipuan Seluler Masih Marak, Ini Kata Kominfo
<https://inet.detik.com/read/2018/11/07/141836/4291548/399/modus-penipuan-seluler-masih-marak-ini-kata-kominfo>


Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna mengatakan, dengan adanya surat edaran
yang diterbitkan pada 21 November 2018 lalu, membuat aturan mengenai
registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi
ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau
agen.

Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri
(Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena
menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu
prabayar.

"BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan
aturan registrasi prabayar tersebut dengan benar serta tegas. Karena dahulu
sanksi hanya administrasi, makanya masih banyak ditemukan penyalahgunaan.
Dalam surat edaran No 1 tahun 2018 BRTI mengajak pihak kepolisian untuk
melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan data kependudukan untuk
registrasi prabayar," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (10/12/2018).

Dengan keluarnya surat edaran BRTI itu, kini pelanggan kartu prabayar hanya
diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomor untuk
satu operator. Dealer atau agen penjual hanya diperkenankan untuk membantu
dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen.

Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau
dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, KK yang asli dan membuat pernyataan di
atas materai.

*Registrasi dalam Jumlah Banyak Dilarang*

Ketut menuturkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama
ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah
banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan. Registrasi yang
menggunakan aplikasi hanya diperbolehkan dilakukan oleh operator
telekomunikasi. Dan, itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M
(machine-to-machine).

"Jadi, agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar
dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang
selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara masif juga tak akan
bisa dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang
nakal, pihak Bareskrim akan segera melakukan penindakan,"papar Ketut.

*Baca juga: *Registrasi SIM Card Gagal Atasi Penipuan Seluler?
<https://inet.detik.com/read/2018/11/06/205655/4290450/328/registrasi-sim-card-gagal-atasi-penipuan-seluler>


Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh BRTI ini juga akan mengatur
registrasi bagi pelanggan korporasi. Selama ini pelanggan korporasi bisa
mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK PIC-nya saja. Namun dalam
aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu
prabayar hingga pengguna akhirnya.

Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas
maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya, satu NIK hanya diperbolehkan
memiliki 3 kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi.

Ketut mengatakan, dalam aturan yang tengah digarap oleh BRTI tersebut
nantinya juga mewajibkan bagi operator untuk mengumumkan jumlah pelanggan
yang berhasil melakukan registrasi prabayar (hasil rekonsiliasi).

Dengan ketatnya aturan yang dibuat oleh BRTI tersebut, Ketut berharap dapat
menutup celah bagi siapapun yang akan melakukan manipulasi data
kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar. Sehingga meminimalkan
penggunaan penyalahgunaan NIK untuk kegiatan registrasi prabayar

-- 
(^-^)v

-- 
===========
Install  #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm

----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke