kalo portability number

kira2

perlu beli nomer lagi atau migrasi dr nomer lama ke nomer baru gak ya?

ingat saat cdma punah dulu..pada ganti ke gsm

ganti nomer jg

On Sat, Dec 15, 2018, 9:01 AM Iyan Anthonie <tingtingdr...@gmail.com wrote:

> kenapa pada minta # portable ya ?
> menurut saya gonta2 nomor adalah habbit orang tsb dan jika # portable di
> laksanakan tidak akan membuat orang stop gonta ganti nomer.
>
> gonta ganti nomer itu karena isi ulang masih lebih mahal dibanding kartu
> perdana. jadi sudah terlihat polanya kenapa suka ganti2 nomer :).
>
>
>
>
>
> Sent from Telkomsel 4.5G
> On bagus™ <ba...@people.oranye.net>, Dec 15, 2018 06:20 wrote:
>
> karena number portability ini nyusahin operator
> mesti baik-baikin nomor lama biar ga pindah ke yang lain
>
> On Mon, Dec 10, 2018 at 12:00 PM Eko Prasetiyo <ekopraset...@gmail.com>
> wrote:
>
>> knp msh ga ada usulan dari BRTI terapkan number portability sih?
>> fokus di sanksi aj tp "reward" utk pelanggan yg daftarkan sim dgn benar
>> gmn?
>>
>> CMIIW
>>
>> ---
>>
>>
>>
>>
>>
>> https://inet.detik.com/telecommunication/d-4336186/sembarangan-registrasi-sim-card-polisi-siap-bertindak
>>
>>  Progam registrasi SIM Card
>> <https://www.detik.com/tag/registrasi-sim-card> prabayar sudah berjalan
>> lebih dari satu tahun, tetapi pelaksanaan aturan tersebut masih belum
>> berjalan sempurna. Hingga saat ini, masih banyak ditemukan penjualan kartu
>> prabayar yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan
>> (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sah.
>>
>> Bahkan tak sedikit ditemukan penjual yang menawarkan kartu prabayar yang
>> sudah aktif kepada konsumennya. Mereka menggunakan identitas data
>> kependudukan orang lain tanpa hak. Tentu saja, langkah yang dilakukan
>> penjual tersebut melanggar aturan yang ada.
>>
>> Melihat banyaknya aturan registrasi prabayar tersebut, Badan Regulasi
>> Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kembali mengeluarkan surat edaran. Surat
>> Edaran BRTI No 01 tahun 2018 ini adalah tentang Larangan Penggunaan Data
>> Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi
>> Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
>>
>> *Baca juga: *Modus Penipuan Seluler Masih Marak, Ini Kata Kominfo
>> <https://inet.detik.com/read/2018/11/07/141836/4291548/399/modus-penipuan-seluler-masih-marak-ini-kata-kominfo>
>>
>>
>> Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna mengatakan, dengan adanya surat
>> edaran yang diterbitkan pada 21 November 2018 lalu, membuat aturan mengenai
>> registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi
>> ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau
>> agen.
>>
>> Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal
>> Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi
>> karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi
>> kartu prabayar.
>>
>> "BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk
>> melaksanakan aturan registrasi prabayar tersebut dengan benar serta tegas.
>> Karena dahulu sanksi hanya administrasi, makanya masih banyak ditemukan
>> penyalahgunaan. Dalam surat edaran No 1 tahun 2018 BRTI mengajak pihak
>> kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan data
>> kependudukan untuk registrasi prabayar," tutur Ketut dalam keterangannya,
>> Senin (10/12/2018).
>>
>> Dengan keluarnya surat edaran BRTI itu, kini pelanggan kartu prabayar
>> hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomor
>> untuk satu operator. Dealer atau agen penjual hanya diperkenankan untuk
>> membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen.
>>
>> Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau
>> dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, KK yang asli dan membuat pernyataan di
>> atas materai.
>>
>> *Registrasi dalam Jumlah Banyak Dilarang*
>>
>> Ketut menuturkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama
>> ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah
>> banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan. Registrasi yang
>> menggunakan aplikasi hanya diperbolehkan dilakukan oleh operator
>> telekomunikasi. Dan, itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M
>> (machine-to-machine).
>>
>> "Jadi, agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar
>> dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang
>> selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara masif juga tak akan
>> bisa dilakukan. Jika di kemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang
>> nakal, pihak Bareskrim akan segera melakukan penindakan,"papar Ketut.
>>
>> *Baca juga: *Registrasi SIM Card Gagal Atasi Penipuan Seluler?
>> <https://inet.detik.com/read/2018/11/06/205655/4290450/328/registrasi-sim-card-gagal-atasi-penipuan-seluler>
>>
>>
>> Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh BRTI ini juga akan mengatur
>> registrasi bagi pelanggan korporasi. Selama ini pelanggan korporasi bisa
>> mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK PIC-nya saja. Namun dalam
>> aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu
>> prabayar hingga pengguna akhirnya.
>>
>> Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas
>> maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya, satu NIK hanya diperbolehkan
>> memiliki 3 kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi.
>>
>> Ketut mengatakan, dalam aturan yang tengah digarap oleh BRTI tersebut
>> nantinya juga mewajibkan bagi operator untuk mengumumkan jumlah pelanggan
>> yang berhasil melakukan registrasi prabayar (hasil rekonsiliasi).
>>
>> Dengan ketatnya aturan yang dibuat oleh BRTI tersebut, Ketut berharap
>> dapat menutup celah bagi siapapun yang akan melakukan manipulasi data
>> kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar. Sehingga meminimalkan
>> penggunaan penyalahgunaan NIK untuk kegiatan registrasi prabayar
>>
>> --
>> (^-^)v
>>
>>
>>
>> --
>> ===========
>> Install #MyTelkomsel Apps Terbaru dari Play Store
>> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
>>
>> ----------------------
>> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>> -----------------------
>> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>>
>> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>>
>> ==========
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
>> Android Community" di Google Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
>> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>>
>
>
> --
> for greater good...
>
> --
> ===========
> Yuk install #MyXL Apps untuk Cek Kuota & Beli Paket XL
> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.apps.MyXL
>
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>
> --
> ===========
> Yuk install #MyXL Apps untuk Cek Kuota & Beli Paket XL
> https://play.google.com/store/apps/details?id=com.apps.MyXL
>
> ----------------------
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
> -----------------------
> FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id
>
> Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT
>
> ==========
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community" di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
> Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.
>

-- 
===========
Yuk install #MyXL Apps untuk Cek Kuota & Beli Paket XL
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.apps.MyXL

----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke