REVOLUSI PTKP

Revolusi PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) adalah suatu upaya untuk 
menjebol pola pikir Kolonial (yang menganggap pajak adalah besaran 
upeti yang harus dibayar rakyat berapapun yang dibutuhkan oleh 
negara) untuk digantikan dengan pola pikir Merdeka (yang menetapkan 
pajak sebagai besaran biaya penyelenggaraan tata usaha negara yang 
disepakati dan mampu serta layak dibayar oleh rakyat).

Bentuk/wujud revolusi PTKP antara lain adalah:

1. Rumus PTKP Merdeka.
Salah satu bentuk revolusi PTKP adalah menjebol atau mencabut rumus 
PTKP Kolonial untuk diganti dengan menetapkan rumus PTKP Merdeka.
Rumus PTKP Merdeka tersebut adalah: PTKP = UMN x KB x 13.
(UMN = Upah Minimum Nasional; KB = Keluarga Berencana)

2. Independensi PTKP Merdeka.
Independensi PTKP Merdeka bermakna bahwa setiap pekerja apapun jenis 
kelaminnya dan statusnya berhak atas kenikmatan PTKP.

LANDAS DASAR PIKIR

1. Kebijakan Ekonomi Pembangunan
Kebijakan ekonomi pembangunan bermakna bahwa:
1) Setiap penduduk dihadapan negara dihargai sesuai dengan 
produktivitas kerjanya, tidak memandang perbedaan sex, status, ras, 
suku, agama, ideologi, aliran, dan sebagainya.
2) Setiap penduduk yang productive dan memperoleh penghasilan berhak 
memperoleh NPSP (Nomor Pokok Subyek Pajak, d/h NPWP = Nomor Pokok 
Wajib Pajak), sehingga setiap pemegang NPSP berhak atas kenikmatan 
memperoleh PTKP.

2. Kebijakan Pengendalian Kelahiran
Kebijakan pengendalian kelahiran di NKRI (Negara Kesatuan Republik 
Indonesia) dikenal dengan nama KB (Keluarga Berencana) yang 
berdampak terhadap jumlah anak dalam satu keluarga.
Bila kebijakan dinyatakan catur warga, maka jumlah warga dalam satu 
keluarga adalah 4 orang terdiri dari suami, isteri, dan 2 orang anak.
Dengan demikian kebijakan pengendalian kelahiran bermakna:
1) Negara tidak harus peduli apakah keluarga tersebut bujangan, 
nikah, janda, duda, punya anak atau tidak.
2) Standar kehidupan minimum dalam sebuah keluarga harus dihitung 
dalam satuan KB.
3) Standar kehidupan minimum keluarga dalam satuan KB tentunya tidak 
harus membayar pajak.

3. Kebijakan Standar Hidup
Kebijakan standar hidup yang ditetapkan untuk setiap pekerja selama 
ini dikenal dengan nama UMP (Upah Minimum Propinsi) atau UMR (Upah 
Minimum Regional) atau UMS (Upah Minimum Sektoral).
Untuk keperluan penetapan PTKP yang berlaku secara nasional tentunya 
perlu ditetapkan juga UMN (Upah Minimum Nasional) yang besarnya 
dapat sebesar UMP/UMR/UMS tertinggi atau lebih tinggi dari 
UMP/UMR/UMS.
Tahun 2003 dan yang juga masih berlaku di tahun 2004 pemerintah 
memberikan subsidi PTKP (Rp1 juta) yang besarnya di atas UMP 
tertinggi.
Dengan demikian kebijakan standar hidup bermakna:
1) Merupakan standar kehidupan nasional yang harus menjadi dasar 
penetapan penghasilan dan penghasilan tidak kena pajak setiap 
penduduk yang bekerja di manapun di persada nusantara.
2) Tidak ada lagi pernyataan atau kebijakan yang mengacu ke standar 
luar negeri atau negara tertentu yang dijabarkan dalam bentuk 
kebijakan subsidi dan kenaikan harga/tarif selain UMP/UMR/UMS/UMN 
yang dihitung secara seksama.

4. Kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya)
Kebijakan THR bermakna bahwa:
1) Pemerintah mengakui adanya bonus atas prestasi setiap penduduk 
yang memiliki penghasilan selama setahun (12 bulan) yang diwujudkan 
dalam bentuk pembayaran gaji ke 13, apapun namanya dan kapanpun 
dibayarkan (awal tahun baru masehi, awal tahun baru hijriyah, awal 
tahun ajaran baru, idul fitri, idul adha, natal, imlek, dsb).
2) Gaji ke 13 harus dibebaskan dari pajak atau harus masuk dalam 
komponen PTKP.

MANFAAT/DAMPAK REVOLUSI PTKP

1. Mengubah Pola Pikir Kolonial Menjadi Pola Pikir Merdeka.
Pola pikir Kolonial menempatkan rakyat sebagai wajib pajak yang 
harus membayar upeti yang dibutuhkan negara berapapun besarnya tanpa 
ada batasan (meskipun di dalamnya mengandung KKN (Korupsi, Kolusi, 
Nepotisme)), yang di dalam NKRI diwujudkan dalam kebijakan 
intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
Pola pikir Merdeka menempatkan rakyat sebagai subyek pajak yang 
berhak menetapkan besarnya biaya penyelenggaraan tata usaha negara 
yang dibenarkan (bebas KKN) dan sanggup serta pantas dipikul oleh 
rakyat.

2. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
Revolusi PTKP memberikan kebebasan kepada rakyat yang berpenghasilan 
minimum dalam satuan KB untuk tidak ikut membayar pajak, sehingga 
secara tidak langsung meningkatkan batas garis kemiskinan.

3. Memperluas Lapangan Kerja
Revolusi PTKP yang memberikan hak yang sama kepada setiap pekerja 
untuk menikmati PTKP berdasarkan produktivitas kerja berdampak 
diperolehnya bonus bagi setiap keluarga yang suami isterinya 
bekerja, tanpa harus menggabungkan penghasilan isteri kepada 
penghasilan suami, apapun jenis pekerjaan isteri, sehingga revolusi 
PTKP memberikan peluang bagi setiap keluarga untuk membuka dan 
memperluas lapangan kerja baru, antara lain, gardening, cleaning 
service, house keeping, loundry, security, baby siter, dan 
sebagainya.

4. Konsistensi Standar Hidup Nasional
Masalah standar hidup nasional merupakan masalah yang telah mencuat 
sejak kemerdekaan NKRI yang antara lain dikenal dengan GHB (Gerakan 
Hidup Baru) atau kencangkan ikat pinggang, yang intinya merupakan 
gerakan hidup sesuai dengan standar hidup nasional yang layak.
Revolusi PTKP merupakan realisasi dari konsistensi atas makna 
standar kehidupan nasional yang harus menjadi dasar dalam setiap 
kebijakan pembayaran gaji/upah dan perhitungan pembiayaan tata usaha 
negara/nasional.
Dengan demikian proses perhitungan UMN/UMP/UMR/UMS harus benar-benar 
realistis dan menjadi fokus perhitungan bagi semua pihak.
Selanjutnya revolusi PTKP menempatkan standar hidup minimum berlaku 
setara antara suami, isteri, dan anak, yang selama ini isteri dan 
anak dihargai setengahnya dari suami/ayah.

5. Independensi PTKP
Independensi PTKP bermakna bahwa setiap pekerja apapun jenis 
pekerjaannya, kelaminnya, dan statusnya sebagai pemegang NPSP berhak 
atas kenikmatan PTKP.

REALISASI / KONDISI YANG ADA SAAT INI
SK Menkeu nomor 564/KMK.03/2004 tgl 29/11/2004 tentang penyesuaian 
besarnya penghasilan tidak kena pajak untuk kurun waktu satu tahun 
pajak yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2005, ditetapkan sebagai 
berikut:
a. 12.000.000 untuk diri wajib pajak.
b. 1.200.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
c. 12.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya 
digabung dengan penghasilan suami.
d. 1.200.000 tambahan untuk setiap angota keluarga sedarah dan 
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang 
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk 
setiap keluarga.

BEBERAPA KESIMPULAN

1. PTKP Suami
PTKP suami untuk kurun waktu satu tahun pajak naik dari 
Rp2.880.000,00 menjadi Rp12.000.000,00 sekaligus sebagai pembakuan 
atas subsidi yang ditetapkan sejak Juli 2003 setiap bulan sebesar 
Rp1.000.000,00.
Pembakuan subsidi dapat juga disimpulkan sebagai pengakuan atas 
standar hidup nasional (UMN) yang lebih tinggi dari UMP/UMR/UMS, 
sekitar 150% dari UMP/UMR/UMS tertinggi.

2. PTKP Isteri.
PTKP isteri untuk kurun waktu satu tahun pajak turun dari 
Rp1.440.000,00 menjadi Rp1.200.000,00 sekaligus bermakna bahwa 
persentase PTKP isteri turun dari 50% menjadi 10% terhadap PTKP 
suami.
Dengan demikian standar hidup minimum per bulan isteri adalah 
Rp100.000,00 yang semula Rp120.000,00.

3. PTKP Anak
PTKP anak untuk kurun waktu satu tahun pajak turun dari 
Rp1.440.000,00 menjadi Rp1.200.000,00 sekaligus bermakna bahwa 
persentase PTKP anak turun dari 50% menjadi 10% terhadap PTKP 
ayahnya.
Dengan demikian standar hidup minimum setiap anak per bulan adalah 
Rp100.000,00 yang semula Rp120.000,00.

4. Kebijakan KB
Dengan diberikannya PTKP untuk 3 orang anak, bermakna bahwa 
kebijakan KB telah berubah dari catur warga menjadi panca warga.
Benarkah pemerintah telah mengubah kebijakan KB dari catur warga 
menjadi panca warga?

5. PTKP Kolonial
1) SK Menkeu nomor 564/KMK.03/2004 tangal 29/11/2004 masih 
menggunakan pola Kolonial yang tega memungut pajak terhadap pegawai 
yang berpenghasilan pas-pasan atau bahkan berada di bawah garis 
kemiskinan.
2) SK Menkeu nomor 564/KMK.03/2004 tangal 29/11/2004 masih belum 
mendukung atau berkoordinasi atau berpijak pada kebijakan-kebijakan 
pemerintah yang terkait dengan kebijakan ekonomi pembangunan, upah 
minimum, KB, dan THR atau gaji ke 13. 
3) SK Menkeu nomor 564/KMK.03/2004 tangal 29/11/2004 masih 
menunjukkan adanya diskriminasi gender dengan menempatkan pegawai 
perempuan tidak setara dengan pegawai laki-laki, yaitu dengan 
menggabungkan gaji isteri kepada suami sehingga isteri hanya dapat 
menikmati PTKP untuk dirinya sendiri tanpa boleh menikmati PTKP 
suami dan anak-anak, padahal prestasi kerjanya sama dengan suami 
atau para laki-laki.

6. PTKP Merdeka.
1) Dengan ditetapkannya PTKP suami sebesar Rp1.000.000,00 untuk 
kurun waktu satu bulan pajak, maka seharusnya besarnya PTKP Merdeka 
adalah Rp52.000.000,00 (1.000.000 (150% X UMP tertinggi) X 4 X 13).
2) Dengan menetapkan rumus PTKP Merdeka maka Menteri Keuangan tidak 
akan ketinggalan dalam mengikuti perubahan kebijakan pemerintah yang 
terkait dengan UMP/UMR/UMS dan KB, atau sebaliknya tidak akan 
menyimpang dari kebijakan pemerintah seperti dalam hal penetapan KB.
3) Dengan menetapkan rumus PTKP Merdeka maka Menteri Keuangan tidak 
usah repot-repot meminta data keluarga, sekaligus memudahkan bagi 
pelaksanaan self assessment, komputerisasi pajak, dan e-tax.
4) Dengan menetapkan rumus PTKP Merdeka maka tidak ada lagi 
diskriminasi gender, karena setiap pekerja berhak menikmati PTKP.






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Life without art & music? Keep the arts alive today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/FXrMlA/dnQLAA/Zx0JAA/iPMolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida & Krisna

Jangan lupa untuk selalu menyimak Ida Krisna Show di 99.1 DeltaFM
Senin - Jumat, pukul 06.00 - 10.00 WIB
SMS di 0818-333582
=================================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke