NPWP dan SPT Tahunan

Menjawab pertanyaan
From: "Yvonne Natasha" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: NPWP dan SPT Tahunan

Terima kasih bapak Suryono atas pemberitahuannya.

Ada dua pertanyaan yang ingin saya ajukan:
1. Dimana kita bisa memperoleh Form SPT tahunan PPh Orang Pribadi?
2. Saya sudah memiliki nomor NPWP, tapi nomornya berbeda dengan NPWP
suami saya, bukankah seharusnya istri ikut NPWP suami?

Mohon info dan penjelasan, trims.

Bu Yvonne, saya coba menjelaskan:
1.      Seperti yang telah diinformasikan pak Riyah Suharto, form SPT tersebut
dapat di download dari http://www.pajak.go.id
2.      Mengenai NPWP Ibu dan Suami, menurut saya langkah pertama adalah
memberitahukan ke KPP tempat NPWP Ibu terdaftar bahwa Suami telah memiliki
NPWP yang minta supaya NPWP Ibu dan Suami menjadi sama (hanya berbeda pada
kode 3 digit terakhir, biasanya NPWP Suami adalah 000 dan Isteri 001.)
Setelah NPWP disesuaikan, maka pelaporan SPT Tahunan harus digabung.
Teknis penggabungannya cukup kompleks dan memiliki beberapa kemungkinan
jadi saya sarankan untuk menghubungi KPP dimana Ibu dan Suami terdaftar.

Demikian untuk ibu Yvonne.

Untuk Bapak Jack Matatula <[EMAIL PROTECTED]>

Pak Suryono,
mohon maaf, saya juga ingin mengajukan pertanyaan:
1. bisakah kita tahu, pajak yang kita bayarkan dipakai
apa, atau kemana atau digunakan untuk apa?
2. dengan memiliki NPWP, apakah jika mengurus segala
sesuatu, spt ktp, passport, sim, dll tidak mengalami
"kesulitan". mengingat kita sebagai customer/rakyat
sering dirugikan, sementara kita selalu bayar pajak?
3. pajak kendaraan bermotor masuk dalam kategori pajak
atau biaya apa? apakah mengurangi pajak yang kita
bayarkan?
4. bagaimana dengan ppn yang kita bayarkan, kalau
makan, belanja dll, apakah kita bisa restitusi,
mengingat uang yang kita pakai sudah kena pajak
sebelumnya, bahkan sebelum kita menerima pendapatan
per bulannya?

terima kasih atas informasinya.

Saya coba untuk menjawab, walaupun menurut saya agak melebar dari topik
utamanya.
1.      Pajak yang telah kita bayarkan (saya juga bayar pajak, lho pak) kalo
kata pak Dirjen Sejas kita lahir kita sudah merasakan manfaatnya, mulai
dari jalanan yang (sudah ada) yang beraspal, Rumah Saint Pemerintah,
Sekolah Negeri dan sebagainya.
2.      Justru dengan memiliki NPWP, kita akan lebih mudah dalam urusan kita
yang berhubungan dengan administrasi, seperti pengajuan kredit ke bank,
transaksi bisnis dan sebagainya.
3.      Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak daerah dan tidak ada
hubungannya dengan pajak penghasilan kita (tidak mengurangi)
4.      PPN merupakan pajak bagi “end user” atau pajak yang dibebankan pada
konsumen sehingga memang sudah menjadi kewajiban kita ketika membeli
barang kita juga yang menanggung PPNnya (biasanya harganya menjadi 10%
lebihm mal). Sebagai consumen akhir, kita tidak berhak atas restituís
(pengembalian) dan PPN tidak ada hubungannya dengan Pajak Penghasilan
(untuk perorangan). Jika pak Jack adalah pedagang, Bapak bisa
mengkreditkan PPN dari pembeli dengan mengkombinasikan PPN yang timbal
dari transaksi pembelian Bapak  lepada suplier.

Demikian penjelasan saya, untuk lebih jelasnya dapat menghubungi KPP
terdekat.

“bersama anda membangun bangsa”






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Music that listens to you.
LAUNCHcast. What's in your mix?
http://us.click.yahoo.com/8mKGzA/FARHAA/kkyPAA/iPMolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=================================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke