Saya juga mau ikut sharing ttg tilang.
Waktu malam minggu, sopir saya jemput anak saya di Mahakam, kira-2 jam 11 
malam. Waktu jalan dia lupa menyalakan lampu besar, jadi hanya lampu kecil 
saja. Tiba-tiba dia distop polisi dan katanya harus ditilang. Tapi kalau mau 
ngasih uang 50 ribu tidak akan ditilang. Karena sopir tidak bawa uang, maka 
dia memilih ditilang dan stnk ditahan oleh polisi. Polisi tsb kelihatan 
jengkel dan segera menulis tilang. Dalam bukti tilang ditulis kalau sopir 
saya melanggar pasal nomor sekian (tidak ingat). Tapi waktu dicoba mengurus 
satu hari sebelum tanggal sidang dengan membawa bukti tilang, dijelaskan 
sama polisi yang ditemui di Polres Jaksel bahwa pelanggaran yang disebutkan 
(sesuai dengan bukti tilang dari polisis) adalah pelanggaran karena tidak 
bisa menunjukkan SIM (lho kok aneh.... dari lupa menyalakan lampu besar kok 
jadi tidak nada SIM, ini karena ketidak tahuan nomor pasal-pasal yang 
ditulis dalam bukti tilang dan langsung menananda tangani bukti tilang 
tersebut??). Dan kalau disidang biayanya akan mahal sekali, demikian 
penjelasan polisi tsb. Tapi kalau mau membayar 100 rb, maka stnk yang 
ditahan dapat segera diserahkan, karena berkasnya belum dikirim ke 
persidangan. Akhirnya karena takut semakin mahal saja, sopir saya memutuskan 
untuk membayar 100 rb tersebut. Dan ..... Sim salabim stnk langsung 
diserahkan !!!! Jadi ternyata, sopir saya tersebut dijadikan korban perasan 
oleh oknum polisi. Buku UU lalu lintas seharusnya dimiliki oleh semua orang 
dan polisi seharusnya juga melakukan sosialisasi dengan maksimal dan tidak 
memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat untuk kepentingan probadi.
Demikian saja sharing saya, wassalam
A. Gatot Priono
----- Original Message ----- 
From: "Huda Dj" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <idakrisnashow@yahoogroups.com>
Sent: Monday, March 20, 2006 12:17 PM
Subject: Re: [Ida-Krisna Show] Sharing Tilang Polisi - P.Samuel.


> P.Sam kalo anda mau liat tabel denda tilang itu adanya di UU Lalu Lintas, 
> disitu terulis pasal2 yang memuat denda atas kesalahan yang telah 
> dilanggar. Anda bisa dapatkan di toko buku. marilah kita mencoba membaca 
> UU Lalu Lintas ini agar melek hukum akan Lalu Lintas.
>
>
>  rgd,
>
>  Huda
>
> Samuel Tjitrahardja <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>    Ada tabel denda tilang nya gak ya???
> Saya mau donk...
> tx,
> sam
>
>
>
>
> ---------------------------------
> Relax. Yahoo! Mail virus scanning helps detect nasty viruses!
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
> =================================================================
> "Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
> It has silent message saying that I remember you when I wake up.
> Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti
>
> Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
> Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.
>
> =================================================================
>
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
>
> 





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Listen to Internet Radio! Access to your favorite Artists!
Click to listen to LAUNCHcast now!
http://us.click.yahoo.com/_mKGzA/GARHAA/kkyPAA/iPMolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=================================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Reply via email to