Juhai  (Staff umum)

Pak menterinya nggak goblok justru dia sangat
pinter...harap diketahui dia jadi menteri karena dia
pinter...buat mencari celah mendapatkan uang, kalau
ada rakyat yg sengsara akibat uu tersebut ya...itu
urusan nanti lah.... 

Idrus  (Karyawan IT)

Mas Erman, ngurus buruh itu gak semudah ngurus
paguyuban lawak.

Coba adakan survey dengan seksama, kenapa investor gak
mau datanag ke Indonesia, SEKJEN mu saja sudah bilang
masalah buruh adalah masalah nomer 7 atau 8, masalah
nomer 1(satu) s/d nomer 6(enam) nya apa ?

Masa orang sudah S2, gak bisa mikir dengan bening.

Sekarang ini banyak orang pinter2 S2 S3, tapi gak
punya nurani, yang dimiliki cuma Nuraini yang biasa
pakai gincu warna-warni.


Tono  (Sopir)

sudah ekonomi sulit harga-harga naik uang pesangon
pula mau dibatalkan kayaknya indonesia kebanyakan
menteri goblok gak punya hati kalau pesangon diubah
dalam revisi uu naker terus mau makan apa sehabis di
phk sampeyan para menteri2 terhormat mau menyediakan
pekerjaan ???? tidak tohhh nampaknya revisi ini biar
ada kesibukan aja di kantor menteri tenaga
kerja..soalnya selama ini kebanyakan melongo... ngurus
TKI yang dianiaya aja gak bisa terua mau menganiaya
tenaga kerja alam negeri pula...pak menteri yang
terhormat bukan uu naker nya yang direvisi, babat dulu
maling2 di bea cukai pajak dan lain-lain tetek bengek
di birokrasi investasi yang pasti persentase jumlahnya
lebih besar dibanding dengan bayar pesangon karyawan..
ya tho..ya tho.....thoooyibbbb 
Tini  (Kasir)

Kalo memilih peminpin dari pengusaha, ya begini...,
rakyat sendiri disengsarakan dan dirampok... 

Andre  (teknisi)

REVISI UU 13/2003, ADALAH PEMBUNUHAN TERHADAP BURUH
DAN KELUARGANYA.
"BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945"
"SETIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS "PENGHIDUPAN" YANG
LAYAK..."
KALO DIREVISI, MANA BISA HIDUP LAYAK...IYA KAN?

NYESEL DEH IKUT MILIH PEMILU KEMAREN

Gunawan (Karyawan Bank)

Draft Revisi UU ini kalau dicermati merupakan
pelegalan atas penindasan dan pemerasan tenaga kerja
indonesia dinegeri sendiri.
Gak habis pikir pemerintah ini....., hanya karena
ingin menarik investor asing ke indonesia tetapi
kepentingan hakiki manusia pekerja diabaikan, pekerja
diposisikan sebagai obyek penderita. Sebaliknya
pengusahah dan pemodal ditempatkan sebagai penguasa
dan penentu nasib pekerja. Ya 'ndak betul itu....
Revisi boleh-boleh saja, tetapi azas keadilan harus
ditempatkan sebagai basis aturan.
Masak ..... cuti besar dihapuskan, pekerja mogok di
PHK dan dituntut, pesangon dibatasi, dana pensiun
dihilangkan....., mana azas keadilannya???????

Tumus  (karyawan swasta)

Para buruh musti bersatu karena sistem feodal sebentar
lagi akan menguasai kita, karena dengan sistem ini
pemerintah belum pasti dapat menarik investor, dan
kalau investor masuk mereka mengharapkan komisi yang
besar. Pola2 ini mirip dengan jamamnya PKIdulu , yang
memaksakan kehendaknya demi kepentingan part

Bambang (Pekerja)

P.mentri sampeyan mentri atau mantri kok ngomong asal,
pak mentri sepertinya jadi mentrinya karena
dipolitisasi kali buruh itu
dng UMR yg sekarang itu sdh di bawah standart pak
pakai hukum luar sesuaikan dulu
UMRnya dng luar/int baru UU nya anda sama saja dng
membatai buruh kalau R UU itu dipaksakan harus
dirubah, RUU yg sekarang saja sdh berat malah dibuat
aturan lebih berat lagi jangan lupa anda duduk jadi
mentri juga mereka buruh2 juga ikut andil lho jangan
sekarang sdh duduk enak lupa sedikit bijak kenapa. 


A. Sofyan  (Pekerja) :

Jaman sudah berganti, dan dimana2 dinegara2 yang
bersistem dan ber ideologi komunis sudah hancur, hanya
sebagaian negara saja yang masih tetap bersistem
komununis. laaahh dinegara kita, dinegara ber republik
pancasila..loh kok mengadopsi UU dari komunis..ini
aneh dan sangat tidak wajar..dan sangat gila plus
brutal, karena dari seluruh revisi UU no.13 tahun 2003
itu sangat jelas sekali terlihat makna dan isi revisi
UU tersebut mengarah ke faham komunis, contohnya :
1. membebaskan pengusaha utk melakukan hubungan kerja
yang fleksibel utk semua jenis pekerjaan, melalui
hubungan kerja kontrak, outsourching, magang, harian
lepas dan pekerja paruh waktu. (pasal 56, 59, 64)
2. tidak ada lagi kewajiban pengusaha utk memberikan
perlindungan dan menyediakan fasilitas kesejahteraan
bagi pekerja (pasal 35)
3. menghapuskan ketentuan tentang istirahat panjang
(pasal 79) 
4. Menghapuskan ketentuan tentang upah layak (pasal
89)
5. Membebaskan pengusaha utk menetapkan kebijakan
pengupahan (pasal 92)
6. menghilangkan hak atas upah lembur bagi atasan
pekerja yang memerintahkan kerja lembur (pasal 78A)
7. apabila pekerja melakuakn mogok kerja yang tidak
sah, pekerja dituntut utk membayar ganti rugi (pasal
142)
8. mengurangi besaran nilai uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (pasal
156)
9. uang pesangon yang sebelumnya sampai 9 bualn upah,
sekarang diturunkan mjd 6 bulan upah (pasal 156 ayat3)
10. uang perhargaan masa kerja yang sebelumnya
maksimum 10 bulan upah sekarang diturunkan mjd 6 bulan
upah dgn interval waktu semula 3 tahun skg mjd 5
tahun. (pasal 156 ayat 4)
11. uang penggantian hak yang sebelumnya 15%
diturunkan mjd 5 % (pasal 156 ayat 4)
12. menghilangkan ketentuan tentang pensiun (pasal
167)
13. mengurangi hak atas pekerja yang meniggal dunia
(pasal 166)
14. pekerja tidak memiliki hak atas pesangaon
terkecuali pekerja yang
memiliki upah dibawah penghasilan tidak kena pajak
(PTKP) (pasal 156 ayat 2)

Nah coba cermati dari semua revisi itu pengusaha dan
pemerintah sangat dominan sekali untuk memeras
keringat rakyat, rakyat menjadi sapi perahan, rakyat
dikadikan objek penindasan, rakyat menjadi robot
bernyawa yang tidak bisa berbuat apa2, akal dan
phisiknya di setir oleh pengusaha dan pemerintah,
rakyat dijadikan kerbau pembanjak sawah, dibodohi dan
dihancurkan jalan hidupnya, apakah ini tidak lain dari
faham komunis..atau jangan2 pak mentri itu orang atau
keturunan PKI yang masih hidup di
Indonesia....Nauuzubillah Minzalik..semoga pak mentri
bisa sadar bah revisi UU itu bukan karya tebaik anak
bangsa tapi sebaliknya karya brutal dan karya tersesat
dari anak bangsa karena kaum buruh/rakyat indonesia yg
kesejahteraannya sangat dibawah rata2 akan semakin
sengsara bahkan menjadi rakyat yang terbelakang.

Saya setuju bila RUU ini di sahkan asal negara kita
berubah bukan negara republik pancasila lagi.. tapi
menjadi negara...?

--- tazmamia66 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Dear All,
> Inikan baru draft...masih dalam tahap 'negosiasi'
> tentunya.
> 
> Yang penting adalah, pada saat negosiasi nanti,
> perwakilan pekerja 
> harus diwakili oleh orang-orang yang berkompeten
> sehingga dapat 
> terjadi negosiasi yang berimbang.
> 
> Ada baiknya jika kita merasa dapat memberikan
> kontribusi untuk 
> negosiasi ini, bergabung saja dengan tim negotiator
> perwakilan 
> pekerja. - caranya bagaimana ? mungkin ada yang
> dapat memberitahu??
> 
> Saya pribadi tidak setuju dengan demo-demo
> penolakkan - apalagi yang 
> seperti kemarin, tidak saja merugikan kepentingan
> orang banyak 
> (pengguna jalan), tetapi juga merugikan citra
> pekerja di Indonesia, 
> brutal, dan merusak....!!! Mungkin kita harus
> belajar Demo dengan 
> orang korea ... demo tanpa merusak.
> 
> Jadi walaupun saya tidak setuju akan isi Draft tapi
> janganlah 
> melakukan perusakkan-perusakkan. 
> 
> Semoga bermanfaat.
> 
> taz
> 
> 
> --- In idakrisnashow@yahoogroups.com, "van_gee2000"
> <[EMAIL PROTECTED]> 
> wrote:
> >
> > MATERI DRAFT REVISI
> > 
> > UU NO.13 TAHUN 2003 Ttg KETENAGAKERJAAN
> > 
> >  
> > 
> > Sejak awal kehadiran UU ini ditolak kalangan
> buruh, pekerja dan LSM 
> > di Indonesia.  Masalah ketenagakerjaan hanya
> merupakan urutan 
> ketujuh 
> > dari 8 (delapan) faktor yang menghambat masuknya
> investasi ke 
> > Indonesia, tetapi hanya masalah ketenagakerjaan yg
> paling gampang 
> > untuk ditekan. Inilah bocoran dari materi draft
> revisi UU. No.13 th 
> > 2003 ttg Ketenagakerjaan yang secara substansi
> jauh lebih buruk. 
> > 
> > 1.      Pasal 46
> > 
> > Semua jabatan bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing
> termasuk Manajer 
> > Personalia.
> > 
> > 2.       Pasal 59 ayat (1) & (2)
> > 
> > Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja
> Kontrak) dapat 
> > dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, tdk
> tergantung pada jenis, 
> > sifat dan jangka waktu. Sehingga nantinya, status
> semua karyawan 
> > berstatus karyawan kontrak.
> > 
> > 3.      Pasal 59 ayat (4)
> > 
> > Pemerintah mengajukan usulan revisi PWKT batasan
> max menjadi 5 th 
> dr 
> > sebelumnya 3 tahun, sementara di Korsel,
> pemerintah menurunkan dari 
> 3 
> > th jangka PWKT menjadi hanya 2 th, itu contoh
> Pemerintah yg waras, 
> > utk tdk melegalisasi eksploitasi rakyat
> pekerjanya.
> > 
> > 4.      Pasal 65 ayat (2)
> > 
> > Suatu bentuk perbudakan modern dgn cara
> eksploitasi tenaga kerja 
> > melalui agen penyaluran tenaga kerja dlm bentuk
> pemotongan gaji, 
> upah 
> > rendah, tdk ada jaminan kesehatan, jaminan
> pensiun, PHK, & hub 
> kerja 
> > yg tdk jelas dgn mengeluarkannya dari Hubungan
> Industrial kpd 
> > perikatan Perdata semata.
> > 
> > 5.      Pasal. 79
> > 
> > Cuti besar dihilangkan.
> > 
> > 6.      Pasal 88 ayat (1)
> > 
> > UMP diatas Komponen Hidup Layak (KHL) ditiadakan,
> diganti Upah 
> > Minimum, jarring pengaman, atas dasar sector usaha
> paling lemah 
> > marginal, sehingga perusahaan besar bisa membayar
> UMP sangat murah 
> > sekali.
> > 
> > 7.      Pasal 100
> > 
> > Pengusaha tidak wajib menyediakan fasilitas
> kesejahteraan.
> > 
> > 8.      Pasal 142.
> > 
> > Mogok kerja yang dilarang dan dikebiri, dapat
> diPHK tanpa pesangon.
> > 
> > 9.      Pasal 155 ayat (4)
> > 
> > Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan hanya
> diberikan upah 
> 50%.
> > 
> > 10.  Pasal. 156 ayat (2)
> > 
> > Penghapusan pesangon terhadap buruh/ pekerja yg
> nilai upahnya lebih 
> > atau sama dengan Rp.1,1 juta atau sama dengan
> Pendapatan Tidak Kena 
> > Pajak.
> > 
> > 11.  Pasal 156 ayat (3)
> > 
> > Faktor pengali untuk paket pesangon maksimal
> berkurang dari 9 bulan 
> > upah menjadi 7 bulan upah.
> > 
> > 12.  Pasal 156 ayat (4)
> > 
> > Penghargaan masa kerja yang awalnya kelipatan 3 th
> dirubah menjadi 
> > kelipatan 5 tahun, akan banyak PHK sebelum
> mencapai masa kerja 5 th.
> > 
> > 13.  Pasal 156 ayat (5)
> > 
> > Penghilangan penggantian perumahan serta
> pengobatan sebesar Rp.15% 
> > dari uang pesangon.
> > 
> > 14.  Pasal 158
> > 
> > Tentang kesalahan berat, telah ditolak oleh
> Mahkamah Konstitusi 
> tapi 
> > diusulkan lagi.
> > 
> > 15.   Pasal 167
> > 
> > Penghapusan uang kompensasi pensiun.
> > 
> >  
> > 
> > Satu kata tolak! dan diharapkan peran aktif dari
> teman-teman sesama 
> > pekerja agar materi sosialisasi diedarkan kepada
> seluruh pekerja di 
> > Indonesia, melalui mailinglist, selebaran, papan
> pengumuman, acara 
> > diskusi, dan media lainnya.
> >
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Over 1 billion served! The most music videos on the web.
Click to Watch now!
http://us.click.yahoo.com/xmKGzA/IARHAA/kkyPAA/iPMolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

=================================================================
"Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'.
It has silent message saying that I remember you when I wake up.
Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti

Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM
Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582.

=================================================================
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke