Juhai (Staff umum) Pak menterinya nggak goblok justru dia sangat pinter...harap diketahui dia jadi menteri karena dia pinter...buat mencari celah mendapatkan uang, kalau ada rakyat yg sengsara akibat uu tersebut ya...itu urusan nanti lah....
Idrus (Karyawan IT) Mas Erman, ngurus buruh itu gak semudah ngurus paguyuban lawak. Coba adakan survey dengan seksama, kenapa investor gak mau datanag ke Indonesia, SEKJEN mu saja sudah bilang masalah buruh adalah masalah nomer 7 atau 8, masalah nomer 1(satu) s/d nomer 6(enam) nya apa ? Masa orang sudah S2, gak bisa mikir dengan bening. Sekarang ini banyak orang pinter2 S2 S3, tapi gak punya nurani, yang dimiliki cuma Nuraini yang biasa pakai gincu warna-warni. Tono (Sopir) sudah ekonomi sulit harga-harga naik uang pesangon pula mau dibatalkan kayaknya indonesia kebanyakan menteri goblok gak punya hati kalau pesangon diubah dalam revisi uu naker terus mau makan apa sehabis di phk sampeyan para menteri2 terhormat mau menyediakan pekerjaan ???? tidak tohhh nampaknya revisi ini biar ada kesibukan aja di kantor menteri tenaga kerja..soalnya selama ini kebanyakan melongo... ngurus TKI yang dianiaya aja gak bisa terua mau menganiaya tenaga kerja alam negeri pula...pak menteri yang terhormat bukan uu naker nya yang direvisi, babat dulu maling2 di bea cukai pajak dan lain-lain tetek bengek di birokrasi investasi yang pasti persentase jumlahnya lebih besar dibanding dengan bayar pesangon karyawan.. ya tho..ya tho.....thoooyibbbb Tini (Kasir) Kalo memilih peminpin dari pengusaha, ya begini..., rakyat sendiri disengsarakan dan dirampok... Andre (teknisi) REVISI UU 13/2003, ADALAH PEMBUNUHAN TERHADAP BURUH DAN KELUARGANYA. "BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945" "SETIAP WARGA NEGARA BERHAK ATAS "PENGHIDUPAN" YANG LAYAK..." KALO DIREVISI, MANA BISA HIDUP LAYAK...IYA KAN? NYESEL DEH IKUT MILIH PEMILU KEMAREN Gunawan (Karyawan Bank) Draft Revisi UU ini kalau dicermati merupakan pelegalan atas penindasan dan pemerasan tenaga kerja indonesia dinegeri sendiri. Gak habis pikir pemerintah ini....., hanya karena ingin menarik investor asing ke indonesia tetapi kepentingan hakiki manusia pekerja diabaikan, pekerja diposisikan sebagai obyek penderita. Sebaliknya pengusahah dan pemodal ditempatkan sebagai penguasa dan penentu nasib pekerja. Ya 'ndak betul itu.... Revisi boleh-boleh saja, tetapi azas keadilan harus ditempatkan sebagai basis aturan. Masak ..... cuti besar dihapuskan, pekerja mogok di PHK dan dituntut, pesangon dibatasi, dana pensiun dihilangkan....., mana azas keadilannya??????? Tumus (karyawan swasta) Para buruh musti bersatu karena sistem feodal sebentar lagi akan menguasai kita, karena dengan sistem ini pemerintah belum pasti dapat menarik investor, dan kalau investor masuk mereka mengharapkan komisi yang besar. Pola2 ini mirip dengan jamamnya PKIdulu , yang memaksakan kehendaknya demi kepentingan part Bambang (Pekerja) P.mentri sampeyan mentri atau mantri kok ngomong asal, pak mentri sepertinya jadi mentrinya karena dipolitisasi kali buruh itu dng UMR yg sekarang itu sdh di bawah standart pak pakai hukum luar sesuaikan dulu UMRnya dng luar/int baru UU nya anda sama saja dng membatai buruh kalau R UU itu dipaksakan harus dirubah, RUU yg sekarang saja sdh berat malah dibuat aturan lebih berat lagi jangan lupa anda duduk jadi mentri juga mereka buruh2 juga ikut andil lho jangan sekarang sdh duduk enak lupa sedikit bijak kenapa. A. Sofyan (Pekerja) : Jaman sudah berganti, dan dimana2 dinegara2 yang bersistem dan ber ideologi komunis sudah hancur, hanya sebagaian negara saja yang masih tetap bersistem komununis. laaahh dinegara kita, dinegara ber republik pancasila..loh kok mengadopsi UU dari komunis..ini aneh dan sangat tidak wajar..dan sangat gila plus brutal, karena dari seluruh revisi UU no.13 tahun 2003 itu sangat jelas sekali terlihat makna dan isi revisi UU tersebut mengarah ke faham komunis, contohnya : 1. membebaskan pengusaha utk melakukan hubungan kerja yang fleksibel utk semua jenis pekerjaan, melalui hubungan kerja kontrak, outsourching, magang, harian lepas dan pekerja paruh waktu. (pasal 56, 59, 64) 2. tidak ada lagi kewajiban pengusaha utk memberikan perlindungan dan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja (pasal 35) 3. menghapuskan ketentuan tentang istirahat panjang (pasal 79) 4. Menghapuskan ketentuan tentang upah layak (pasal 89) 5. Membebaskan pengusaha utk menetapkan kebijakan pengupahan (pasal 92) 6. menghilangkan hak atas upah lembur bagi atasan pekerja yang memerintahkan kerja lembur (pasal 78A) 7. apabila pekerja melakuakn mogok kerja yang tidak sah, pekerja dituntut utk membayar ganti rugi (pasal 142) 8. mengurangi besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak (pasal 156) 9. uang pesangon yang sebelumnya sampai 9 bualn upah, sekarang diturunkan mjd 6 bulan upah (pasal 156 ayat3) 10. uang perhargaan masa kerja yang sebelumnya maksimum 10 bulan upah sekarang diturunkan mjd 6 bulan upah dgn interval waktu semula 3 tahun skg mjd 5 tahun. (pasal 156 ayat 4) 11. uang penggantian hak yang sebelumnya 15% diturunkan mjd 5 % (pasal 156 ayat 4) 12. menghilangkan ketentuan tentang pensiun (pasal 167) 13. mengurangi hak atas pekerja yang meniggal dunia (pasal 166) 14. pekerja tidak memiliki hak atas pesangaon terkecuali pekerja yang memiliki upah dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) (pasal 156 ayat 2) Nah coba cermati dari semua revisi itu pengusaha dan pemerintah sangat dominan sekali untuk memeras keringat rakyat, rakyat menjadi sapi perahan, rakyat dikadikan objek penindasan, rakyat menjadi robot bernyawa yang tidak bisa berbuat apa2, akal dan phisiknya di setir oleh pengusaha dan pemerintah, rakyat dijadikan kerbau pembanjak sawah, dibodohi dan dihancurkan jalan hidupnya, apakah ini tidak lain dari faham komunis..atau jangan2 pak mentri itu orang atau keturunan PKI yang masih hidup di Indonesia....Nauuzubillah Minzalik..semoga pak mentri bisa sadar bah revisi UU itu bukan karya tebaik anak bangsa tapi sebaliknya karya brutal dan karya tersesat dari anak bangsa karena kaum buruh/rakyat indonesia yg kesejahteraannya sangat dibawah rata2 akan semakin sengsara bahkan menjadi rakyat yang terbelakang. Saya setuju bila RUU ini di sahkan asal negara kita berubah bukan negara republik pancasila lagi.. tapi menjadi negara...? --- tazmamia66 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dear All, > Inikan baru draft...masih dalam tahap 'negosiasi' > tentunya. > > Yang penting adalah, pada saat negosiasi nanti, > perwakilan pekerja > harus diwakili oleh orang-orang yang berkompeten > sehingga dapat > terjadi negosiasi yang berimbang. > > Ada baiknya jika kita merasa dapat memberikan > kontribusi untuk > negosiasi ini, bergabung saja dengan tim negotiator > perwakilan > pekerja. - caranya bagaimana ? mungkin ada yang > dapat memberitahu?? > > Saya pribadi tidak setuju dengan demo-demo > penolakkan - apalagi yang > seperti kemarin, tidak saja merugikan kepentingan > orang banyak > (pengguna jalan), tetapi juga merugikan citra > pekerja di Indonesia, > brutal, dan merusak....!!! Mungkin kita harus > belajar Demo dengan > orang korea ... demo tanpa merusak. > > Jadi walaupun saya tidak setuju akan isi Draft tapi > janganlah > melakukan perusakkan-perusakkan. > > Semoga bermanfaat. > > taz > > > --- In idakrisnashow@yahoogroups.com, "van_gee2000" > <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > > MATERI DRAFT REVISI > > > > UU NO.13 TAHUN 2003 Ttg KETENAGAKERJAAN > > > > > > > > Sejak awal kehadiran UU ini ditolak kalangan > buruh, pekerja dan LSM > > di Indonesia. Masalah ketenagakerjaan hanya > merupakan urutan > ketujuh > > dari 8 (delapan) faktor yang menghambat masuknya > investasi ke > > Indonesia, tetapi hanya masalah ketenagakerjaan yg > paling gampang > > untuk ditekan. Inilah bocoran dari materi draft > revisi UU. No.13 th > > 2003 ttg Ketenagakerjaan yang secara substansi > jauh lebih buruk. > > > > 1. Pasal 46 > > > > Semua jabatan bisa diisi oleh Tenaga Kerja Asing > termasuk Manajer > > Personalia. > > > > 2. Pasal 59 ayat (1) & (2) > > > > Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja > Kontrak) dapat > > dilakukan untuk semua jenis pekerjaan, tdk > tergantung pada jenis, > > sifat dan jangka waktu. Sehingga nantinya, status > semua karyawan > > berstatus karyawan kontrak. > > > > 3. Pasal 59 ayat (4) > > > > Pemerintah mengajukan usulan revisi PWKT batasan > max menjadi 5 th > dr > > sebelumnya 3 tahun, sementara di Korsel, > pemerintah menurunkan dari > 3 > > th jangka PWKT menjadi hanya 2 th, itu contoh > Pemerintah yg waras, > > utk tdk melegalisasi eksploitasi rakyat > pekerjanya. > > > > 4. Pasal 65 ayat (2) > > > > Suatu bentuk perbudakan modern dgn cara > eksploitasi tenaga kerja > > melalui agen penyaluran tenaga kerja dlm bentuk > pemotongan gaji, > upah > > rendah, tdk ada jaminan kesehatan, jaminan > pensiun, PHK, & hub > kerja > > yg tdk jelas dgn mengeluarkannya dari Hubungan > Industrial kpd > > perikatan Perdata semata. > > > > 5. Pasal. 79 > > > > Cuti besar dihilangkan. > > > > 6. Pasal 88 ayat (1) > > > > UMP diatas Komponen Hidup Layak (KHL) ditiadakan, > diganti Upah > > Minimum, jarring pengaman, atas dasar sector usaha > paling lemah > > marginal, sehingga perusahaan besar bisa membayar > UMP sangat murah > > sekali. > > > > 7. Pasal 100 > > > > Pengusaha tidak wajib menyediakan fasilitas > kesejahteraan. > > > > 8. Pasal 142. > > > > Mogok kerja yang dilarang dan dikebiri, dapat > diPHK tanpa pesangon. > > > > 9. Pasal 155 ayat (4) > > > > Skorsing dibatasi selama-lamanya 6 bulan dan hanya > diberikan upah > 50%. > > > > 10. Pasal. 156 ayat (2) > > > > Penghapusan pesangon terhadap buruh/ pekerja yg > nilai upahnya lebih > > atau sama dengan Rp.1,1 juta atau sama dengan > Pendapatan Tidak Kena > > Pajak. > > > > 11. Pasal 156 ayat (3) > > > > Faktor pengali untuk paket pesangon maksimal > berkurang dari 9 bulan > > upah menjadi 7 bulan upah. > > > > 12. Pasal 156 ayat (4) > > > > Penghargaan masa kerja yang awalnya kelipatan 3 th > dirubah menjadi > > kelipatan 5 tahun, akan banyak PHK sebelum > mencapai masa kerja 5 th. > > > > 13. Pasal 156 ayat (5) > > > > Penghilangan penggantian perumahan serta > pengobatan sebesar Rp.15% > > dari uang pesangon. > > > > 14. Pasal 158 > > > > Tentang kesalahan berat, telah ditolak oleh > Mahkamah Konstitusi > tapi > > diusulkan lagi. > > > > 15. Pasal 167 > > > > Penghapusan uang kompensasi pensiun. > > > > > > > > Satu kata tolak! dan diharapkan peran aktif dari > teman-teman sesama > > pekerja agar materi sosialisasi diedarkan kepada > seluruh pekerja di > > Indonesia, melalui mailinglist, selebaran, papan > pengumuman, acara > > diskusi, dan media lainnya. > > > > > > > > > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Over 1 billion served! The most music videos on the web. Click to Watch now! http://us.click.yahoo.com/xmKGzA/IARHAA/kkyPAA/iPMolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> ================================================================= "Morning greetings doesn't only mean saying 'Good Morning'. It has silent message saying that I remember you when I wake up. Wish you have a Great Day!" -- Ida Arimurti Jangan lupa simak IDA KRISNA SHOW SENIN HINGGA JUMAT di 99,1 DELTA FM Jam 4 sore hingga 8 malam dan kirim sms di 0818 333 582. ================================================================= Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/idakrisnashow/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/