Dear Mas Pras, Untuk mendirikan Yayasan, anda perlu membentuk yayasan melalui Akta Notaris. Oleh karena itu anda perlu menghubungi Notaris yang berpraktek di wilayah dimana kantor yayasan itu berada, namun ini tidak mesti. Misalnya, kantor yayasan di Jkt, masih mungkin menggunakan jasa notaris jabodetabek. Biaya notaris bervariasi, termasuk pengurusan di Dept. Kehakiman, sekitar Rp. 4 jutaan (negosiasi). Yang perlu disiapkan : 1. Nama Yayasan. 2. Tentukan Maksud dan Tujuan Yayasan. 3. Buat susunan dewan pembina dan dewan pengurus. 4. Tentukan Setoran Awal yayasan. 5. Detail2 lain dapat dilihat dari contoh draft yang diajukan oleh Notaris.
Proses persetujuan dari Dept. Kehakiman (Hukum dan HAM) bisa 2-3 bulan karena proses ini masih manual. Setelah ada persetujuan dari Dept. Kehakiman, kemudian Notaris akan mengurus pendaftaran di Berita Negara (sudah termasuk biaya awal). Demikianlah, semoga bermanfaat. Hubungilah notaris yang dikenal dan dapat dipercaya, artinya kerjanya gesit memfollow up ke Dept. Kehakiman. Regards, On 12/9/06, Pras <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Dear all, > Mohon bantuan .. barangkali ada yang punya info tata cara mendirikan > Yayasan. > Kami sangat membutuhkan. Salam. Pras. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > -- Telah Terbit Buku "Mukjizat Kehidupan" Pengalaman 2 pengusaha yang mengalami mukjizat kehidupan yang nyata. Info : http://hadi-kristadi.blogspot.com/ [Non-text portions of this message have been removed]