From: Death By Chocolate <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, March 13, 2007 10:16:40 PM
Subject: [H W] [info] Pengumuman Penting Death By Chocolate Kepada Yth, Semua anggota Mailing List Death By Chocolate ingin memberikan sebuah pengumuman penting mengenai adanya penyalahgunaan nama dagang Death By Chocolate pada sebuah cafe di Bogor. Perlu diinformasikan terlebih dahulu bahwa nama dagang Death By Chocolate adalah sebuah trademark yang telah didaftarkan & mendapatkan hak paten di Departemen Kehakiman Indonesia sejak 20 Oktober 1996 dan telah diperpanjang lagi pada bulan Agustus 2006 untuk masa 10 tahun ke depan. Death By Chocolate adalah sebuah trademark yang terdaftar dan dimiliki oleh Death By Chocolate International Limited, sebuah perseroan dari negara New Zealand. Death By Chocolate secara resmi mulai beroperasi sejak Desember 15, 2005 dengan outlet di Pondok Indah Mal 2. CV Pandawa & Bersaudara adalah selaku operator tunggal dan pemegang lisensi/master franchise untuk pasar Indonesia. Pemakaian trademark Death By Chocolate tanpa seijin CV Pandawa & Bersaudara adalah sebuah pelanggaran hukum. Pengumuman ini kami buat agar para pelanggan kami yang terhormat tidak terkecoh. Outlet di Bogor dengan nama dagang yang nyaris sama BUKAN merupakan cabang dari Death By Chocolate di Pondok Indah Mal. Segala jenis makanan & minuman serta konsep pada cafe di bogor tersebut adalah SANGAT BERBEDA dan BUKAN merupakan representasi dari Death By Chocolate yang sebenarnya. Demikian pengumuman ini kami buat agar pelanggan kami mendapatkan informasi yang sebenar - benarnya. Antonius Hardianto Director CV Pandawa & Bersaudara Death By Chocolate Pondok Indah Mal 2 South Skywalk, LT 1 Jakarta Selatan PH 92777523 FX 75920832 [Non-text portions of this message have been removed]