From: Death By Chocolate <[EMAIL PROTECTED]>

Sent: Tuesday, March 13, 2007 10:16:40 PM

Subject: [H W] [info] Pengumuman Penting Death By Chocolate

 

Kepada Yth,

Semua anggota Mailing List

 

Death By Chocolate ingin memberikan sebuah pengumuman penting mengenai 

adanya penyalahgunaan nama dagang Death By Chocolate pada sebuah cafe di
Bogor.

 

Perlu diinformasikan terlebih dahulu bahwa nama dagang Death By 

Chocolate adalah sebuah trademark yang telah didaftarkan & mendapatkan 

hak paten di Departemen Kehakiman Indonesia sejak 20 Oktober 1996 dan 

telah diperpanjang lagi pada bulan Agustus 2006 untuk masa 10 tahun ke 

depan. Death By Chocolate adalah sebuah trademark yang terdaftar dan 

dimiliki oleh Death By Chocolate International Limited, sebuah 

perseroan dari negara New Zealand.

 

Death By Chocolate secara resmi mulai beroperasi sejak Desember 15, 2005 

dengan outlet di Pondok Indah Mal 2. CV Pandawa & Bersaudara 

adalah selaku operator tunggal dan pemegang lisensi/master franchise 

untuk pasar Indonesia. Pemakaian trademark Death By Chocolate tanpa 

seijin CV Pandawa & Bersaudara adalah sebuah pelanggaran hukum.

 

Pengumuman ini kami buat agar para pelanggan kami yang terhormat tidak 

terkecoh. Outlet di Bogor dengan nama dagang yang nyaris sama BUKAN 

merupakan cabang dari Death By Chocolate di Pondok Indah Mal. Segala 

jenis makanan & minuman serta konsep pada cafe di bogor tersebut adalah 

SANGAT BERBEDA dan BUKAN merupakan representasi dari Death By Chocolate 

yang sebenarnya.

 

Demikian pengumuman ini kami buat agar pelanggan kami mendapatkan 

informasi yang sebenar - benarnya.

 

Antonius Hardianto

Director CV Pandawa & Bersaudara

Death By Chocolate

Pondok Indah Mal 2

South Skywalk, LT 1

Jakarta Selatan

PH 92777523

FX 75920832

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke