Ketentuan Waktu Istirahat dan Waktu Cuti Untuk teman-teman yang bekerja pada suatu perusahaan, coba liat kembali perjanjian kerjanya, terutama mengenai jangka waktu istirahat dan cuti kepada pekerjanya.
Bahwa setiap perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/pegawainya! Ketentuan standard waktu istirahat dan cuti adalah sebagai berikut: 1. Istirahat jam kerja dalam 1 hari, minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat 60 menit itu seharusnya tidak dihitung jam kerja lhoo. 2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. 3. Cuti tahunan, minimal 12 hari kerja setelah si pekerja telah bekerja selama 12 bulan secara treys menerus. 4. Tentang istirahat panjang, minimal 2 bulan dan baru dapat dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama. Saya/kami siap membantu permasalahan Hukum Keluarga anda, khususnya Hukum Perceraian, secara cepat, simple dan hemat. Tidak selamanya jasa Lawyer itu mahal, Kami dapat membantu masalah perceraian anda dengan fee Rp 3.5jt (sampai dengan Rp 5jt) untuk situasi khusus, karena Kami tau stressful nya anda dalam kepengurusan perceraian maka Kami tidak akan mencari kesempatan dalam penderitaan anda tersebut. Latief _SH Silakan hub Kami di Hp : 0816 7222 82 Kantor : 021 570 3632 Email : [EMAIL PROTECTED] ____________________________________________________________________________________ Don't get soaked. Take a quick peak at the forecast with the Yahoo! Search weather shortcut. http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#loc_weather