Ketentuan Waktu Istirahat dan Waktu Cuti

Untuk teman-teman yang bekerja pada suatu perusahaan,
coba liat kembali perjanjian kerjanya, terutama
mengenai jangka waktu istirahat dan cuti kepada
pekerjanya.

Bahwa setiap perusahaan wajib memberikan waktu
istirahat dan cuti kepada pekerja/pegawainya!
Ketentuan standard waktu istirahat dan cuti adalah
sebagai berikut:
1.      Istirahat jam kerja dalam 1 hari, minimal 30 menit
setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu
istirahat 60 menit itu seharusnya tidak dihitung jam
kerja lhoo.
2.      Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam
1 minggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1
minggu.
3.      Cuti tahunan, minimal 12 hari kerja setelah si
pekerja telah bekerja selama 12 bulan secara treys
menerus.
4.      Tentang istirahat panjang, minimal 2 bulan dan baru
dapat dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8
masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja
selama 6 tahun secara terus menerus pada perusahaan
yang sama.

Saya/kami siap membantu permasalahan Hukum Keluarga
anda, khususnya Hukum Perceraian, secara cepat, simple
dan hemat.
Tidak selamanya jasa Lawyer itu mahal, Kami dapat
membantu masalah perceraian anda dengan fee Rp 3.5jt
(sampai dengan Rp 5jt) untuk situasi khusus, karena
Kami tau stressful nya anda dalam kepengurusan
perceraian maka Kami tidak akan mencari kesempatan
dalam penderitaan anda tersebut.

Latief _SH
Silakan hub Kami di
Hp      : 0816 7222 82
Kantor  : 021 – 570 3632
Email   : [EMAIL PROTECTED]



 
____________________________________________________________________________________
Don't get soaked.  Take a quick peak at the forecast
with the Yahoo! Search weather shortcut.
http://tools.search.yahoo.com/shortcuts/#loc_weather

Kirim email ke