KPK: Indonesia Negara Terkorup Urutan Kelima Dunia

Jakarta (ANTARA News) - Indonesia merupakan rengking kelima negara terkorup
dunia, oleh karena itu sebaiknya semua pihak mempunyai kewajiban untuk
melakukan pencegahan secara dini untuk tidak memgkorup uang negara. 

"Indonesia menjadi urutan kelima itu karena masalah korupsi hanya dijadikan
bacaan, bukan sebagai larangan yang harus ditaati," kata Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr. Sjahruddin Rasul, SH, usai melakukan
penandatanganan Nota Kesepahaman MoU antara KPK dan FH Universitas Sahid, di
Jakarta, Selasa. 

Indeks korupsi Indonesia juga sangat rendah, yakni 2,4 poin. Poin itu
nilainya sama dengan 4 atau D. Jika seorang mahasiwa yang mendapat nilainya
D atau 4 dalam ujiannya, dia tidak lulus, katanya mencontohkan. 

Menurutnya, Indonesia hanya satu langkah di bawah negara Timor Leste, negara
yang baru saja merdeka. Oleh karena itu, kata Sjahruddin, semua pihak
seyogianya menyadari masalah itu dan pemerintah sebaiknya juga menetapkan
korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary).

"Bagi KPK, masalah korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa. Karena itu
jika ada yang berpendapat masalah korupsi merupakan tindak pidana biasa,
pihaknya tidak mengerti karena korupsi ibarat wabah penyakit sudah sangat
menakutkan," katanya. 

Dikatakan, KPK kini sedang gencar-gencarnya melakukan usaha pemberantasan
korupsi dengan melibatkan perguruan tinggi. "Saya ini sudah menandatangani
MoU dengan 52 perguruan tinggi, terdiri dari 50 naskah dengan perguruan
Tinggi Negeri dan 2 naskah dari Universitas swasta, yakni Usaid dan Binus,"
katanya. 

Isi dari MoU antara lain, mahasiswa dapat melakukan seminar, pelatihan
kepada anak-anak SLA atau SLTP termasuk melakukan penelitihan kepada
masyarakat dengan pendanaan bersumber dari KPK dan kampus bersangkutan. 

Sementara itu, Rektor Universitas Sahid, Prof. Dr. Ir. H. Hidayat Syarief,
MS menambahkan, MoU ini dimaksudkan mendukung program KPK dalam melakukan
usaha pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, kata Hidayat, MoU
ini sebaiknya tidak hanya terjadi di atas kertas, namun benar-benar dapat
diimplementasikan oleh masing-masing pihak. 

Korupsi, kata Hidayat, sangat merugikan keuangan negara yang berdampak pada
lambatnya pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur lainya, karena
uang negara yang seyogianya untuk meningkatkan pembangunan dikorupsi oleh
oknum tertentu. 

"Melalui Nota Kesepahaman yang telah ditandangani itu, diharapkan dapat
membantu tugas KPK, minimal dapat mensosialisasikan kepada masyarakat atau
anak-anak sekolah, bahwa korupsi itu merupakan berbuatan tercela, dan tidak
terpuji," katanya.(*)

Copyright C 2007 ANTARA

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke