On 10 Jul 2002 at 8:10, Andrew DM wrote:

> Bukan kasus nyata sih, teman2 saya ada yang punya domain .to, yang notebene
> adalah domain negara lain, demikian juga dengan domain .tv. Yang tentunya orang
> Indonesia yang mempunyai nama akhir .to dapat membeli domain ini :).

Setiap negara (ccTLD) memiliki aturan sendiri-sendiri.

> Tidak terlalu ekstrim, bagaimana jika ada orang Indonesia dengan kewarganegaraan 
> Belanda misalnya ingin membeli domain .web.id?, apakah hal ini bisa dilakukan?
> Bagaimana jika yang ingin punya domain adalah benar2 orang belanda asli misalnya?

Nah ... peluang bagi anda untuk membantunya mendaftarkan,
dimana anda sebagai kontak dari dia.
(Lihat email sebelumnya :-)


> Bagaimana misal seseorang ingin membuat web Portal dan free e-mail .co.id, 
> apakah harus mendirikan perusahaan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang ada?,

Ya.
 
> padahal portal .com-nya sudah cukup ramai dan tinggal nambah .co.id.

Kalau sudah ramai dan memiliki bisnis yang benar,
mengapa tidak mendaftarkan ijin perusahaan? ;-)

> Maksudnya apa kira-kira yang melatar belakangi peraturan domain di Indonesia, 
>sehingga
> sedemikian ketatnya ... seperti di Jepang katanya ya? :)

Perlindungan kepada pengguna Internet Indonesia
sehingga mereka dapat "berjalan" di Indonesian cyber
tanpa salah masuk/kesasar/tertipu.

-- budi

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Reply via email to