Folks, Kurang sependapat. Bagi kepentingan hukum, hanya merek dagang pakai patent yg dihindari.
Nama apa saja, silakan, mau mirip atau serupa tapi tak sama, asal jangan melanggar hukum publik yg berlaku yg dipatuhi. "apa arti sebuah nama"; Silakan serius, silakan santai menginterprestasinya. Pendapat di atas, terlepas bagi pihak2 yg sedang berkepntingan proses registrasi. -teddy http://www.isoc-id.org At 01:33 PM 1/17/02 +0700, you wrote: ><...> > >Untuk dot.com saya kira paradigmanya berbeda. >Sekedar pendapat dari sisi lain. -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]