Folks,
Kurang sependapat. Bagi kepentingan hukum,
hanya merek dagang pakai patent yg dihindari.

Nama apa saja, silakan, mau mirip atau serupa
tapi tak sama, asal jangan melanggar hukum
publik yg berlaku yg dipatuhi.

"apa arti sebuah nama"; Silakan serius,
silakan santai menginterprestasinya.

Pendapat di atas, terlepas bagi pihak2
yg sedang berkepntingan proses registrasi.

-teddy
http://www.isoc-id.org

At 01:33 PM 1/17/02 +0700, you wrote:
><...>
>
>Untuk dot.com saya kira paradigmanya berbeda.
>Sekedar pendapat dari sisi lain.


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke