Saya pikir Pak Marcelus dan Pataka ada benar dan salahnya.
Soal Bisnis tidak dapat dihindarkan dari soal domain. Jika ada sengketa tidak
selalu harus lewat pengadilan. Boleh lewat Alternatif Dispute Resolution.
Tapi masalah etik sudah terpenuhi. Etik memberi sanksi jika anda benar dan salah.
Jika benar anda dipuji dan jika salah dimaki-maki. Dalam list ini hal itu sudah
terjadi tetapi Idnic tidak mau perduli dan tidak mau memperbaiki kesalahannya.

Sekarang tinggal soal hukumnya saja. Jika ada yang tidak benar selesaikan melalui
jalur hukum. 
Nah seperti Pak Pataka bilang masalah massal itu, sebaiknya diselesaikan secara
hukum saja. Sebetulnya bukan hanya soal massal, tetapi bisnis dari pendaftar
bisa tergangu seperti Pak Syukri itu. Kan bisa dianggap orang dia itu tidak
becus berbisnis. Disini ada kerugian immaterial bagi pebisnis seperti pak Syukri.

Kapan yah IDNIC membenahi dirinya?
Memang aneh juga IDNIC kerja tapi bayarnya ke rekening APJII. Apa tidak ogah-ogahan
itu pak Budi bekerja sebagai volunter?

Petrus
_____________________________________________________
Get your free E-mail account at http://www.kompas.com
_____________________________________________________

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke