Saya pikir Pak Marcelus dan Pataka ada benar dan salahnya. Soal Bisnis tidak dapat dihindarkan dari soal domain. Jika ada sengketa tidak selalu harus lewat pengadilan. Boleh lewat Alternatif Dispute Resolution. Tapi masalah etik sudah terpenuhi. Etik memberi sanksi jika anda benar dan salah. Jika benar anda dipuji dan jika salah dimaki-maki. Dalam list ini hal itu sudah terjadi tetapi Idnic tidak mau perduli dan tidak mau memperbaiki kesalahannya.
Sekarang tinggal soal hukumnya saja. Jika ada yang tidak benar selesaikan melalui jalur hukum. Nah seperti Pak Pataka bilang masalah massal itu, sebaiknya diselesaikan secara hukum saja. Sebetulnya bukan hanya soal massal, tetapi bisnis dari pendaftar bisa tergangu seperti Pak Syukri itu. Kan bisa dianggap orang dia itu tidak becus berbisnis. Disini ada kerugian immaterial bagi pebisnis seperti pak Syukri. Kapan yah IDNIC membenahi dirinya? Memang aneh juga IDNIC kerja tapi bayarnya ke rekening APJII. Apa tidak ogah-ogahan itu pak Budi bekerja sebagai volunter? Petrus _____________________________________________________ Get your free E-mail account at http://www.kompas.com _____________________________________________________ _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]