Rasanya masalah bisnis tidak perlu masuk di sini. Kalau memang ada masalah
di sisi bisnis menurut saya tempat yang tepat adalah ke pengadilan.
Sedangkan menurut saya IDNIC hanya mengurusi soal delegasi domain bukan
bisnis di balik itu. Justru peranan IDNIC dalam mencegah domain di bisniskan
sangat bagus sekali dan patut mendapatkan acungan jempol.

Salam
MA
----- Original Message -----
From: "Pataka" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, July 30, 2002 1:13 PM
Subject: Re: [IDNIC] Tentang bekasi.go.id


> Hello budi,
>
> Tuesday, July 30, 2002, 5:31:10 AM, you wrote:
>
> bagc> Perlu diingat bahwa surat resmi dari pengguna domain memiliki
> bagc> kekuatan yang lebih daripada surat/email dari tech admin,
> bagc> hosting, dsb.
>
> yang sering terjadi pada kasus domain .go.id adalah pelanggaran
> kesepakatan bisnis antara pemilik domain (pemda) dengan pihak web
> hosting. masalah keruwetan birokrasi dan karena perebutan proyek.
>
> cara kerja pembuatan situs pemda dikerjakan dengan filosofi proyek
> ganti pimpro, ganti pejabat bahkan ganti dprd bisa serta merta
> mengacaukan deal2 sebelumnya. menurut saya ini adalah pembajakan
> domain oleh pihak internal sendiri. dalam hal ini pelakunya adalah
> perorangan bukan institusinya.
>
> saya gambarkan, misalnya kpde yg diserahi tugas mengerjakan web,
> lantas pejabatnya pensiun atau pindah tugas, padahal sebelum itu dia
> terlanjur teken kontrak web hosting selama katakanlah 2 tahun ke
> depan. atau ternyata keluar sk baru bahwa dinas informasi yg dapat
> amanah untuk melanjutken.
>
> sedangkan pejabat baru dengan seenaknya memindahkan domain dan web
> hosting karena dia punya kroni sendiri dan mengajukan proyek lain
> dengan anggaran baru. maka dalam hal ini dia bisa saja mendapatkan SK
> terbaru katakanlah dari kepala daerah, tapi kemudian bagaimana dengan
> perjanjian bisnis sebelumnya ?
>
> etikanya, bila memang akan pindah, selesaikan dahulu masalah bisnis
> dengan pihak web hosting sebelumnya termasuk administrasi dan sisdur
> pengalihan domain, baru dia (pejabat baru) bisa memindahkan domain ke
> hosting service yang baru. kalau main slonong boy saja maka pertanyaan
> mendasarnya adalah, benarkah domain ini milik institusi ataukah milik
> perorangan yang kebetulan penjabat berwenang di institusi tersebut yg
> notabene setiap saat bisa diganti ? dan tentu saja dia bisa dengan
> mudah mendapatkan sk, stempel dan kop instuitusi ?
>
> bagaimana dengan kerugian moril dan image bagi pebisnis web hosting yg
> cedera akibat pemindahan paksa & perebutan domain ini ? apalagi bila
> domain tersebut telah berfungsi penuh melayani masyarakat umum katakan
> melalui email ? siapa yg akan menanggung kerugian akibat idnic buru2
> mempercayai fax resmi dari institusi sedangkan urusan back officenya
> ndak bener ?
>
> apabila ini memang ada kasus dr pihak web hosting, bukankah dari pihak
> idnic bisa mentrace log administrasi mail konfirmasi ? agar dibuktikan
> apakah benar pihak web hosting atau kontak teknis bersikap nakal tidak
> mau reply email konfirmasi dan melakukan 'blackmail'.
>
> baru kalau itu terbukti, surat resmi dengan tanggal terbaru berfungsi.
> sementara belum ada kejelasan masalah tersebut, surat resmi hanyalah
> dokumen pendukung karena sisdur idnic yg paling utama adalah justru
> konfirmasi email kepada admin teknis dan administratif tersebut.
>
> mungkin sisdur tidak salah sebagaimana orba semuanya juga sesuai hukum
> tapi rasa keadilan dan etis kita tetap saja terusik. menurut saya akan
> lebih bijaksana bila idnic membekukan dulu domain yang bermasalah ini
> sampai urusan 'internal' pihak registrar bisa diselesaikan.
>
> --
> Best regards,
>  Pataka                            mailto:[EMAIL PROTECTED]
>
>
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke