Kalau boleh usul,
sepertinya domain-domain yang beredar saat ini kebanyakan domain top level,
sementara request untuk domain IDNIC sendiri bisa dikatakan tidak segencar
top level domain tersebut.

Kecendrungan menggunakan top level domain sepertinya sudah menjadi trend dan
ada beberapa pendapat bahwa dengan menggunakan domain top level bonafiditas
suatu perusahaan lebih dipandang ketimbang mengunnakan domain ID sendiri,
padahal menurut saya, semakin cepat situs tersebut diakses semakin baik
rasanya, jadi bukan tergantung pada domain yang dimiliki situs tersebut :-)

Saya fikir ada baiknya kita juga lebih mensosialisasikan domain indonesia
sendiri dengan suatu bentuk promosi misalnya, baik melalui media masa cetak
maupun elektronik. Satu lagi, say fikir sudah dipandang perlu IDNIC juga
memiliki  perwakilan di daerah-daerah, minimal tingkat provinsi dan hal ini
juga akan sangat membantu dalam proses sosialisasi domain ID sehingga
nantinya pola fikir pengguna jasa domain sudah tidak "Top Level Minded" lagi
:)... dan untuk pengurusan domain kita buat sesederhana mungkin serta tidak
berbelit dengan mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Untuk tahap awal, saya rasa rekan-rekan pengelola ISP tidak akan keberatan
jika di halaman HP mereka diletakkan banner IDNIC yang linknya langsung
menuju ke website IDNIC sendiri, dan dari PT. Megakarsa Buanaloka, yang
merupakan mitra D~NET di Pekanbaru, bersedia menampilkan banner IDNIC
tersebut, jadi silahkan saja pihak IDNIC mengirimkan banner kepada kami,
minimal user kami bisa kenal dulu dengan pengelola domain indonesia :-)

Regards,
Syam Irfandi
http://pkb.dnet.net.id





----- Original Message -----
From: Marcelus Ardiwinata <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, August 13, 2002 9:49 AM
Subject: Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591


> Beberapa pemikiran anda sangat tepat.
> Masalahnya bagaimana pemikiran itu bisa dikatakan pemikiran public.
Mungkin
> tahap pertama kita harus bikin beberapa alternatif draft mengenai suatu
> aturan, kemudian dilakukan pooling di situs IDNIC, atau pooling diwakilkan
> oleh organisasi terkait tapi tidak hanya satu, misal masukan dari APJII,
> AWARI, KOMITEL, MASTEL, ISOC-ID, Goverment (Menkominfo dan Dirjen Postel),
> Universitas-universitas, dan organisasi terkait lainnya. Kalau tidak tentu
> Kang Budi akan mendapatkan pertanyaan yang sama seperti saat ini, "kenapa
> begitu, kenapa begini, atas dasar apa, masukan dari masyarakat yang mana,
> dsb".
>
> Oke, Case closed
> Salam
> CelloZ
> ----- Original Message -----
> From: "Paustinus Siburian" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, August 01, 2002 2:06 AM
> Subject: [IDNIC] delegasi: RFC 1591
>
>
> >
> > Bapak Marcellus Ardiwinata menulis:
> >
> > Kesimpulan, IDNIC memang tidak bisa sembarangan
> > menentukan prosedur delegasi tapi ada ikatan dari
> > public dan juga dari pihak yang mendelegasikan ke
> > IDNIC. Aturan sebenarnya terbuka jelas, misal RFC bisa
> > anda akses di http://www.ietf.org atau di
> > http://www.rfc-editor.org yang dibiayai oleh ISOC.
> >
> >
> > Jika sekiranya berkenan bolehlah kita memikirkan lebih
> > jauh ke  depan. Yang jelas saya pikir kita
> > menginginkan yang lebih baik.
> >
> >
> > Tentang Delegasi
> > Terkesan IDNIC memegang monopoli atas segala soal
> > dalam hal  domain name. Jika sistemnya sudah baik,
> > dalam kasus bekasi.go.id tidak semestinya IDNIC
> > mencampurinya.
> >
> > IDNIC mendapat delegasi dari IANA untuk mengelola
> > ccTLD's .id (IANA sudah ditake over oleh ICANN).
> > IDNIC-lah yang menentukan apa yang dapat menjadi DTD
> > (SLD).  IDNIC lalu mendelegasikan kepada pengelola DTD
> > (SLD). Pengelola DTD lalu menentukan apa-apa yang
> > dapat didaftarkan sebagai DTTiga (Third Level Domain)
> > dan siapa-siapa yang berhak mendapat delegasian.
> > Selanjutnya pemegang DTTiga berhak menentukan DT
> > Empat). Jadi IDNIC menentukan apakah akan ada tambahan
> > DTD atau sudah cukup yang ada sekarang (co, or, net,
> > ac, web, go, mil, sch). IDNIC juga yang menunjuk atau
> > memilih organisasi atau perusahaan yang mengelola DTD.
> > Tentu saja perlu dibuat secara terbuka penawarannya.
> > Pengelola DTD inilah yang yang mengatur soal DTTiga).
> > Dalam hal ini mengenai persyaratan-persyaratan dan
> > perjanjian antara pengelola DTD dengan DTTiga.  Juga
> > jika ada konflik mengenai subdomain pada DTTiga
> > seperti dalam kasus bekasi.go.id  atau dalam hal ada
> > sengketa mengenai merek, pengelola DTD-lah yang
> > menyediakan cara-cara penyelesaian masalahnya.
> > Persyaratan-persyaratan dan perjanjian yang dibuat
> > tentu perlu mendapat persetujuan dari IDNIC.
> > Hal seperti itu  dapat dirujuk pada RFC 1591 yang
> > ditulis oleh Almarhum Jonathan  Postel (dapat diakses
> > melalui link yang tersedia pada situs IDNIC pada bahan
> > bacaan), yang berisi ketentuan antara lain:
> >
> >
> > "There are no requirements on subdomains of top-level
> > domains beyond the requirements on higher-level
> > domains themselves. That is, the requirements in this
> > memo are applied recursively. In particular, all
> > subdomains shall be allowed to operate their own
> > domain name servers, providing in them whatever
> > information the subdomain manager sees fit (as long as
> > it is true and correct)."
> >
> >
> > Dengan kata lain, sekali suatu domain pada setiap
> > tingkatan sudah diberikan, entitas yang diberikan
> > mengelola domain memiliki kekuasan  untuk menentukan
> > kebijakan menyangkut domain di bawahnya. Begitulah
> > sistem hirarkis dari domain name didisain.
> > Saya kurang memahami mengapa dalam situs IDNIC diatur
> > juga penggunaan Domain Tingkat Empat dari war.net.id.
> > Merujuk RFC tersebut di atas pengelola war.net.id-lah
> > yang menentukan apa-apa yang menyangkut DTEmpat-nya.
> > Sebagaimana saya sebutkan di atas terkesan semua
> > dimonopoli oleh IDNIC, kecuali soal uang yang
> > ditransfer ke rekening APJII (Pak Budi Raharjo adalah
> > anggota kehormatan APJII).  Melihat sejarah panjang
> > dari DTT .id yang didelegasikan pertama sekali kepada
> > Jurusan Ilmu Komputer UI pada tahun  1993 sampai
> > dengan sekarang dikelola IDNIC tidak selayaknya lagi
> > masalah seperti bekasi.go.id dan masalah-masalah lain
> > yang sejenis muncul ke permukaan.
> >
> >
> > Pandangan Ke depan:
> > Masalah domain name saya pikir tidak hanya sekedar
> > soal delegasian saja. Dalam RFC 1591 memang dinyatakan
> > bahwa soal hak (rights) dan pemilikan (ownership)
> > tidak menjadi pokok dari Memo tersebut. Itu sudah
> > barang tentu tepat karena penulisnya Jon Postel bukan
> > lawyer dan hal itu sesuai dengan kondisi pada masa
> > Memo itu ditulis.
> >
> > Namun zaman berubah dan ada perkembangan. Tidak ada
> > salahnya kita memikirkan lebih jauh segi bisnisnya.
> > Domain name saat ini sudah dapat dipandang sebagai
> > benda. Domain name dapat dijual, dilisensikan,
> > diwariskan, kecuali di bawah ccTLDs .id. Dalam posting
> >  saya terdahulu sudah disampaikan bahwa perlu
> > dibuatkan perjanjian pendaftaran domain dan mengenai
> > penyelesaian sengketa. Hal ini perlu diantisipasi ke
> > depan.
> > Beberapa hal yang perlu dipikirkan adalah:
> > 1. Status IDNIC: Apakah akan berfungsi hanya sekedar
> > seperti ICANN dengan tanggungjawab utama menjamin
> > kelangsungan hidup Internet di Indonesia dan
> > konektivitas global dari Internet? Ataukah IDNIC juga
> > akan berperan disamping seperti ICANN juga sebagai
> > Registry? Perlu juga dipikirkan hubungannya dengan
> > APJII, apakah IDNIC perlu disapih?
> > 2. Pengelola DTD (co, or, net, dll) perlu dipikirkan
> > untuk diberikan ke kalangan dunia usaha. DTD go.id
> > sebaiknya dikelola pemerintah (mungkin kominfo), dan
> > mil.id dikelola militer atau koperasi yang didirikan
> > militer.
> > 3. Perlu pemikiran ulang mengenai DTD. Apakah juga
> > tidak sebaiknya diberikan secara bebas tetapi dengan
> > restriksi tertentu. Maksud saya adalah diberikan
> > kesempatan bagi yang ingin mendapatkan secara langsung
> > DTD. Saya, misalnya, merasa akan lebih enak
> > menggunakan dan ingin mendaftarkan ipaust.id. daripada
> >  ipaust.co.id. Id bisa dianggap sebagai singkatan dari
> > identity.  Apakah tidak sebaiknya diberikan? Saya
> > berpikir bahwa kemungkinan seperti itu dapat
> > memberikan nilai tambah bagi ccTLDs .id. Saya tidak
> > begitu paham secara teknis Internet kemungkinan itu.
> > Membaca ketentuan dalam RFC 1591 seperti saya kutipkan
> > di atas hal itu saya pikir sangat mungkin. Hal ini
> > pernah saya tanyakan secara pribadi melalui e-mail
> > kepada Pak Budi Rahardjo tahun yang lalu, tetapi Pak
> > Budi Rahardjo mengatakan tidak mengijinkannya tanpa
> > memberikan penjelasan  mengapa tidak mengijinkannya.
> > 4. Soal Perjanjian antara pendaftar domain dengan
> > pengelola, saya kira dalam posting saya terdahulu saya
> > menyarankan untuk merujuk pada ccTLDs Best Practices
> > yang disediakan oleh WIPO tentu tanpa mengurangi
> > kemungkinan modifikasi. Perjanjian secara tertulis
> > sangat penting di jaman ini. Untuk menjadi pegangan
> > dalam hal ada perselisihan. Jangan sampai ada yang
> > dirugikan apalagi dikorbankan seperti dalam soal
> > bekasi.go.id itu.
> >
> >
> > Best regards,
> >
> >
> > Paustinus Siburian, SH.
> > http://www.ipaust.com
> >
> >
> > ___________________________________________________________
> > Do You Yahoo!? -- Une adresse @yahoo.fr gratuite et en français !
> > Yahoo! Mail : http://fr.mail.yahoo.com
> >
> > _______________________________________________
> > Idnic mailing list
> > [EMAIL PROTECTED]
> >
>
>
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke