Jadi cuman segitunya. Koq langsung mandek? He...he kagak ada gregetnya.

>Beberapa pemikiran anda sangat tepat.
>Masalahnya bagaimana pemikiran itu bisa dikatakan pemikiran public. Mungkin

>tahap pertama kita harus bikin beberapa alternatif draft mengenai suatu
>aturan, kemudian dilakukan pooling di situs IDNIC, atau pooling diwakilkan

>oleh organisasi terkait tapi tidak hanya satu, misal masukan dari APJII,
>AWARI, KOMITEL, MASTEL, ISOC-ID, Goverment (Menkominfo dan Dirjen Postel),

>Universitas-universitas, dan organisasi terkait lainnya. Kalau tidak tentu

>Kang Budi akan mendapatkan pertanyaan yang sama seperti saat ini, "kenapa
>begitu, kenapa begini, atas dasar apa, masukan dari masyarakat yang mana,
>dsb".
>
>Oke, Case closed
>Salam
>CelloZ
>----- Original Message -----
>From: "Paustinus Siburian" <[EMAIL PROTECTED]>
>To: <[EMAIL PROTECTED]>
>Sent: Thursday, August 01, 2002 2:06 AM
>Subject: [IDNIC] delegasi: RFC 1591
>
>
>>
>> Bapak Marcellus Ardiwinata menulis:
>>
>> Kesimpulan, IDNIC memang tidak bisa sembarangan
>> menentukan prosedur delegasi tapi ada ikatan dari
>> public dan juga dari pihak yang mendelegasikan ke
>> IDNIC. Aturan sebenarnya terbuka jelas, misal RFC bisa
>> anda akses di http://www.ietf.org atau di
>> http://www.rfc-editor.org yang dibiayai oleh ISOC.
>>
>>
>> Jika sekiranya berkenan bolehlah kita memikirkan lebih
>> jauh ke  depan. Yang jelas saya pikir kita
>> menginginkan yang lebih baik.
>>
>>
>> Tentang Delegasi
>> Terkesan IDNIC memegang monopoli atas segala soal
>> dalam hal  domain name. Jika sistemnya sudah baik,
>> dalam kasus bekasi.go.id tidak semestinya IDNIC
>> mencampurinya.
>>
>> IDNIC mendapat delegasi dari IANA untuk mengelola
>> ccTLD's .id (IANA sudah ditake over oleh ICANN).
>> IDNIC-lah yang menentukan apa yang dapat menjadi DTD
>> (SLD).  IDNIC lalu mendelegasikan kepada pengelola DTD
>> (SLD). Pengelola DTD lalu menentukan apa-apa yang
>> dapat didaftarkan sebagai DTTiga (Third Level Domain)
>> dan siapa-siapa yang berhak mendapat delegasian.
>> Selanjutnya pemegang DTTiga berhak menentukan DT
>> Empat). Jadi IDNIC menentukan apakah akan ada tambahan
>> DTD atau sudah cukup yang ada sekarang (co, or, net,
>> ac, web, go, mil, sch). IDNIC juga yang menunjuk atau
>> memilih organisasi atau perusahaan yang mengelola DTD.
>> Tentu saja perlu dibuat secara terbuka penawarannya.
>> Pengelola DTD inilah yang yang mengatur soal DTTiga).
>> Dalam hal ini mengenai persyaratan-persyaratan dan
>> perjanjian antara pengelola DTD dengan DTTiga.  Juga
>> jika ada konflik mengenai subdomain pada DTTiga
>> seperti dalam kasus bekasi.go.id  atau dalam hal ada
>> sengketa mengenai merek, pengelola DTD-lah yang
>> menyediakan cara-cara penyelesaian masalahnya.
>> Persyaratan-persyaratan dan perjanjian yang dibuat
>> tentu perlu mendapat persetujuan dari IDNIC.
>> Hal seperti itu  dapat dirujuk pada RFC 1591 yang
>> ditulis oleh Almarhum Jonathan  Postel (dapat diakses
>> melalui link yang tersedia pada situs IDNIC pada bahan
>> bacaan), yang berisi ketentuan antara lain:
>>
>>
>> "There are no requirements on subdomains of top-level
>> domains beyond the requirements on higher-level
>> domains themselves. That is, the requirements in this
>> memo are applied recursively. In particular, all
>> subdomains shall be allowed to operate their own
>> domain name servers, providing in them whatever
>> information the subdomain manager sees fit (as long as
>> it is true and correct)."
>>
>>
>> Dengan kata lain, sekali suatu domain pada setiap
>> tingkatan sudah diberikan, entitas yang diberikan
>> mengelola domain memiliki kekuasan  untuk menentukan
>> kebijakan menyangkut domain di bawahnya. Begitulah
>> sistem hirarkis dari domain name didisain.
>> Saya kurang memahami mengapa dalam situs IDNIC diatur
>> juga penggunaan Domain Tingkat Empat dari war.net.id.
>> Merujuk RFC tersebut di atas pengelola war.net.id-lah
>> yang menentukan apa-apa yang menyangkut DTEmpat-nya.
>> Sebagaimana saya sebutkan di atas terkesan semua
>> dimonopoli oleh IDNIC, kecuali soal uang yang
>> ditransfer ke rekening APJII (Pak Budi Raharjo adalah
>> anggota kehormatan APJII).  Melihat sejarah panjang
>> dari DTT .id yang didelegasikan pertama sekali kepada
>> Jurusan Ilmu Komputer UI pada tahun  1993 sampai
>> dengan sekarang dikelola IDNIC tidak selayaknya lagi
>> masalah seperti bekasi.go.id dan masalah-masalah lain
>> yang sejenis muncul ke permukaan.
>>
>>
>> Pandangan Ke depan:
>> Masalah domain name saya pikir tidak hanya sekedar
>> soal delegasian saja. Dalam RFC 1591 memang dinyatakan
>> bahwa soal hak (rights) dan pemilikan (ownership)
>> tidak menjadi pokok dari Memo tersebut. Itu sudah
>> barang tentu tepat karena penulisnya Jon Postel bukan
>> lawyer dan hal itu sesuai dengan kondisi pada masa
>> Memo itu ditulis.
>>
>> Namun zaman berubah dan ada perkembangan. Tidak ada
>> salahnya kita memikirkan lebih jauh segi bisnisnya.
>> Domain name saat ini sudah dapat dipandang sebagai
>> benda. Domain name dapat dijual, dilisensikan,
>> diwariskan, kecuali di bawah ccTLDs .id. Dalam posting
>>  saya terdahulu sudah disampaikan bahwa perlu
>> dibuatkan perjanjian pendaftaran domain dan mengenai
>> penyelesaian sengketa. Hal ini perlu diantisipasi ke
>> depan.
>> Beberapa hal yang perlu dipikirkan adalah:
>> 1. Status IDNIC: Apakah akan berfungsi hanya sekedar
>> seperti ICANN dengan tanggungjawab utama menjamin
>> kelangsungan hidup Internet di Indonesia dan
>> konektivitas global dari Internet? Ataukah IDNIC juga
>> akan berperan disamping seperti ICANN juga sebagai
>> Registry? Perlu juga dipikirkan hubungannya dengan
>> APJII, apakah IDNIC perlu disapih?
>> 2. Pengelola DTD (co, or, net, dll) perlu dipikirkan
>> untuk diberikan ke kalangan dunia usaha. DTD go.id
>> sebaiknya dikelola pemerintah (mungkin kominfo), dan
>> mil.id dikelola militer atau koperasi yang didirikan
>> militer.
>> 3. Perlu pemikiran ulang mengenai DTD. Apakah juga
>> tidak sebaiknya diberikan secara bebas tetapi dengan
>> restriksi tertentu. Maksud saya adalah diberikan
>> kesempatan bagi yang ingin mendapatkan secara langsung
>> DTD. Saya, misalnya, merasa akan lebih enak
>> menggunakan dan ingin mendaftarkan ipaust.id. daripada
>>  ipaust.co.id. Id bisa dianggap sebagai singkatan dari
>> identity.  Apakah tidak sebaiknya diberikan? Saya
>> berpikir bahwa kemungkinan seperti itu dapat
>> memberikan nilai tambah bagi ccTLDs .id. Saya tidak
>> begitu paham secara teknis Internet kemungkinan itu.
>> Membaca ketentuan dalam RFC 1591 seperti saya kutipkan
>> di atas hal itu saya pikir sangat mungkin. Hal ini
>> pernah saya tanyakan secara pribadi melalui e-mail
>> kepada Pak Budi Rahardjo tahun yang lalu, tetapi Pak
>> Budi Rahardjo mengatakan tidak mengijinkannya tanpa
>> memberikan penjelasan  mengapa tidak mengijinkannya.
>> 4. Soal Perjanjian antara pendaftar domain dengan
>> pengelola, saya kira dalam posting saya terdahulu saya
>> menyarankan untuk merujuk pada ccTLDs Best Practices
>> yang disediakan oleh WIPO tentu tanpa mengurangi
>> kemungkinan modifikasi. Perjanjian secara tertulis
>> sangat penting di jaman ini. Untuk menjadi pegangan
>> dalam hal ada perselisihan. Jangan sampai ada yang
>> dirugikan apalagi dikorbankan seperti dalam soal
>> bekasi.go.id itu.
>>
>>
>> Best regards,
>>
>>
>> Paustinus Siburian, SH.
>> http://www.ipaust.com
>>
>>
>> ___________________________________________________________
>> Do You Yahoo!? -- Une adresse @yahoo.fr gratuite et en français !
>> Yahoo! Mail : http://fr.mail.yahoo.com
>>
>> _______________________________________________
>> Idnic mailing list
>> [EMAIL PROTECTED]
>>
>
>
>_______________________________________________
>Idnic mailing list
>[EMAIL PROTECTED]
>
_____________________________________________________
Get your free E-mail account at http://www.kompas.com
_____________________________________________________

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Reply via email to