At 15:34 20/12/2002 +0700, you wrote: Belum diakomodir bgmn? Sejak IDNIC lahir udah masuk bhw Badan Usaha yg berhak mendaftarkan domain, yaitu PT (BUMS & BUMN), Koperasi. undang2nya ada, nomornya lupa <dah lama tdk diaajar-mengajar>
Ini pasti ada yg keliru menfasirkan Status Hukum Koperasi? -teddy tea.
Hmmm... bukannya sudah ada tanggapan dari Pak Indra langsung ke Pak Suwoko (email awal diskusi tentang koperasi), bahwa saat ini memang tidak bisa, karena belum di akomodir, bukan karena diskriminasi. Pak Indra juga bilang kemungkinan tahun depan koperasi sudah di akomodir untuk mendaftar domain co.id. Pak Indra sedang mempersiapkan hal itu. Setelah itu pak Budi R juga bilang koperasi memang belum diakomodir, dan tidak bermaksud diskriminatif. Kalau sama2 bilang belum di akomodir, saya pahami bahwa mereka "satu suara"... :-) ~best regards Muhammad Ichsan
_______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic