[EMAIL PROTECTED] wrote:
>> Namun saya melihat ada perusahaan yang telah memiliki NPWP
>> atau SIUP tetapi tidak memiliki aktifitas layaknya
>> suatu badan usaha.
>> (namanya badan usaha tapi nggak memiliki usaha)
>> 
>> Saya mengusulkan bila peraturan direvisi, apakah dapat
>> ditambahkan bahwa selain melampirkan copy NPWP atau SIUP
>> juga melampirkan copy bukti penerimaan surat SSP ps.25
>> (atau ps.21/23 atau PPN) sekurang-kurangnya 3 bulan terakhir
>> dari kantor pelayanan pajak setempat.

Saturday, January 4, 2003, 5:07:39 AM, Budi wrote:
BR> Ini sebetulnya ide sangat bagus! Ini dapat sekaligus memecahkan
BR> masalah perusahaan fiktif untuk sekedar mendapatkan nama domain saja.
BR> Bagus, bagus, bagus ...  Great idea!

BR> Namun akan menjadi masalah dalam implementasinya saat ini. 
BR> Infrastruktur backend IDNIC nampaknya belum mampu menghandle 
BR> kompleksitas seperti itu. Kita lihat ...
BR> Tapi ke depannya ini merupakan sesuatu yang perlu dipikirkan.
BR> Yang pasti, penerapan aturan tambahan tersebut akan membuat munculnya
BR> tudingan IDNIC mempersulit (atau kalau bahasa provokatornya adalah
BR> "melakukan pembodohan terhadap rakyat Indonesia" he he he).

BR> Hmm... baru terpikir, kalau nama tersebut terkait dengan trademark
BR> tentunya tidak usah pakai syarat itu ya? Soalnya kan trademark nggak ada
BR> SSP-an :-). Apa ada hal yang serupa/analog di trademark ?

Pak Budi,

Kan daftar TM baik perorangan atau pun badan hukum,
harus ada NPWP :)
Jadi bisa dimintakan SSP nya pak.

Ini salah satu cara untuk menangkal badan hukum jadi-jadian
yang hanya ingin mendapatkan domain name "cantik".

BR> -- budi

-----
Hanny

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke