Menurut hukum (lagi-lagi menurut hukum, abis bisanya cuman itu sih ;-))........ dari kejadian ini maka:

1. Yang bertanggung jawab untuk bayar adalah PT ABC, karena ISP A maupun ISP B khan hanya 'kuasa' untuk mendaftarkan ke IDNIC;

2. Kalau PT ABC merasa sudah bayar, maka PT ABC berhak menuntut ISP A karena telah wanprestasi;

3. ISP B tidak bertanggung jawab atas apapun, termasuk juga uang yang telah dibayarkan dan domain name yang di-disable;

4. Karena contact billing sudah berubah ke ISP B, maka IDNIC menagih ke ISP B, maka ISP B dapat meminta PT ABC untuk membayar tagihan dan PT ABC dapat menuntut ISP A untuk mengembalikan uang pendaftaran yang telah dibayarkan dan menuntut uang ganti rugi karena wanprestasi;

HHmmmm................ kesimpulannya, ini nggak ada hubungannya dengan IDNIC, akan tetapi IDNIC harus mengerti bahwa yang bertanggung jawab membayar adalah PT ABC.  Permasalahan antara mereka IDNIC tutup mata.

Kalo ada pendapat lain.................. monggo...........

cheers,

.bule.

 


Adi Nugroho <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: [EMAIL PROTECTED]

01/16/2004 10:47 AM

To
[EMAIL PROTECTED]
cc
Subject
Re: [Idnic] Sistem billing baru IDNIC





On Friday 16 January 2004 11:34, Anggoro wrote:
> Begini lo pak irving..
> ....didelete sesuka hati :-)
> gitu lo pak irving... gimana ..jelas ngga ?

Ini menurut saya lho.....
Pemilik domain abc.co.id itu bukan isp a maupun isp b, melainkan PT. abc.

So, kewajiban bayar bukan ke isp a maupun isp b, melainkan ke pt abc.

So, selama pt abc belum membayar (baik secara langsung maupun lewat isp),
domain akan di-hold.

Jika ternyata pt abc berhak atas layanan pendaftaran domain dari isp a, maka
isp a bisa menuntut haknya ke isp a. (Tapi mohon cek kontrak, jika pt abc
sudah keburu pindah isp, apa dia masih punya hak untuk itu?)

Soal kontak billing dan teknis, data itu bisa diubah oleh pt abc dengan
mengirim form "ubah" atau telepon/fax ke IDNIC.

Bener ndak yah?
Tapi kayaknya gitu deh....


--
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke