On Thu, Feb 12, 2004 at 05:38:33PM +0700, Budi Rahardjo wrote: > Kan yang mendaftarkannya orang Indonesia ;-) > Misalnya saya sebagai kuasa hukum dari perusahaan asing itu. > Nggak aneh kan? ;-)
bagus kalau dianggap tidak aneh :-) artinya, satu perusahaan bisa mendaftar domain .web.id hanya dengan KTP. yang pertama masuk, yang pertama dilayani. sebelum juventus mendaftarkan hak paten di wilayah Indonesia, artinya semua orang Indonesia berhak mendaftar domain tsb. alasannya apa dong kalau gitu, mengapa harus menolak domain juventus.web.id. menunggu juventus mendaftarkan hak paten di Indonesia? ini mah preseden buruk. Salam, P.Y. Adi Prasaja _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]