On Wednesday 23 June 2004 13:32, [EMAIL PROTECTED] wrote:
> Dear all,
> Menurut opini saya IGOS bisa diterima untuk igos.go.id.
> Alasannya:
> 1.  Tidak melanggar aturan IDNIC dalam peraturan pendaftaran GO.ID;
> 2. Sebagai penjelasan diatas - IGOS dapat dianggap sebagai elemen
> pemerintah (lihat butir ketiga untuk registrasi nama domain "Yang Dapat
> Diterima";
> 3. Sepanjang pendaftar dapat menunjukkan bukti-bukti tertulis sesuai
> dengan yang dipersyaratkan oleh IDNIC, nama domain tersebut tidak
> mempunyai alasan untuk ditolak;
> 4. Nama domain tersebut tidak menimbulkan konotasi buruk, mengganggu
> ketentraman umum ataupun melanggar hukum positif di Indonesia.
> Demikian agar menjadi pertimbangan para pengurus IDNIC.

Pak Novizal,

Pengaturan tentang penamaan nama domain go.id terdapat pada 
http://www.idnic.net.id/RuleGOID.html  diantaranya :
.................
#  Nama yang akan dipergunakan untuk nama domain harus nama yang resmi sebagai 
nama lembaga, instansi, departemen, bumn dan lain-lain pemerintah yang 
berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
# Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut 
akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan 
selanjutnya dari sub-domain.
..................

-yanto

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Reply via email to