On Tuesday 12 October 2004 13:06, yanto wrote:
> Dimasukkan dalam nomor 2d. dengan bunyi :
>
>    d. Domain baru bisa didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang
> lain  setelah masa pre-recycle/pra-hapus berakhir.
>
> Ada kata-kata cemerlang yang mudah dicerna lagi ?

Kata-kata di atas ditujukan ke calon pendaftar baru.
Padahal, keseluruhan aturan ditujukan pada pendaftar/pemilik lama.

Jika memang point tersebut dirasa perlu, usul saya, kalimatnya sbb:

d. Domain yang sudah dihapus dapat didaftarkan oleh 
instansi/institusi/organisasi/orang lain.

Note: pada dasarnya sih, tanpa diberitahu pun domain yang sudah dihapus ya 
MEMANG dapat didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang lain.

Hehehe....

Selain itu, kalau ada rorang yang mendaftarkan domain tersebut SEBELUM 
dihapus, mestinya sih *mesin otomatis* IDNIC akan memberitahukan hasil whois 
domain tersebut, yang berisi pemilik lama, dan STATUS (terdaftar, sedang 
didaftarkan, dll) dari domain tersebut.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke