On Tuesday 12 October 2004 13:06, yanto wrote: > Dimasukkan dalam nomor 2d. dengan bunyi : > > d. Domain baru bisa didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang > lain setelah masa pre-recycle/pra-hapus berakhir. > > Ada kata-kata cemerlang yang mudah dicerna lagi ?
Kata-kata di atas ditujukan ke calon pendaftar baru. Padahal, keseluruhan aturan ditujukan pada pendaftar/pemilik lama. Jika memang point tersebut dirasa perlu, usul saya, kalimatnya sbb: d. Domain yang sudah dihapus dapat didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang lain. Note: pada dasarnya sih, tanpa diberitahu pun domain yang sudah dihapus ya MEMANG dapat didaftarkan oleh instansi/institusi/organisasi/orang lain. Hehehe.... Selain itu, kalau ada rorang yang mendaftarkan domain tersebut SEBELUM dihapus, mestinya sih *mesin otomatis* IDNIC akan memberitahukan hasil whois domain tersebut, yang berisi pemilik lama, dan STATUS (terdaftar, sedang didaftarkan, dll) dari domain tersebut. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 ___________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] Subscribe or Unsubscribe : http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic