JAKARTA, KOMPAS.comPKS Ancam Gugat KPU
 — Ketua Advokasi Pemenangan Pemilu
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo mengancam untuk
menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kepolisian bila putusan MA
yang membatalkan penetapan kursi tahap kedua tetap dijalankan.

Menurut
Agus, jika KPU tetap mengikuti putusan MA, putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menyebutkan agar KPU merevisi cara penetapan kursi tahap
ketiga tidak dapat dijalankan. 

"Antara putusan MK dan MA itu
bertentangan," kata Agus saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (
28/7 ). Padahal, tambah Agus, dalam UU Nomor 10 tentang Pemilu,
terdapat pasal yang menyebutkan bahwa KPU wajib menjalankan putusan MK.

"Jika
tidak menjalankan putusan MK, risikonya semua anggota KPU bisa diganti.
Kami juga tengah mengkaji jika KPU tidak melaksanakan putusan MK, akan
kami gugat karena KPU tidak menjalankan peraturan," tuturnya.

Karena
itu, pihaknya mendesak agar KPU segera mengambil sikap dan mematuhi
putusan MK. Hal ini berarti KPU harus mengabaikan putusan MA. "Sebagai
calon yang (kursinya) potensial ikut hilang jika KPU mengikuti putusan
MA, KPU seharusnya melakukan putusan MK saja, sedangkan MA tidak
dilaksanakan," tuturnya.


      
___________________________________________________________________________
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com

Kirim email ke