JAKARTA, KOMPAS.comPKS Ancam Gugat KPU — Ketua Advokasi Pemenangan Pemilu DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Purnomo mengancam untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke kepolisian bila putusan MA yang membatalkan penetapan kursi tahap kedua tetap dijalankan.
Menurut Agus, jika KPU tetap mengikuti putusan MA, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan agar KPU merevisi cara penetapan kursi tahap ketiga tidak dapat dijalankan. "Antara putusan MK dan MA itu bertentangan," kata Agus saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Selasa ( 28/7 ). Padahal, tambah Agus, dalam UU Nomor 10 tentang Pemilu, terdapat pasal yang menyebutkan bahwa KPU wajib menjalankan putusan MK. "Jika tidak menjalankan putusan MK, risikonya semua anggota KPU bisa diganti. Kami juga tengah mengkaji jika KPU tidak melaksanakan putusan MK, akan kami gugat karena KPU tidak menjalankan peraturan," tuturnya. Karena itu, pihaknya mendesak agar KPU segera mengambil sikap dan mematuhi putusan MK. Hal ini berarti KPU harus mengabaikan putusan MA. "Sebagai calon yang (kursinya) potensial ikut hilang jika KPU mengikuti putusan MA, KPU seharusnya melakukan putusan MK saja, sedangkan MA tidak dilaksanakan," tuturnya. ___________________________________________________________________________ Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang. http://id.messenger.yahoo.com