Akan datang hari
Mulut dikunci
Kata tak ada lgi

Akan tiba masa
Tak ada suara
Dari mulut kita

Berkata tangan kita
Tentang apa yang dilakukannya
Berkata kaki kita
Kemana saja dia melangkahnya
Tidak tahu kita
Bila harinya
Tanggung jawab, tiba...


Sent from my BlackBerry®

-----Original Message-----
From: andi chandra <[email protected]>
Date: Sat, 10 Apr 2010 18:44:21 
To: <[email protected]>
Subject: [immam] hukuman mati bagi koruptor

Dari Detik :

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan berkomentar banyak terkait wacana 
diberlakukannya hukuman mati bagi para koruptor di negeri ini. Menurut 
Kejagung, hukuman mati itu sangat tergantung pada kasus korupsinya.

"Nanti itu tergantung undang-undang dan kasus posisinya," ujar Kapuspenkum 
Kejagung Didiek Darmanto dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, 
Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2010).

Namun demikian, Didiek melanjutkan, tidak menutup kemungkinan untuk 
diterapkannya hukuman mati bagi para koruptor. Asalkan UU memang mengatur hal 
itu, Kejaksaan sebagai penegak hukum merupakan pelaksana undang-undang.

"Apa bunyi undang-undang akan kami laksanakan. Kalau dalam perkara korupsi 
diatur hukuman mati, kita bisa saja menerapkannya, " tuturnya.

Menurut Didiek, persoalan hukuman mati juga tergantung pengadilan dalam 
putusannya. Saat ditanya lebih lanjut mengenai sikap Kejaksaan terhadap wacana 
tersebut, Didiek menegaskan Kejaksaan sebagai eksekutif penegakan hukum tidak 
akan mengomentari UU.

"Kami pelaksana saja," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, hukuman mati bagi 
koruptor sudah selesai secara normatif dalam UU No 20 Tahun 2001 yang 
menyebutkan hukuman mati diberlakukan bila koruptor melakukan korupsi dalam 
keadaan negara krisis dan bencana alam.

(nvc/irw)



Sebagai orang Indonesia awak sangat setuju dengan adanya hukuman mati bagi para 
koruptor. Namun sebagai anak IMMAM ada pertanyaan yang menggelitik, sebenarnya 
hukuman mati bagi para koruptor ini ada dalam Islam gak? Jika kategori korupsi 
termasuk disamakan dengan mengambil hak orang lain (mencuri), maka seharusnya 
hukuman yang ada acuannya di hadist adalah hukuman potong tangan. 


Selanjutnya jika korupsinya besar atau kecil, acuan potong tangannya apakah 
diukur berdasarkan besar kecil pulak? Misalnya cuma mencuri ayam dipotong 
jarinya. Jika korupsi di atas 1 juta dipotong semua jarinya. Jika di atas 1 M 
dipotong sampai lengannya dll. Cemana kira-kira ya?


Pada dasarnya awak setuju kali hukum mati. Cuma takutnya nanti ada pulak salah 
satu jamaah yang bilang awak bid'ah :-)


Wassalam,

Andi Chandra




      

Kirim email ke