* Selasa, 28 Juni 2005 *
Peranti Lunak Bajakan
Lembaga Pemerintah Masih Menggunakannya
*Jakarta, Kompas - *Mahalnya biaya untuk beralih ke peranti lunak legal,
tidak hanya menjadi masalah warung internet (warnet) di Indonesia. Berbagai
lembaga pemerintahan, bahkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Dephuk dan HAM) yang membawahi Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI), juga masih menggunakan peranti lunak bajakan.
Di Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menneg Ristek), Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH), Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
(Bakosurtanal), tidak kurang dari 30 persen komputer berperanti lunak
bajakan.
Dari total 397 personal computer(PC) di Kantor Menneg LH yang masuk
jaringan, 230 PC sudah memakai sistem operasi asli sedang 167 sisanya
bajakan. Untuk peranti lunak office, dari 397 PC ada 105 yang legal dan 292
PC memakai office bajakan.
Menurut Drs Maulyani Djajadilaga, Manajer IT (information and technology)
Bidang Pengembangan Sistem Informasi di Kantor Menteri Negara Lingkungan
Hidup, upaya menggunakan peranti lunak legal memang masih banyak kendalanya.
Selain masing-masing unit kerja bisa membeli penarnti lunak dan keras
sendiri-sendiri, biayanya juga amat mahal.
Ia menghitung, untuk menggantikan yang bajakan diperlukan paling tidak Rp
1,8 miliar, dengan harga software untuk office 400 dollar AS per komputer
dan sistem operasi 5.000-6.000 dollar AS per lisensi.
"Meski mahal, software asli sebenarnya menguntungkan karena sistem jadi aman
dan tahan virus," tambahnya.
Kondisi serupa terjadi di Kantor Menneg Ristek. Kemal Priatman, Kepala
Bidang Sumberdaya Informasi KMNRT menyatakan, semua server dan jaringannya
telah menggunakan Open Source Software (OSS). Sedang dari 300 unit komputer
desktop, 200 unit telah dilengkapi OSS. Selebihnya masih dalam proses
migrasi atau merupakan komputer lama yang tidak mungkin di-install OSS.
Terkait penggunaan OSS, para pejabat di Kantor Menneg Ristek telah dilatih
dan bertahap akan dilanjutkan kepada para staf.
"Namun, ada beberapa yang belum bisa beralih ke OSS seperti bagian desain,
aplikasi GIS (Geographycal Information System), program analisis dan
manajemen," katanya.
Maka untuk program GIS yang digunakan di BPPT, LIPI, dan Bakosurtanal,
digunakan peranti lunak legal. Meski demikian, untuk kegiatan lain Kemal
mengakui pihaknya masih mengupayakan software yang legal.
Heny Liliwaty, Deputi Bidang Infrastruktur Data Spasial Bakosurtanal,
menyatakan sebagian besar peranti lunak sudah menggunakan software
berlisensi, terutama komputer yang digunakan untuk membuat peta. Sedang
untuk penelitian masih menggunakan peranti lunak yang belum berlisensi.
*Sebagian berlisensi*
Andi Noorsaman Sommeng, Direktur Teknologi Informasi Ditjen HAKI Dephuk dan
HAM yang dihubungi terpisah menjelaskan, di Ditjen HAKI ada lebih dari 400
komputer dan 11 server. Semua software sudah satu paket dengan hardware
mengikuti OEM Original Equipment Manufacturer. Karena itu software-nya sudah
berlisensi.
Sedangkan peranti lunak aplikasi menggunakan OSS, misalnya untuk sistem
administrasi Hak Paten, Merek, dan Hak Cipta.
"Namun, saat penggunaan OSS bermasalah, tidak banyak yang dapat membantu.
Bila menggunakan yang berlisensi, setiap ada masalah bisa berkonsultasi
dengan pihak produsen," kata Andi.
Ia tak tahu bagaimana di tujuh Ditjen Dephuk dan HAM lainnya, apakah
menggunakan peranti lunak yang berlisensi atau bajakan. Ia berharap,
pemerintah mulai mencanangkan penggunaan software legal di lingkungannya.
Bila anggaran tidak cukup, bisa menggunakan peranti lunak OSS yang dapat
diperoleh gratis dari internet atau membeli dengan harga jauh lebih murah.
Namun, seperti diungkapkan Maulyani, dibutuhkan waktu untuk sosialisasi OSS.
"Mungkin kalau diwajibkan orang akan cepat belajar," jelasnya. (nes/yun)
[Non-text portions of this message have been removed]
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Indo-Linux/
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/