PENGUMPULAN DANA LBH JAKARTA

                            UNTUK PENYEBARLUASAN NOTIFIKASI

                            GUGATAN  KORBAN 65 SUDAH CUKUP

 

Dari kalangan LBH Jakarta didapat informasi bahwa seruan pengumpulan dana dari masyarakat untuk membantu penyebaran notifikasi gugatan stigma korban tragedi 65 sudah mencapai tujuannya.  Melalui seruan ini dari berbagai kalangan masyarakat telah berhasil dikumpulkan dana untuk membiayai pembayaran pemasangan iklan dalam pers nasional dan dengan cara-cara lainnya. Karena itu, penerimaan donasi dari masyarakat untuk membantu penyebarluasan notifikasi (pemberitahuan) bagi korban peristiwa 65 mulai hari JumÂ’at tanggal 1 Juli 2005 dinyatakan  ditutup oleh LBH Jakarta.

 

Tentang perkembangan aksi-aksi LBH Jakarta selanjutnya yang berkaitan dengan gugatan atas terjadinya stigma/cap/tuduhan terlibat G30S dan/atau stigma/cap/tuduhan PKI, website  http://perso.club-internet.fr/kontak akan berusaha terus untuk menyajikannya, untuk diketahui oleh para korban 65 khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

 

Perlu dijelaskan bahwa gugatan ini adalah dasarnya pelanggaran hak ekonomi,sosial dan budaya korban tragedi 65. Dan tuntutan penggugat yang paling utama adalah penghapusan diskriminasi terhadap korban tragedi 65 untuk menikmati hak ekonomi,sosial dan budaya, yang sudah puluhan tahun dirampas dari mereka. Dalam gugatan ini memang yang terakhir adalah tuntutan ganti rugi.

 

 

 



Hancurkan Kapitalisme,Imperialisme,Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme !
******Ajak lainnya bergabung ! Kirimkan e-mail kosong (isi to...saja)ke:
        [EMAIL PROTECTED] (langganan)
        [EMAIL PROTECTED] (keluar)
Site: http://come.to/indomarxist




YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke