Kongres
Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Federasi Serikat Pekerja Pulp dan
Kertas Indonesia (FSP2KI), Community Alliance for Pulp and Paper Advocacy 
(CAPPA)

 

PERNYATAAN SIKAP

Menyikapi Kebangkrutan Industri Pulp dan Kertas
Indonesia

 

 

Krisis
ekonomi yang melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah menjadikan
buruh menjadi korban. PHK menjadi salah satu pilihan bagi perusahaan-perusahaan
yang terkena imbas krisis ekonomi. Namun sebenarnya, terkait atau tidak dengan
krisis, PHK terhadap buruh menjadi sebuah panduan bagi pengusaha untuk meraih
keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan nasib buruh yang terkena dampak PHK menjadi
ajang negosiasi antara pengusaha dan pemerintah.

 

Hal
ini terbukti pada kasus PT RAPP yang mem-PHK kan ribuan buruhnya dengan alasan
krisis ekonomi. Demi menjamin keberlangsungan operasional, pimpinan manajemen
Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terpaksa merumahkan dan mem-PHK ribuan
buruhnya. Namun PHK tersebut disinyalir untuk menekan pemerintah agar RAPP (dan
IKPP) di Riau dapat menggunakan “kayu illegal” yang telah disita oleh
kepolisian setempat untuk produksi mereka. Produksi RAPP (dan IKPP)
sempat terhenti selama 13 bulan karena terkendala pasokan kayu demi
mempertahankan tingkat produksi yang stabil dan efisien. Terkendalanya pasokan
kayu tersebut karena perambahan hutan yang dilakukan oleh RAPP dilarang oleh
pemerintah karena jelas-jelas merugikan lingkungan sekitarnya.

 

Kasus
perambahan hutan secara illegal juga sarat kepentingan politik antara
pemerintah dan pengusaha. Hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya SP3
terkait penyelidikan kasus illegal logging yang dilakukan 13 perusahaan kayu di
Riau oleh aparat penegak hukum (Kejaksaaan Tinggi dan POLDA Riau). Walaupun ke
13 perusahaan kayu tersebut jelas telah melanggar Keputusan Menteri No 541/2002
dan Peraturan Pemerintah No 34/2002, yang telah meniadakan kewenangan para
gubernur dan bupati untuk mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Kayu pada
Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). 

 

Setidaknya
telah dikeluarkan 34 IUPHHK-HT di Riau dengan luas 378.299,50 hektar. Ke 34
IUPHHK-HT tersebut diberikan atas hutan alam, yang seharusnya criteria lahan
yang diperbolehkan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah lahan kosong,
padang alang-alang maupun semak belukar. Izin tersebut seharusnya tidak
diberikan diatas hutan alam dengan potensi kayu di atas 10 meter kubik per
hektar.

 

Proses
pemberian izin dan pemberian SP3 kasus illegal logging kepada ke 13 perusahaan
kayu di Riau tersebut menunjukkan bukti keberpihakan pemerintah kepada
perusahaan-perusahaan. Pemerintah selalu kasak-kusuk ketika pengusaha mendapat
masalah, walaupun masalah tersebut sebagai akibat dari perbuatan mereka sendiri
seperti melalukan praktek illegal logging. Namun ketika rakyat miskin yang
mendapat musibah bencana ekologi berkepanjangan sebagai akibat dari ekploitasi
sumberdaya alam, pemerintah malah mengatakan, hal itu sebagai hal yang biasa
dan merupakan fenomena alam, dan yang tak kalah pentingnya uang penanggulangan
bencana malah di korupsi oleh aparatur Negara. 


 

Selain
PT Riau Andalan Pulp dan Paper (RAPP), perusahaan-perusahaan lainnya yang
menikmati hasil hutan alam tersebut adalah PT Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP),
PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama
Jaya, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT
Bukit Batubuh Sel Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, dan PT Mitra Kembang
Selaras. Dengan dikeluarkannya SP3, maka hasil hutan yang telah disita akan
dikembalikan ke perusahaan-perusahaan tersebut dan perusahaan ini dapat
meneruskan usaha perambahan hutan yang merugikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Selain
pemberian izin dan mengeluarkan SP3 kasus illegal logging kepada
perusahaan-perusahaan kayu tersebut, pemerintah juga memberikan berbagai
kemudahan kemudahan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk terus memperluas
konsesi HTI dengan berbagai cara, termasuk dengan menggunakan kekerasan. 

 

Hal
ini dapat dilihat pada Tragedi Suluk Bungkal diKabupaten Bengkalis, pada
tanggal 18 Desember 2008 dimana PT Arara Abadi (salah satu perusahaan yang
mendapatkan SP3) dengan menggunakan kekuatan POLDA Riau, Satpol PP, menyerang
pemukiman yang dihuni 1.300 KK dan telah membakar lebih kurang 500 rumah,
menewaskan 2 balita, menembak 2 orang dan puluhan petani lainnya luka-luka dan
ditahan tanpa alasan yang jelas. Saat ini dusun yang secara administrative
diakui oleh Negara telah berubah seketika menjadi perkebunan HTI. Dalam hal ini
pemerintah bukan saja telah melakukan pelanggaan HAM berat tapi dengan sangat
nyata tidak mengakui keberadaan rakyat sebagai salah satu elemen sebuah bangsa.


 

Ketertindasan
akan menjadi sesuatu yang wajar jika hal ini terus dibiarkan. Pemerintah akan
terus tunduk kepada para pemilik modal dan akan terus menyengsarakan rakyat.
Maka dari itu, kami menyatakan :

Menolak PHK yang dilakukan oleh PT. RAPP dan
     industri bubur kertas dan kertas lainnya di Indonesia, karena jelas alasan
     PHK hanya menjadi akal-akalan dari perusahaan untuk bernegosiasi dengan
     pemerintah agar mereka diberikan perluasan pengelolaan hutan alam.Menolak 
SP3 kasus illegal logging yang
     dikeluarkan oleh aparat penegak hukum di Riau, karena jelas hal tersebut
     bertentangan dengan rasa keadilan bagi rakyat dan akan tetap menghancurkan
     linkungan di IndonesiaPenyelamatan terhadap industri pulp dan
     kertas oleh pemerintah harus melibatkan serikat buruh, serikat tani,
     masyarakat adat, organisasi lingkungan dan elemen-elemen masyarakat
     lainnya. Hal ini akan menjadi jaminan bahwa pemerintah akan mendahulukan
     kepentingan rakyatnya daripada kepentingan para pemilik modal.

 

 

 

Jakarta,
31 Desember 2008

 

Kongres
Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI), Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP), Federasi Serikat Pekerja Pulp dan
Kertas Indonesia (FSP2KI), Community Alliance for Pulp and Paper Advocacy 
(CAPPA)

 

 

Kontak
Person:

M. Teguh Surya – WALHI -
     teguhr...@walhi.or.id – 081371894452Khamid Istakhori – KASBI - 
khamid_m...@yahoo.com
     – 081316227294Etin Rodiana – FSP2KI - etin_rodi...@yahoo.com

 



Komite Pusat

Perhimpunan Rakyat Pekerja



JL Gading 9 No 12

Pisangan Lama, Jakarta Timur



Phone/Fax: (021) 47881632

Email: prppu...@gmail.com / prppu...@yahoo.com

Website: www.prp-indonesia.org

Petugas Kesekretariatan:

- Fandris (021-99485643)

- Rizky (08999869106)


      
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:indo-marxist-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:indo-marxist-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    indo-marxist-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to