--- Alidjaja Ivan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Jadi public domain sih boleh2 aja..
> tapi saya masih tetap berpikir kalau si inventor ini harus diganjar
> secara materi yg cukup layak...
>  

oh ya
pasti itu harus.

tetapi seringkali urusan hukum terlalu nge-jli-met dan mahal utk bayar lawyer 
patent. bisa abis
waktu banyak utk urusan ini daripada pengembangan ilmunya sendiri.
bisa aja ditempuh jalur alternatif seperti kang onno w purbo.
justru karena dia sering bagi2 ilmunya secara gratis (public domain), dia jadi 
sering diundang utk
seminar dan jadi penulis buku yg laris. so, sumber materi bisa berasal dari 
luar paten juga.

> yg artinya kita sebagai bangsa Indonesia menghargai hasil karya anak
> negeri...
>  
> gitu aja.
>  

EXACTLY!



a.r.l.a.n


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke