Dear temen-temen, Berita kenaikan beaya departure tax di bandara Sukarno Hatta sebesar 50% dari Rp 100rebu menjadi Rp 150 rebu (penerbangan internasional dan Rp 40rebu untuk domestik ditanggapi biasa2 aja (atau saya yang kurang berita yah he he he...)
Bisa disimak di http://www.thejakartapost.com/news/2009/02/20/new-airport-tax-tariffs-start-march-1.html Ternyata saya amatin masih ada yang belum bisa membedakan bentuk pajak antara fiskal (departure tax) dan airport tax. Sekedar brain storming ajah : 1. Apakah kedua tax tadi dibayarkan kepada pihak yang sama? 2. Apakah kedua tax tadi butuh NPWP? 3. Apakah prosedurnya mirip? 4. Siapakah yang kena kedua bentuk pajak ini? 5. Lantas uang dari pajak (terutama airport tax) tadi dipakai buat apa sih? Dalam berita Jakarta Post disebut peran YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Lantas apakah lembaga ini juga mensosialisasikan juga? Thanks buat temen2 atas pencerahannya... Salam, Ambar
