salam Backpackers, sepanjang pengetahuan saya nih mbak Ambar, kalo boleh ikutan brain storming.
Airport Tax itu untuk kepentingan atau kemajuan airport yang bersangkutan. yang konon katanya airport tax Soekarno Hatta ini naik demi membangun sarana baru diantaranya Toilet :-) (semoga ngga bau pesing lagi) kalo airport tax mutlak harus kita bayarkan, biasanya kalo di Cengkareng pada saat check in kita dah dimintain uang airport tax. sedangkang departure tax (fiskal) - pajak yang dikenakan saat kita keluar dari Indonesia baik melalui laut maupun udara - kalo sudah mempunyai NPWP ngga bakalan bayar. gitu kali yah, maap kalo salah. :-) salam O'o To: [email protected] From: [email protected] Date: Fri, 20 Feb 2009 17:43:55 +0000 Subject: [indobackpacker] Beda departure tax dan airport tax Dear temen-temen, Berita kenaikan beaya departure tax di bandara Sukarno Hatta sebesar 50% dari Rp 100rebu menjadi Rp 150 rebu (penerbangan internasional dan Rp 40rebu untuk domestik ditanggapi biasa2 aja (atau saya yang kurang berita yah he he he...) Bisa disimak di http://www.thejakartapost.com/news/2009/02/20/new-airport-tax-tariffs-start-march-1.html Ternyata saya amatin masih ada yang belum bisa membedakan bentuk pajak antara fiskal (departure tax) dan airport tax. Sekedar brain storming ajah : 1. Apakah kedua tax tadi dibayarkan kepada pihak yang sama? 2. Apakah kedua tax tadi butuh NPWP? 3. Apakah prosedurnya mirip? 4. Siapakah yang kena kedua bentuk pajak ini? 5. Lantas uang dari pajak (terutama airport tax) tadi dipakai buat apa sih? Dalam berita Jakarta Post disebut peran YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Lantas apakah lembaga ini juga mensosialisasikan juga? Thanks buat temen2 atas pencerahannya... Salam, Ambar _________________________________________________________________ Manage multiple email accounts with Windows Live Mail effortlessly. http://www.get.live.com/wl/all [Non-text portions of this message have been removed]
