Temans, Beberapakali saya mendengar pengelana dari negara maju yang bisa pergi sekian lama karena mengambil 'sabatical leave'. Cuti selama sekian bulan dan nanti kembali ke tempat kerjanya.
DI indonesia sabatical leave tampaknya belum banyak diadopsi dalam peraturan kepegawaian. Saya pernah dengar kalo pegawai negri punya "cuti di luar tanggungan kantor" tapi saya kurang jelas apakah ini bisa dikatagorikan seperti sabatical leave. Kalopun sudah ada aturan didalam pedoman kepegawaian, biasanya si pegawai yang takut untuk mengambil 'sabatical leave', karena takut mejanya diambil orang... Mungkin karena sulitnya mendapat pekerjaan di negara berkembang seperti Indonesia dan hasil kerja yang secara financial yang tidak memungkinkan untuk melakukan bertahan lama tanpa mendapatkan penghasilan bulanan tetap. PAdahal, saya lupa baca dimana, sabatical leave terbukti bagus buat si pemberi kerja dan si pekerja, karena memberikan kesempatan untuk si pekerja menemukan kembali apa yang dia mau lakukan dalam hidupnya, dan buat si organisasi, orang yang jenuh cenderung turun produktifitasnya, dan pikirannya hanya menunggu pensiun...dan mencari kesempatan menyalahgunakan wewenang...kalo bisa... tabik, Puguh --- In [email protected], Putrimona Minarosa <putrimonam...@...> wrote: > > Adakah perusahaan di sini yang memberi cuti sampai 3 bulan ? > Ada, mas Joko, secuti-cutinya. > Saya pernah dapat satu bulan aja, bikin iri kawan di kantor dan diluar. > Ada juga salah satu anggota di sini, karena dapat undangan utk Schengen, > hanya minta 2 minggu ke kantor utk cuti, nggak dikasih. Karena ticket sudah > dibeli, > visa sudah dapat, akhirnya, dipilih untuk jalan-jalan dan secuti-cutinya. > Balik Jakarta, cari kerja lagi. > >
