Sekedar berbagi nih: Mungkin kalau di negara kita dinamakan "unpaid leave". Hanya saja tampaknya banyak aturan tertulis maupun tak tertulis di dalam "unpaid leave" ini. Di kantor saya ada, hanya ketika saya tanya tentang "unpaid leave" bisa dilakukan bila karyawan dalam keadaan terpaksa misalnya: mengurus kelurga yg sedang sakit parah, naik haji, belajar di negara lain karena mendapat beasiswa dan keadaan-keadaan lainnya. Jadi bila cuti untuk kepentingan berwisata/bersenang2 (kira2 begitulah, walaupun cuti berwisata efeknya adalah memberikan dampak psikologis yang baik terhadap karyawan) cukup dilakukan beberapa hari saja. Pernah teman saya berhasil mengambil "unpaid leave" di kantornya (bukan kantor saya) selama sebulan dan melakukan perjalanan ke beberapa negara di Asia Tenggara. Tapi setelah itu (gosipnya) dikantor tersebut tidak memberlakukan lagi "unpaid leave" untuk kepentingan wisata atau yg sifatnya tidak mendesak. Kenapa? Alasan yg saya dengar waktu itu adalah karena kantor tersebut kelabakan mencari orang pengganti sementara load pekerjaan cukup tinggi pada saat itu. Saya ngga tau apakah masih fleksibel dengan cara mencari pengganti kita terlebih dahulu sebelum kita melakukan "unpaid leave". Rasanya kalau dibicarakan baik2 dengan atasan dan dengan alasan yang tepat mungkin bisa walaupun saya sendiri cenderung pesimis untuk mendapatkan "unpaid leave" tersebut.
Salam, -aswin- -----Original Message----- From: "puguh_imanto" <[email protected]> Date: Fri, 14 Aug 2009 10:32:43 To: <[email protected]> Subject: [indobackpacker] Sabatical Leave (was: Re: Jumlah minimun) Temans, Beberapakali saya mendengar pengelana dari negara maju yang bisa pergi sekian lama karena mengambil 'sabatical leave'. Cuti selama sekian bulan dan nanti kembali ke tempat kerjanya. DI indonesia sabatical leave tampaknya belum banyak diadopsi dalam peraturan kepegawaian. Saya pernah dengar kalo pegawai negri punya "cuti di luar tanggungan kantor" tapi saya kurang jelas apakah ini bisa dikatagorikan seperti sabatical leave. Kalopun sudah ada aturan didalam pedoman kepegawaian, biasanya si pegawai yang takut untuk mengambil 'sabatical leave', karena takut mejanya diambil orang... Mungkin karena sulitnya mendapat pekerjaan di negara berkembang seperti Indonesia dan hasil kerja yang secara financial yang tidak memungkinkan untuk melakukan bertahan lama tanpa mendapatkan penghasilan bulanan tetap. PAdahal, saya lupa baca dimana, sabatical leave terbukti bagus buat si pemberi kerja dan si pekerja, karena memberikan kesempatan untuk si pekerja menemukan kembali apa yang dia mau lakukan dalam hidupnya, dan buat si organisasi, orang yang jenuh cenderung turun produktifitasnya, dan pikirannya hanya menunggu pensiun...dan mencari kesempatan menyalahgunakan wewenang...kalo bisa... tabik, Puguh --- In [email protected], Putrimona Minarosa <putrimonam...@...> wrote: > > Adakah perusahaan di sini yang memberi cuti sampai 3 bulan ? > Ada, mas Joko, secuti-cutinya. > Saya pernah dapat satu bulan aja, bikin iri kawan di kantor dan diluar. > Ada juga salah satu anggota di sini, karena dapat undangan utk Schengen, > hanya minta 2 minggu ke kantor utk cuti, nggak dikasih. Karena ticket sudah > dibeli, > visa sudah dapat, akhirnya, dipilih untuk jalan-jalan dan secuti-cutinya. > Balik Jakarta, cari kerja lagi. > > [Non-text portions of this message have been removed]
